Selasa, 14 Oktober 2014

3 Sektor "sarang tikus berdasi"


Sample data:  7 Perusahaan Pertambangan, perkebunan dan Kehutanan yang bermasalah di Kabupaten Paser
No
Perusahaan
Lokasi
Jenis Usaha
Keterangan
1
PT.Pelita Makmur Niaga
Desa Belimbing , Tiwei,Pinang Jatus Muara Pias dan Munggu , kecamatan Longikis
Perkebunan
Tumpang tindih izin didalam lokasi perkebunan terdapat konsesi pertambangan
2
PT. Borneo Indo Subur
Desa Tiway, Belimbing Kec. Long Ikis , Paser Kaltim
Perkebunan
Ditutup  dan ijin dicabut oleh pemerintah Kabupaten Paser karena perusahaan tidak beroperasi lagi.
3
PT Putra 01
Desa Tajur dan Desa Kerayan Makmur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Pertambangan
Tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi
Lubang bekas tambang ditengah lahan perkebunan sawit dibiarkan dan tidak ditutup.

Perusahaan tidak pernah melakukan pemulihan kualitas air dan tanah. Padahal, kegiatan produksi tambang mengakibatkan lahan perkebunan sawit warga tercemar.
4
PT. Satria Mahkota Gotech
Desa Tajur dan Desa Kerayan Makmur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Pertambangan
Masuk Kawasan Cagar Alam dan Tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi lalu
Lubang bekas tambang ditengah lahan perkebunan sawit dibiarkan dan tidak ditutup.
5
PT. Paser Buen Energy
Desa Tarjudan Samuntai kec.Longikis
Pertambangan
Menurut Kepala Desa Tarju mengakui pihak perusahaan belum membayar Jamrek dan
Perusahaan tidak pernah melakukan pemulihan kualitas air dan tanah.
6
PT. Delapan Paser Sejahtera
Desa Jemparing/Sebakung Kec. Long Ikis
Pertambangan
Bupati memberikan izin yang menalahi aturan karena pemilik perusahaan PT Delapan Sejahtera merupakan anak Bupati Paser yang bernama Ihkwan Wirawan
7
PT. Greaty  Sukses  Abadi  Unit  I
Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser
Kehutanan
Penebangan diiluar RKT yang disepakati. Lalu, ditemukan oleh masyarakat bahwa penebangan yang dilakukan  masuk dikawasan lindung

Penebangan melebihi jatah tebang tahunan seharusnya menjadi tugas Dinas Kehutanan untuk melakukan kontrol

Aparat desa terindikasi menerima  nominal uang yang  diberikan sebesar ½ miliar ke aparat desa Pinang Jatus karena penebangan yang dilakukan berada  diluar konsesi   

Sumber: Ferivikasi Lapangan Local Monitoring ICW

Dari data Dinas Pertambangan Kabupaten Paser  tercatat  79 Jumlah perusahaan pertambangan yang terdapat di Kabupaten Paser  38 diantaranya, memegang ijin operasi produksi sedangkan 41 perusahaan tambang memegang ijin eksplorasi. Meskipun, bukan menjadi  komoditi utama untuk meningkatkan PAD lantaran  sektor pertambangan di Kabupaten dikelola langsung dan melalui bagi hasil dengan pemerintah pusat. Lantas, bukan jaminan kerusakan lingkungan yang disebabkan eksplorasi dan produksi tambang tidak merusak sumber daya alam. Terlebih, tidak berjalanya kebijakan jaminan reklamasi pasca tambang tentunya perinsip lestari dalam pengeloaan sumber daya alam tidak dikedepankan.

 Lantas, dari jumlah itu apa sudah menjalankan jaminan reklamasi? Bagaimana sikap pemerintah Kabupaten Paser jika ada perusahaan pertambangan yang tidak menjalankan jaminan reklamasi lalu bagaimana prosedur pemberian Izin nya? Apakah sudah benar dan tidak menabrak aturan ?

Dinas Pertambangan Kabupaten Paser mengakui bahwa, 40%  perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser belum sepenuhnya, menjalankan jaminan reklamasi pasca tambang. Hal ini, disampaikan oleh Joko Kasi Perijinan Dinas Pertambangan Kabupaten Paser. Diakuinya, lemahnya sistem pengawasan menjadi tolok ukurnya banyak nya perusahaan yang melanggar ijin. (7/9/14)

“Reklamasi bukan diukur dari proses mekanisme menjalankannya melainkan persentasi secara umum dari luasan lahan yang di reklamasi,”ujarnya” sementara dari 40 % perusahaan tambang yang melanggar meskipun sudah ada upaya namun, tetap saja belum sepenuhnya menjalankan jaminan reklamasi itu,”sambungnya.
Selain itu, belum ada legalitas dalam mengeksekusi jaminan reklamasi menjadi alasan lainnya sehingga banyak perusahaan yang lalai dan mengindahkan reklamasi itu dilaksanakan. Padahal, sebelum izin eksplorasi diterbitkan  harus memenuhi syarat dan jaminan reklamasi harus dilakukan dalam jangka  waktu tertentu dan telah ditetapkan didalam dokumen izin eksplorasi.
“Mekanisme dalam mengeksekusi jamrek masih menjadi soal, pasalnya apakah harus menunjuk pihak ketiga dulu atau di eksekusi langsung oleh pemkab, sementara jika merujuk pada sistem pengadaan barang diatas 200 juta menggunakan sistem lelang,” paparnya.

Ketidakjelasan dalam mekanisme eksekusi jaminan reklamasi menjadi sebab banyaknya perusahaan yang mangkir melaksanakan jaminan reklamasi, begitu juga  peraturan daerah  Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pertambangan umum tidak secara tegas dan gamblang mengatur tentang jaminan reklamasi lantaran hingga saat ini belum ada revisi dan masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lama. Tak ayal jaminan reklamasi urung dilakukan dan berdampak pada kerusakan lingkungan di area konsesi pertambangan.
“Jika, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Tentunya, perda ini tidak relevan lagi. Meskpun, ada PP No 2 Tahun 2010 Tentang Reklamasi sebagai acuan sementara. Namun, juga tidak secara tegas dapat mengeksekusi sistem lelang jaminan reklamasi,” ungkapnya.

            Pemerintah Kabupaten Paser terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan melalui inspektorat pengawas pertambangan namun demikian belum menjadi patokan untuk meminimalisir jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pertambangan yang terdapat di banuo  etam ini baik perusahaan pertambangan yang masuk di konsesi KBK yang dikelola kementerian kehutanan melalui ijin pinjam pakai maupun konsesi KBNK.
“Paradigmanya harus dirubah perusahaan tambang jangan selalu menunggu untuk ditegur dan diawasi kalau seperti itu selamanya gak akan tertib, begitu juga jaminan reklamasi selamanya  gak akan jalan,”tuturnya.

 
   
 

 
Tagih Komitmen Pemkab Paser cegah kerusakan lingkungan

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Paser mengakui, bahwa perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Paser banyak yang merusak lingkungan. Namun, diakui BLH kebijakan Birokrasi penguasa yang terkesan memberikan pengecualian terhadap beberapa perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan serta kehutanan untuk beroperasi. Meskipun, dari aspek pengelolaan lingkungan hidup diwilayah konsesi belum dapat dikatakan layak lantaran belum melalui proses kajian Amdal namun, sudah terkesan dipaksakan untuk melakukan operasi produksi dan eksplorasi serta eksploitasi lahan. Sehingga, lahan di area konsesi tersebut mengalami kerusakan tidak hanya persoalan limbah hasil produksi bahkan lahan pasca tambang juga tidak dilakukan reklamasi dan ditinggal begitu saja. Hal ini, disampaikan Rafii bidang AMDAL BLH Paser. (8/9/14)
            “realitanya memang banyak perusahaan yang melanggar izin lingkungan di Paser, namun, kita tidak bisa berbuat apa-apa jika birokrasi penguasa yang memberikan kebijakan dan ijin produksi dan eksplorasi Sumber daya alam di Kabupaten Paser,” sesalnya.

            Padahal, Peraturan Bupati Paser Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi badan Lingkungan Hidup Kabupaten Paser sudah secara gamblang mengatur kewenangan lembaga ini dalam proses pengendalian Pencemaran Lingkungan serta pelaksanaan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.
            “Perbub sudah disahkan, menjadi upaya dan ithikat baik pemkab namun, komitmen pelaksanaanya masih belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal,”ungkapnya,”sementara kami tidak dapat berbuat banyaka kalau pemkab sudah memberi ijin,’sambungnya.

            Diakuinya, meskipun ditingkatan birokrasi belum menjalankan komitmen dengan maksimal. Saat ini pihaknya sudah berupaya untuk menjalankan proses peninjauan kembali ijin Amdal baik yang sudah diberikan maupun ijin baru secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Paser yang menggunakan kawasan rentan dengan potensi kerusakan lingkungan. Selain itu, BLH saat ini sesuai dengtan fungsinya juga berupaya untuk menjalankan dan melaksanakan pengaturan, pngelolaan dan pemantauan kualitas, dan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang kerap dikeluhkan masyarakat di erea kawasan perkebunan.
            “berharap, kerjasama dengan semua pihak bukan hanya untuk pemangku kebijakan saja. Juga harusa ada partisipasi dari pihak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi sumber daya alam di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dengan baik, sehingga kerusakan lingkungan hidup dapat dicegah dan diminimalisir,” pungkasnya.


 


Aparat Kecamatan protes, perusahaan lakukan eksplorasi di area Cagar Alam

            Berdasarkan, standar operasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara yang berada dikawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seharusnya memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti partisipasi keterlibatan camat dan kepala desa melalui surat rekomendasi serta surat pernyataan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup faktanya dikesampingkan.
            hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Long ikis yang tidak mau disebutkan namanya diakuinya, perusahaan PT. Satria Mahkota Gotech sejak beroperasi pada tahun 2007 melalui kontrak kerjasama dengan Pemkab Paser pada tanggal 26 Agustus 2004. Tidak pernah sekalipun punya ithikat baik untuk mendatangi pihak kecamatan Long Ikis untuk sekedar memberitahukan atau meminta rekomendasi padahal konsesi pertambangan PT. Satria Mahkota Gotech masuk kedalam wilayah administrasi Kecamatan Long Ikis.
            “kalau menurut SOP harus ada rekomendasi camat namun, Ithikat baik untuk meminta izin rekomendasi sampai saat ini urung dilakukan, kami pun tidak dapat berbuat banyak. Kalau sudah mendapatkan Izin dan tanda tangan dari Bupati, instansi pemerintahan ditingkan kecamatan tentu harus mengikuti kebijakan itu,”jelasnya.

            Selain itu, persoalan semakin pelik lantaran konsesi pertambangan PT. Satria Mahkota Gotech berada didalam kawasan cagar alam, yang menurut aturan dilarang untuk melakukan aktivitas dan mengelola sumber daya alam didalamnya. Namun, demikian hal itu tidak berlaku dikabupaten Paser kembali lagi kebijakan pemerintah Kabupaten Paser yang melegalkan aktivitas pertambagan di kawasan cagar alam tidak dapat dielakan.
            ”perusahaan itu menambang di kawasan cagar alam sudah jelas didalam aturan dilarang untuk melakukan aktivitas didalamnya tapi, prakteknya jauh panggang dari api. Lihat saja, sekarang ditengah kawasan cagar alam ada lubang besar menganga tanpa adanya ithikat baik untuk menjalankan jaminan reklamasi pasca tambang,”ungkapnya. 

            Lebih lanjut, persoalan semakin pelik dihadapi oleh PT. Satria Mahkota Gotech lantaran masyarakat yang berada di Desa Atang Pait, pernah melakukan protes langsung kepada pihak perusahaan karena Desa ini menjadi jalan poros utama memasuki lokasi pertambangan di desa Tajur kerap dilewati truk dan alat berat perusahaan sehingga mengakibatkan rusaknya jalan poros tersebut.
“Masyarakat Desa Atang Pait, pernah melakukan demonstrasi di perusahaan itu. Bahkan masalah ini, pernah juga dilaporkan ke Polda dengan dasar kerusakan lingkungan dan kerugian masyrakat lantaran rusaknya fasilitas jalan umum di desa ini, ungkapnya” selain itu, aktifitas pengerukan lahan tambang di kawasan cagar alam juga menjadi dasar pelaporan ke Polda. Tapi, sampai sekarang tidak ada upaya aparat penegak hukum untuk meneruskan kasus tersebut melalui penyelidikan maupun penyidikan, bahkan kami juga sudah mengeluarkan Peraturan Desa yang merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk menekan pihak perusahaan namun, tetap saja tidak bergeming” sambung Ardiansyah Kepala Desa Atang Pait.

Dari aspek lingkungan juga demikian, masyarakat menyayangkan sikap BLH Kab. Paser yang tidak tegas mengawasi kerusakan lingkungan akibat limbah batu bara yang masuk ke lahan pengairan kebun kelapa sawit milik warga didaerah Desa tersebut.sehingga, membuat warga berasumsi kalau pihak perusahan tidak memiliki izin Amdal kalaupun ada hingga saat ini pihak perusahaan tidak pernah sekalipun mensosialisasikan nya kepada warga setempat.
“kerusakan lingkungan sudah terjadi, asumsi warga sangat beralasan lantaran pihak Perusahaan tidak pernah melakukan pemulihan kualitas air dan tanah. Padahal, kegiatan produksi tambang mengakibatkan lahan perkebunan sawit warga tercemar,”ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan kalau ada oknum aparat Desa Tajur yang mengambil keuntungan dibalik persoalan itu. Pasalnya, oknum aparat Desa itu kerap menerima fasilitas barang dan uang dari pihak perusahaan lantaran sudah membantu proses pembukaan lahan dikawasan tersebut.
“Oknum aparat desa Tajur pernah menerima anggaran, namun tidak tahu pasti nominalnya berapa, anggaran itu hasil dari pembukaan lahan,”tuturnya. Selain itu, pihak perusahaan juga mempekerjakan 16 orang pemuda setempat untuk mengawasi jalannya proes produksi. Sehingga, jika terjadi permasalahan yang  berkomplik malah warga dengan warga,” ujarnya seraya melihatkan beberapa dokument milik perusahaan yang dia simpan.



 


  
Masyarakat temukan, perusahaan tebang diluar RKT

Masyarakat Desa Pinang Jatus Kecamatan Long Ikis, mengakui bahwa PT.Greaty  Sukses  Abady Unit  I telah menyalahi ijin lantaran melakukan produksi penebangan kayu diluar RKT yang sudah disepakati.
Pasalnya, dari Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Paser melalui surat rekomendasi pencadangan areal hutan dari menteri kehutanan NO.SK.67/MENHUT-II/2006 tanggal 27 maret 2005 sudah secara jelas mengatur pembagian wilayah produksi kayu dan area tebang diluar konsesi hutan lindung.
“RKT nya memang sudah betul, tapi pelaksanaan nya diluar itu. Bahkan parahnya, lagi aktivitas penebangan dilakukan di kawasan lindung yang sudah jelas dilarang oleh Undang-undang,” ujar nurdin, salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pinang Jatus.
Temuan pelanggaran ijin ini didapati oleh masyarakat setempat ketika melihat aktivitas pekerja perusahaan yang melakukan penebangan hingga masuk di kawasan lindung. Sementara dari pihak instansi terkait dalam hal ini Dinas kehutanan dan pertambangan mineral batu bara Kab. Paser tidak secara tegas melakukan pengawasan di area kelola hutan perusahaan tersebut.
“bagaimana, mau tegas persoalanya setiap pengecekan dan monitoring yang dilakukan 2 orang petugas dari Dinas Kehutanan hasilnya selalu nihil tidak ada pelanggaran,”bebernya.” Info yang saya dapati dari aparat desa, ternyata petugas Dishut menerima sejumlah uang dengan nominal 5 juta perorang dari pihak perusahaan ketika proses pengecekan dan monitoring dilakukan sehingga hasil monitoring yang dilakukan tidak secara gambalang di laporkan apalagi mengenai adanya indikasi penebangan diluar RKT yang melebihi jatah tebang tahunan,” sambungnya.

Selain itu, keterlibatan pihak aparat Desa Pinang Jatus memiliki peranan penting dalam menafikan adanya unsur pelanggaran ijin yang dilakukan oleh PT.Greaty  Sukses  Abady Unit  I pasalnya, menurut keterangan warga setempat oknum aparat desa setempat telah menerima sejumlah fasilitas barang dari pihak perusahaan bahkan indikasinya juga menerima sejumlah uang sebagai dispensasi penerbangan yang dilakukan pihak perusahaan diluar konsesi.
Aparat desa pinang jatus menerima fasilitas barang berupa genset, begitu juga sejumlah uang yang diberikan sebesar setengah miliar karena mengijinkan penebangan yang dilakukan berada  diluar konsesi yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

            Berdasarkan, data dari Dinas Kehutanan dan pertambangan mineral batu bara Kabupaten Paser PT.Greaty  Sukses  Abady Unit  I ada salah satu perusahaan yang mendapatkan masa berlaku izin nya hingga 26 maret 2026. Wilayah pengelolaan di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser dengan Luas wilayah 31.080 Ha.
            Masa berlaku izin hingga tahun 2026 dengan kondisi yang sedemikian rupa serta keterlibatan aparat  pemerintah yang meraup keuntungan dengan adanya persoalan ini. Tidak menutup kemungkinan sumberdaya alam yang sangat melimpah di sektor kehutanan yang berada di wilayah Kabupaten Paser bakal habis oleh karena prilaku-prilaku pemangku kebijakan yang tidak koperatif dan hanya untuk meraup pundi-pundi rupiah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Pemangku Kebijakan Tidak Tersentuh Hukum

Kebijakan percepatan pembangunan daerah tidak terlepas dari penggunaan  sumber daya  alam agraria. Beragam konsesi diberlakukan melalui kebijakan pemerintah pusat maupun ditingkatan daerah untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dalam  sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Ketiga sektor ini jelas menjadi tumpuan pemerintah daerah Kabupaten Paser untuk mensejahterakan masyarakat setempat jika dikelola dengan baik dan benar.
Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam ini, sangat rasional jika diperuntukan sepenuhnya bagi kesejahteran rakyat. Namun, yang menjadi persoalan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak sejalan dengan prinsip pelestarian sumber daya alam.  Alih-alih kebijakan, pemerintah untuk kesejahteraan rakyat namun, dalam pelaksanaannya kerap berbenturan dan menabrak aturan yang ada.
Semisal, ditingkatan pemerintah daerah Kabupaten Paser yang berada di selatan provinsi Kaltim ini, berdasarkan topogrfi wilayah memiliki luas 11.603,94 Km2. Luas ini terdistribusi ke 10 (sepuluh) kecamatan dengan 141 desa/kelurahan. Kecamatan yang memiliki luas wilayah cukup luas adalah Kecamatan Long Kali dengan luas 2.385,39 Km2 dan yang tersempit adalah Kecamatan Tanah Grogot dengan luas 335,58 Km2.[1]
Hampir 60 % Desa/ kelurahan yang terdapat di Kabupaten Paser berada didalam area konsesi pengelolaan sumber daya alam baik, di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Namun, yang lebih memperihatinkan kebijakan yang dikeluarkan terkesan tebang pilih dan tidak koperatif sehingga tidak heran jika pemanfaatan Sumber Daya Alam  Agraria ini kerap menjadi persoalan lantaran berorientasi kepentingan tertentu baik oleh pemangku kebijakan, pemodal asing dan masyarakat meskipun secara gamblang belum terpublikasikan namun, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Paser tersebut justru mengancam keberlangsungan sumberdaya alam agraria di Kabupaten yang memiliki sebutan Banuo Taka ini .
Hal ini dapat, dibuktikan dengan masih banyak nya perusahaan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan yang melanggar ijin dan merusak vegetasi lingkungan di wilayah konsesi ijin produksi, ekspoitasi dan eksplorasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Paser (Lihat Table diatas). Walaupun sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan memang menjadi daya tarik selain sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser sektor ini juga memberikan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Meskipun, dalam penataannya terkesan karut-marut dan menabrak aturan sana-sini. Namun, pemerintah Kabupaten Paser patut berbangga hati lantaran tidak ada kecaman yang bersifat masiff dari golongan maupun kelompok tertentu yang menyoal dan menyalahkan Pemerintah Kabupaten Paser lantaran telah turut serta dalam merusak Sumber Daya Alam di wilayah tersebut.


Penulis
Fajrin Noor
Peneliti Local Monitoring ICW 
Pepara, Kab. Paser 8 Oktober 2014



[1] Data ini, dihimpun dari Dokumen Paser dalam Angka Tahun  2013 yang  merupakan arsip yang dimiliki Badan Pusat statistik Kabupaten Paser Tanggal 19 September 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar