Sample data: 7 Perusahaan Pertambangan, perkebunan dan
Kehutanan yang bermasalah di Kabupaten Paser
No
|
Perusahaan
|
Lokasi
|
Jenis
Usaha
|
Keterangan
|
1
|
PT.Pelita
Makmur Niaga
|
Desa Belimbing
, Tiwei,Pinang Jatus Muara Pias dan Munggu , kecamatan Longikis
|
Perkebunan
|
Tumpang tindih izin didalam lokasi perkebunan terdapat
konsesi pertambangan
|
2
|
PT. Borneo
Indo Subur
|
Desa Tiway,
Belimbing Kec. Long Ikis , Paser Kaltim
|
Perkebunan
|
Ditutup dan ijin dicabut oleh pemerintah Kabupaten
Paser karena perusahaan tidak beroperasi lagi.
|
3
|
PT Putra 01
|
Desa Tajur dan Desa Kerayan Makmur Kecamatan Long Ikis
Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
|
Pertambangan
|
Tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi
Lubang bekas tambang ditengah lahan perkebunan sawit
dibiarkan dan tidak ditutup.
Perusahaan tidak pernah melakukan pemulihan kualitas
air dan tanah. Padahal, kegiatan produksi tambang mengakibatkan lahan
perkebunan sawit warga tercemar.
|
4
|
PT. Satria
Mahkota Gotech
|
Desa Tajur dan Desa Kerayan Makmur Kecamatan Long Ikis
Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
|
Pertambangan
|
Masuk Kawasan Cagar Alam dan Tidak
melaksanakan Jaminan Reklamasi lalu
Lubang bekas tambang ditengah lahan perkebunan sawit
dibiarkan dan tidak ditutup.
|
5
|
PT. Paser Buen
Energy
|
Desa Tarjudan
Samuntai kec.Longikis
|
Pertambangan
|
Menurut Kepala Desa Tarju mengakui pihak perusahaan
belum membayar Jamrek dan
Perusahaan tidak pernah melakukan pemulihan kualitas
air dan tanah.
|
6
|
PT. Delapan
Paser Sejahtera
|
Desa
Jemparing/Sebakung Kec. Long Ikis
|
Pertambangan
|
Bupati memberikan izin yang menalahi aturan karena
pemilik perusahaan PT Delapan Sejahtera merupakan anak Bupati Paser yang
bernama Ihkwan Wirawan
|
7
|
PT.
Greaty Sukses Abadi
Unit I
|
Kecamatan
Longkali, Kabupaten Paser
|
Kehutanan
|
Penebangan
diiluar RKT yang disepakati. Lalu, ditemukan oleh masyarakat bahwa penebangan
yang dilakukan masuk dikawasan lindung
Penebangan
melebihi jatah tebang tahunan seharusnya menjadi tugas Dinas Kehutanan untuk
melakukan kontrol
Aparat desa terindikasi menerima nominal uang yang diberikan sebesar ½ miliar ke aparat desa
Pinang Jatus karena penebangan yang dilakukan berada diluar konsesi
|
Sumber: Ferivikasi Lapangan Local Monitoring ICW
Dari data Dinas Pertambangan Kabupaten Paser tercatat
79 Jumlah perusahaan pertambangan yang terdapat di Kabupaten Paser 38 diantaranya, memegang ijin operasi
produksi sedangkan 41 perusahaan tambang memegang ijin eksplorasi. Meskipun,
bukan menjadi komoditi utama untuk
meningkatkan PAD lantaran sektor
pertambangan di Kabupaten dikelola langsung dan melalui bagi hasil dengan pemerintah
pusat. Lantas, bukan jaminan kerusakan lingkungan yang disebabkan eksplorasi
dan produksi tambang tidak merusak sumber daya alam. Terlebih, tidak berjalanya
kebijakan jaminan reklamasi pasca tambang tentunya perinsip lestari dalam
pengeloaan sumber daya alam tidak dikedepankan.
Lantas, dari
jumlah itu apa sudah menjalankan jaminan reklamasi? Bagaimana sikap pemerintah Kabupaten
Paser jika ada perusahaan pertambangan yang tidak menjalankan jaminan reklamasi
lalu bagaimana
prosedur pemberian Izin nya? Apakah sudah benar dan tidak menabrak aturan ?
Dinas Pertambangan Kabupaten Paser mengakui bahwa, 40% perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser belum
sepenuhnya, menjalankan jaminan reklamasi pasca tambang. Hal ini, disampaikan
oleh Joko Kasi Perijinan Dinas Pertambangan Kabupaten Paser. Diakuinya,
lemahnya sistem pengawasan menjadi tolok ukurnya banyak nya perusahaan yang
melanggar ijin. (7/9/14)
“Reklamasi bukan diukur dari proses mekanisme
menjalankannya melainkan persentasi secara umum dari luasan lahan yang di
reklamasi,”ujarnya” sementara dari 40 % perusahaan tambang yang melanggar meskipun
sudah ada upaya namun, tetap saja belum sepenuhnya menjalankan jaminan
reklamasi itu,”sambungnya.
Selain itu, belum ada legalitas dalam mengeksekusi
jaminan reklamasi menjadi alasan lainnya sehingga banyak perusahaan yang lalai
dan mengindahkan reklamasi itu dilaksanakan. Padahal, sebelum izin eksplorasi
diterbitkan harus memenuhi syarat dan
jaminan reklamasi harus dilakukan dalam jangka
waktu tertentu dan telah ditetapkan didalam dokumen izin eksplorasi.
“Mekanisme dalam mengeksekusi jamrek masih menjadi soal,
pasalnya apakah harus menunjuk pihak ketiga dulu atau di eksekusi langsung oleh
pemkab, sementara jika merujuk pada sistem pengadaan barang diatas 200 juta
menggunakan sistem lelang,” paparnya.
Ketidakjelasan dalam mekanisme eksekusi jaminan reklamasi
menjadi sebab banyaknya perusahaan yang mangkir melaksanakan jaminan reklamasi,
begitu juga peraturan daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Pertambangan umum tidak secara tegas dan gamblang mengatur tentang jaminan
reklamasi lantaran hingga saat ini belum ada revisi dan masih mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang lama. Tak ayal jaminan reklamasi urung
dilakukan dan berdampak pada kerusakan lingkungan di area konsesi pertambangan.
“Jika, merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang baru. Tentunya, perda ini tidak relevan lagi. Meskpun,
ada PP No 2 Tahun 2010 Tentang Reklamasi sebagai acuan sementara. Namun, juga
tidak secara tegas dapat mengeksekusi sistem lelang jaminan reklamasi,”
ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Paser terus
berupaya meningkatkan sistem pengawasan melalui inspektorat pengawas
pertambangan namun demikian belum menjadi patokan untuk meminimalisir jumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pertambangan yang terdapat di
banuo etam ini baik perusahaan
pertambangan yang masuk di konsesi KBK yang dikelola kementerian kehutanan
melalui ijin pinjam pakai maupun konsesi KBNK.
“Paradigmanya harus dirubah perusahaan tambang jangan
selalu menunggu untuk ditegur dan diawasi kalau seperti itu selamanya gak akan
tertib, begitu juga jaminan reklamasi selamanya
gak akan jalan,”tuturnya.
Tagih Komitmen Pemkab Paser cegah kerusakan
lingkungan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Paser mengakui,
bahwa perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Paser banyak
yang merusak lingkungan. Namun, diakui BLH kebijakan Birokrasi penguasa yang terkesan
memberikan pengecualian terhadap beberapa perusahaan di sektor pertambangan dan
perkebunan serta kehutanan untuk beroperasi. Meskipun, dari aspek pengelolaan
lingkungan hidup diwilayah konsesi belum dapat dikatakan layak lantaran belum
melalui proses kajian Amdal namun, sudah terkesan dipaksakan untuk melakukan
operasi produksi dan eksplorasi serta eksploitasi lahan. Sehingga, lahan di
area konsesi tersebut mengalami kerusakan tidak hanya persoalan limbah hasil
produksi bahkan lahan pasca tambang juga tidak dilakukan reklamasi dan ditinggal
begitu saja. Hal ini, disampaikan Rafii bidang AMDAL BLH Paser. (8/9/14)
“realitanya memang banyak perusahaan
yang melanggar izin lingkungan di Paser, namun, kita tidak bisa berbuat apa-apa
jika birokrasi penguasa yang memberikan kebijakan dan ijin produksi dan
eksplorasi Sumber daya alam di Kabupaten Paser,” sesalnya.
Padahal, Peraturan Bupati Paser
Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Paser sudah secara gamblang mengatur kewenangan lembaga ini dalam
proses pengendalian Pencemaran Lingkungan serta pelaksanaan pengawasan
pengelolaan lingkungan hidup.
“Perbub sudah disahkan, menjadi
upaya dan ithikat baik pemkab namun, komitmen pelaksanaanya masih belum sepenuhnya
berjalan dengan maksimal,”ungkapnya,”sementara kami tidak dapat berbuat banyaka
kalau pemkab sudah memberi ijin,’sambungnya.
Diakuinya, meskipun ditingkatan
birokrasi belum menjalankan komitmen dengan maksimal. Saat ini pihaknya sudah
berupaya untuk menjalankan proses peninjauan kembali ijin Amdal baik yang sudah
diberikan maupun ijin baru secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan di
Kabupaten Paser yang menggunakan kawasan rentan dengan potensi kerusakan
lingkungan. Selain itu, BLH saat ini sesuai dengtan fungsinya juga berupaya
untuk menjalankan dan melaksanakan pengaturan, pngelolaan dan pemantauan
kualitas, dan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang kerap dikeluhkan
masyarakat di erea kawasan perkebunan.
“berharap,
kerjasama dengan semua pihak bukan hanya untuk pemangku kebijakan saja. Juga
harusa ada partisipasi dari pihak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama
menjaga dan melindungi sumber daya alam di sektor pertambangan, perkebunan dan
kehutanan dengan baik, sehingga kerusakan lingkungan hidup dapat dicegah dan
diminimalisir,” pungkasnya.
Aparat
Kecamatan protes, perusahaan lakukan eksplorasi di area Cagar Alam
Berdasarkan,
standar operasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam dan
Batubara yang berada dikawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seharusnya
memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti partisipasi keterlibatan
camat dan kepala desa melalui surat rekomendasi serta surat pernyataan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup faktanya dikesampingkan.
hal
ini disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Long ikis yang tidak mau disebutkan
namanya diakuinya, perusahaan PT. Satria Mahkota Gotech sejak beroperasi pada
tahun 2007 melalui kontrak kerjasama dengan Pemkab Paser pada tanggal 26
Agustus 2004. Tidak pernah sekalipun punya ithikat baik untuk mendatangi pihak
kecamatan Long Ikis untuk sekedar memberitahukan atau meminta rekomendasi
padahal konsesi pertambangan PT. Satria Mahkota Gotech masuk kedalam wilayah
administrasi Kecamatan Long Ikis.
“kalau
menurut SOP harus ada rekomendasi camat namun, Ithikat baik untuk meminta izin
rekomendasi sampai saat ini urung dilakukan, kami pun tidak dapat berbuat
banyak. Kalau sudah mendapatkan Izin dan tanda tangan dari Bupati, instansi
pemerintahan ditingkan kecamatan tentu harus mengikuti kebijakan itu,”jelasnya.
Selain
itu, persoalan semakin pelik lantaran konsesi pertambangan PT. Satria Mahkota
Gotech berada didalam kawasan cagar alam, yang menurut aturan dilarang untuk
melakukan aktivitas dan mengelola sumber daya alam didalamnya. Namun, demikian
hal itu tidak berlaku dikabupaten Paser kembali lagi kebijakan pemerintah Kabupaten
Paser yang melegalkan aktivitas pertambagan di kawasan cagar alam tidak dapat
dielakan.
”perusahaan
itu menambang di kawasan cagar alam sudah jelas didalam aturan dilarang untuk
melakukan aktivitas didalamnya tapi, prakteknya jauh panggang dari api. Lihat
saja, sekarang ditengah kawasan cagar alam ada lubang besar menganga tanpa
adanya ithikat baik untuk menjalankan jaminan reklamasi pasca
tambang,”ungkapnya.
Lebih
lanjut, persoalan semakin pelik dihadapi oleh PT. Satria Mahkota Gotech
lantaran masyarakat yang berada di Desa Atang Pait, pernah melakukan protes
langsung kepada pihak perusahaan karena Desa ini menjadi jalan poros utama
memasuki lokasi pertambangan di desa Tajur kerap dilewati truk dan alat berat
perusahaan sehingga mengakibatkan rusaknya jalan poros tersebut.
“Masyarakat Desa Atang Pait, pernah melakukan demonstrasi
di perusahaan itu. Bahkan masalah ini, pernah juga dilaporkan ke Polda dengan
dasar kerusakan lingkungan dan kerugian masyrakat lantaran rusaknya fasilitas
jalan umum di desa ini, ungkapnya” selain itu, aktifitas pengerukan lahan
tambang di kawasan cagar alam juga menjadi dasar pelaporan ke Polda. Tapi,
sampai sekarang tidak ada upaya aparat penegak hukum untuk meneruskan kasus
tersebut melalui penyelidikan maupun penyidikan, bahkan kami juga sudah
mengeluarkan Peraturan Desa yang merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
untuk menekan pihak perusahaan namun, tetap saja tidak bergeming” sambung
Ardiansyah Kepala Desa Atang Pait.
Dari aspek lingkungan juga demikian, masyarakat
menyayangkan sikap BLH Kab. Paser yang tidak tegas mengawasi kerusakan
lingkungan akibat limbah batu bara yang masuk ke lahan pengairan kebun kelapa
sawit milik warga didaerah Desa tersebut.sehingga, membuat warga berasumsi
kalau pihak perusahan tidak memiliki izin Amdal kalaupun ada hingga saat ini
pihak perusahaan tidak pernah sekalipun mensosialisasikan nya kepada warga
setempat.
“kerusakan
lingkungan sudah terjadi, asumsi warga sangat beralasan lantaran pihak Perusahaan tidak pernah melakukan
pemulihan kualitas air dan tanah. Padahal, kegiatan produksi tambang
mengakibatkan lahan perkebunan sawit warga tercemar,”ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan kalau ada oknum aparat
Desa Tajur yang mengambil keuntungan dibalik persoalan itu. Pasalnya, oknum
aparat Desa itu kerap menerima fasilitas barang dan uang dari pihak perusahaan
lantaran sudah membantu proses pembukaan lahan dikawasan tersebut.
“Oknum aparat desa Tajur pernah menerima anggaran, namun
tidak tahu pasti nominalnya berapa, anggaran itu hasil dari pembukaan
lahan,”tuturnya. Selain itu, pihak perusahaan juga mempekerjakan 16 orang
pemuda setempat untuk mengawasi jalannya proes produksi. Sehingga, jika terjadi
permasalahan yang berkomplik malah warga
dengan warga,” ujarnya seraya melihatkan beberapa dokument milik perusahaan
yang dia simpan.
Masyarakat
temukan, perusahaan tebang diluar RKT
Masyarakat Desa
Pinang Jatus Kecamatan Long Ikis, mengakui bahwa PT.Greaty Sukses
Abady Unit I telah menyalahi ijin
lantaran melakukan produksi penebangan kayu diluar RKT yang sudah disepakati.
Pasalnya, dari
Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Paser
melalui surat rekomendasi pencadangan areal hutan dari menteri kehutanan
NO.SK.67/MENHUT-II/2006 tanggal 27 maret 2005 sudah secara jelas mengatur
pembagian wilayah produksi kayu dan area tebang diluar konsesi hutan lindung.
“RKT nya memang
sudah betul, tapi pelaksanaan nya diluar itu. Bahkan parahnya, lagi aktivitas
penebangan dilakukan di kawasan lindung yang sudah jelas dilarang oleh
Undang-undang,” ujar nurdin, salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pinang
Jatus.
Temuan
pelanggaran ijin ini didapati oleh masyarakat setempat ketika melihat aktivitas
pekerja perusahaan yang melakukan penebangan hingga masuk di kawasan lindung. Sementara
dari pihak instansi terkait dalam hal ini Dinas kehutanan dan pertambangan
mineral batu bara Kab. Paser tidak secara tegas melakukan pengawasan di area
kelola hutan perusahaan tersebut.
“bagaimana, mau
tegas persoalanya setiap pengecekan dan monitoring yang dilakukan 2 orang
petugas dari Dinas Kehutanan hasilnya selalu nihil tidak ada pelanggaran,”bebernya.”
Info yang saya dapati dari aparat desa, ternyata petugas Dishut menerima
sejumlah uang dengan nominal 5 juta perorang dari pihak perusahaan ketika
proses pengecekan dan monitoring dilakukan sehingga hasil monitoring yang
dilakukan tidak secara gambalang di laporkan apalagi mengenai adanya indikasi
penebangan diluar RKT yang melebihi jatah tebang tahunan,” sambungnya.
Selain itu,
keterlibatan pihak aparat Desa Pinang Jatus memiliki peranan penting dalam
menafikan adanya unsur pelanggaran ijin yang dilakukan oleh PT.Greaty Sukses
Abady Unit I pasalnya, menurut
keterangan warga setempat oknum aparat desa setempat telah menerima sejumlah
fasilitas barang dari pihak perusahaan bahkan indikasinya juga menerima
sejumlah uang sebagai dispensasi penerbangan yang dilakukan pihak perusahaan
diluar konsesi.
“ Aparat desa pinang jatus menerima
fasilitas barang berupa genset, begitu juga sejumlah uang yang diberikan
sebesar setengah miliar karena mengijinkan penebangan yang dilakukan
berada diluar konsesi yang sudah
ditetapkan,” ungkapnya.
Berdasarkan,
data dari Dinas Kehutanan dan pertambangan mineral batu bara Kabupaten Paser PT.Greaty Sukses
Abady Unit I ada salah satu
perusahaan yang mendapatkan masa berlaku izin nya hingga 26 maret 2026. Wilayah
pengelolaan di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser dengan Luas wilayah 31.080
Ha.
Masa
berlaku izin hingga tahun 2026 dengan kondisi yang sedemikian rupa serta
keterlibatan aparat pemerintah yang
meraup keuntungan dengan adanya persoalan ini. Tidak menutup kemungkinan
sumberdaya alam yang sangat melimpah di sektor kehutanan yang berada di wilayah
Kabupaten Paser bakal habis oleh karena prilaku-prilaku pemangku kebijakan yang
tidak koperatif dan hanya untuk meraup pundi-pundi rupiah untuk kepentingan
pribadi maupun kelompok.
Pemangku Kebijakan Tidak Tersentuh Hukum
Kebijakan percepatan pembangunan daerah tidak terlepas
dari penggunaan sumber daya alam agraria. Beragam konsesi diberlakukan
melalui kebijakan pemerintah pusat maupun ditingkatan daerah untuk meningkatkan
Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun pendapatan asli daerah (PAD)
melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dalam sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
Ketiga sektor ini jelas menjadi tumpuan pemerintah daerah Kabupaten Paser untuk
mensejahterakan masyarakat setempat jika dikelola dengan baik dan benar.
Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam ini,
sangat rasional jika diperuntukan sepenuhnya bagi kesejahteran rakyat. Namun,
yang menjadi persoalan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak
sejalan dengan prinsip pelestarian sumber daya alam. Alih-alih kebijakan, pemerintah untuk
kesejahteraan rakyat namun, dalam pelaksanaannya kerap berbenturan dan menabrak
aturan yang ada.
Semisal, ditingkatan pemerintah daerah Kabupaten Paser yang
berada di selatan provinsi Kaltim ini, berdasarkan topogrfi wilayah memiliki
luas 11.603,94 Km2. Luas ini terdistribusi ke 10 (sepuluh) kecamatan dengan 141
desa/kelurahan. Kecamatan yang memiliki luas wilayah cukup luas adalah
Kecamatan Long Kali dengan luas 2.385,39 Km2 dan yang tersempit adalah
Kecamatan Tanah Grogot dengan luas 335,58 Km2.[1]
Hampir 60 % Desa/ kelurahan yang terdapat di Kabupaten Paser berada didalam
area konsesi pengelolaan sumber daya alam baik, di sektor kehutanan, perkebunan
dan pertambangan. Namun, yang lebih memperihatinkan kebijakan yang dikeluarkan
terkesan tebang pilih dan tidak koperatif sehingga tidak heran jika pemanfaatan
Sumber Daya Alam Agraria ini kerap
menjadi persoalan lantaran berorientasi kepentingan tertentu baik oleh pemangku
kebijakan, pemodal asing dan masyarakat meskipun secara gamblang belum
terpublikasikan namun, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Paser tersebut
justru mengancam keberlangsungan sumberdaya alam agraria di Kabupaten yang
memiliki sebutan Banuo Taka ini .
Hal ini dapat, dibuktikan dengan masih banyak nya perusahaan di sektor
Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan yang melanggar ijin dan merusak vegetasi
lingkungan di wilayah konsesi ijin produksi, ekspoitasi dan eksplorasi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Paser (Lihat Table diatas). Walaupun sektor pertambangan, perkebunan
dan kehutanan memang menjadi daya tarik selain sebagai penunjang Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser sektor ini juga memberikan peluang kerja bagi
masyarakat setempat. Meskipun, dalam penataannya terkesan karut-marut dan
menabrak aturan sana-sini. Namun, pemerintah Kabupaten Paser patut berbangga
hati lantaran tidak ada kecaman yang bersifat masiff dari golongan maupun
kelompok tertentu yang menyoal dan menyalahkan Pemerintah Kabupaten Paser lantaran
telah turut serta dalam merusak Sumber Daya Alam di wilayah tersebut.
Penulis
Fajrin
Noor
Peneliti Local Monitoring ICW
Pepara, Kab. Paser 8 Oktober 2014
Pepara, Kab. Paser 8 Oktober 2014
[1] Data ini, dihimpun dari
Dokumen Paser dalam Angka Tahun 2013
yang merupakan arsip yang dimiliki Badan
Pusat statistik Kabupaten Paser Tanggal 19 September 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar