Hamparan
petak sawah hijau menguning disisi kanan dan kiri jalan menuju Desa Pepara yang dikelola oleh penduduk setempat menjadi
panorama indah dan menjadi daya tarik perkampungan itu. Akses tidak begitu jauh, cukup menyebrangi jembatan Kandilo sekira 15 KM dari ibukota Kabupaten Paser yang sekarang resmi berganti nama menjadi Tanah Paser, bagi siapapun pelancong bertandang ke
perkampungan itu, meskipun jalan rusak dan berbatu siap menghadang jika
berkendara menggunakan kendaraan namun, kendala-kendala kecil seperti itu barangkali
tidak akan menyurutkan niat bagi pelancong yang gemar berpetualang.
Untuk
pelancong yang berjiwa petualang, Desa Pepara sama seperti Desa lainya yang
terdapat di Kabupaten Paser maupun didaerah lainya diluar kalimantan, kehidupan
penduduknya juga sangat bersahaja meskipun hidup dengan serba keterbatasan
namun, tidak menyurutkan semangat penduduk setempat untuk berusaha mengais rejeki melalui pengembangan di sektor
pertanian rakyat yang dikelola langsung dengan cara yang sederhana tanpa
peralatan modern.
Dukungan
alat yang seadanya mampu membuktikan bahwa
tanpa campur tangan pemerintah maupun pemodal penduduk setempat mampu
berdikari untuk pemenuhan hidupnya dan keluarga-keluarga mereka meskipun demikian,
bukan jaminan bagi penduduk setempat untuk dapat meneruskan usaha berdikari
yang saat ini dikelola penduduk setempat. Pasalnya, program percepatan
pembangunan wilayah tertinggal termasuk pedesaan mulai digalakan pemerintah
Kabupaten Paser. Program ini, tentu juga memberikan dan membuka peluang kepada
investor untuk mengelola sumber daya alam di kawasan pedesaan yang masih dalam
tahapan pembangunan.
Berkaca
dengan, kebijakan yang sudah berjalan saat ini yaitu pemberian ijin kepada
investor dalam mengelola sumber daya alam di sektor Pertambangan, Perkebunan
dan Kehutanan yang karut marut. Bukan tidak mungkin, Desa Pepara menjadi target
selanjutnya pemerintah daerah untuk
mengeruk sumber daya alam di Desa itu dengan dalih percepatan pembangunan untuk
mensejahterakan rakyat justru merusak sumberdaya alam diwilayah tersebut. Jika, sistem pengelolaannya sesuai
dan Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk mengelola secara arif tanpa
merusak ekosistem sumberdaya alam barang tentu penduduk setempat mendukung
penuh program kebijakan itu.
Namun,
melihat kondisi yang ada dan keraguan sangat wajar terbayang difikiran penduduk
jika menyoal kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Paser terhadap desa-desa yang terdapat di Kabupaten Paser yang secara
topografi masuk berdasarkan konsesi sumberdaya alam agraria yang didalamnya
terdapat eksplorasi dan eksploitasi sektor pertambangan, kehutanan, dan
perkebunan yang saat ini kebijakan yang dikeluarkan terkesan karut-marut dan
menabrak aturan sana sini tanpa melihat dampak dari kerusakan lingkungan yang
dibuatnya. Selain, masalah kebijakan yang sudah terlanjur ditetapkan, minimnya
kesadaran masyarakat untuk mengingatkan pemerintah kabupaten Paser agar tidak
leluasa dalam memberikan ijin tentunya menjadi harapan semua pihak. Pasalnya,
memang saat ini tingkat kesadaran masyarakat juga patut dipertanyakan lantaran juga
memiliki kepentingan tertentu untuk meraup keuntungan jika ada pemodal ataupun
investor yang menggunakan kawasan pedesaan setempat untuk membuka usaha
produksi batu bara, kelapa sawit dan kayu.
Seperti, keterlibatan aparat desa dan tokoh-tokoh
masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk usaha produksi dan eksplorasi
serta eksploitasi lahan untuk kepentingan perusahaan juga tidak lepas dari
pengaruh mereka. Bahkan, untuk melegitimasi keberadaan perusahaan dan usaha
produksinya tidak jarang pihak perusahaan memperkerjakan pemuda setempat
didalamnya agar mempermudah akses kerjasama dengan masyarakat lainya dan
meminimalisir konflik-konflik yang terjadi jika permasalahan lahan juga
berkaitan dengan masyarakat.
Desa Pepara,
bisa saja menjadi refresentasi mewakili Desa-desa lainya yang terdapat di
Kabupaten Paser yang masih alami dan belum terjamak oleh tangan-tangan jahat
tikus-tikus berdasi yang meraup keuntungan dengan pemberian kebijakan tidak pro
rakyat. Opini ini, sangat beralasan mengingat hampir seluruh Desa yang ada
dikabupaten ini memiliki bentang alam dan topografi yang tidak jauh berbeda
satu sama lainya, begitu juga dengan masyarakatnya yang beragam. Penantian masyarakat diwilayah
pedesaan yang terdapat di Kabupaten Paser termasuk salah satunya, Desa Pepara
untuk mendapatkan perhatian pemerintah Kabupaten Paser memang tidak instan dan
butuh proses panjang. Beragam sikap pro dan kontra diungkapkan agar pemerintah
kabupaten paser bergeming untuk perduli kepada nasib masyarakat miskin didaerah Benuo Taka itu.
Dibalik
pro dan kontra itu tentunya ada berkah tersendiri bagi penduduk yang bermukim
di pedesaan yang berada di Kabupaten Paser. Pasalnya, meskipun sumberdaya alam
dikerok habis oleh pemerintah Kabupaten Paser melalui kebijakan yang diberikan.
Program percepatan pembangunan daerah tertinggal saat ini sudah berjalan dan
dilaksanakan secara bertahap untuk kesejahteraan warga miskin di kawasan
pedesaan. Program ini diantaranya, pemberian lahan dan rumah gratis kepada
warga miskin serta bantuan pendidikan gratis 12 tahun bagi masyrakat diwilayah
itu. Adapun upaya lainya yang saat ini sudah direalisasikan yaitu, Pembangunan
Jembatan Kandilo, yang menghubungkan 2 wilayah tersebut yaitu, Desa Pepara dan
Desa Sungai Tuak dengan ibukota Kabupaten Tanah Gerogot.
Jika,
program percepatan pembangunan ini terus dilanjutkan selaras dengan kebijakan
dan pelaksanaanya tanpa mengenyampingkan sektor lainya seperti kerusakan sumberdaya alam yang ada di
kabupaten itu, serta pemangku kebijakan nya dapat pula bersikap arif dan bijak
untuk tidak menuai pundi-pundi rupiah guna memenuhi kepentingan pribadinya.
Tentu Kabupaten yang terbentuk menjadi
Daerah Tingkat II berdasarkan UU No. 27 Tahun 1959 ini barangkali dimasa yang
akan datang akan menjadi sebuah Kabupaten yang berkembang dan dapat memakmurkan
kesejahteraan hidup masyarakatnya melalui pengelolaan sumberdaya alam secara
koperatif arif dan bijaksana.
Ole Banuo Taka
Penulis
Fajrian Noor
Desa Pepara, Kab. Paser
14/09/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar