Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyatguna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 Menyatakan bahwa, “kedaulatan ada ditangan rakyat
dandilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan
Pemilihan umum secara langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dapat
terwujud apabila dilaksanakan penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai
integritas,profesionalisme dan akuntabilitas.
Untuk itu,
dorongan kuat element organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung
seperti, GMNI, GMKI, HMI, PMII. Yang berada dikota Balikpapan. Mendukung sepenuhnya
pelaksanaan pemilihan umum legislatif pada Tanggal 9 April 2014 mendatang.
Secara langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Demi terwujudnya
kesejahteraan Masyarakat Indonesia khususnya, pemilihan umum legislatif di Kota
Balikpapan. Adapun, rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan sebagai bentuk
perwujudan dukungan organisasi kelompok Cipayung di kota Balikpapan kepada KPU
Kota Balikpapan sebagai lembaga penyelenggara pemilu legislatif adalah sebaagi
berikut:
1. Mendukung
sepenuhnya pelaksanaan Pemilu legislatif 2014 yang demokratis, sehingga
terciptaproses sirkulasi elite kepemimpinan yang murni hasil pilihan rakyat
secara langsung.
2. Mendorong
efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemilu Legislatif 2014 serta,
terwujudnya anggaran yangproporsional.
3. Menidak
lanjuti, secara tegas penyampaian rekomendasi temuan dan laporan pelanggaran
pemilu legislative 2014oleh Panwaslu Kota Balikpapan kepada KPU Kota Balikpapan
agar dapat ditindaklanjuti secara proaktif. Berdasarkan fungsi dan kewenangan
KPU Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum.
4. Memberikan
pemahaman atau sosialisasipendidikan politik melalui programbimbingan
teknis penyelenggaraan pemilu legislatif 2014 kepada masyarakat kotaBalikpapan
secara merata hingga ke pelosok desa/kelurahan yang jauh dari aksesperkotaan.
5. Memberikan kegiatan
pelatihan tentang partisipasi hak politik penyandang Disabilitas dikota
Balikpapan secara proaktif menjelang pemilihan legislatif 2014 sebagaimana,
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan
Convention On The Right ofpersons with Disabilitas (konvensi
mengenai hak-hak penyandang disabilitas). Serta penegasan kembali oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 H ayat (2) menyatakan, ‘setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untukmemperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dankeadilan”.
6. Membangun
Sinergisitas garis koordinasisecara proaktif oleh KPU Kota
Balikpapankepada seluruh PPK ditingkat Kecamatan dan PPS di tingkat Kelurahan.
Dalam menajalankan penyelenggaraan pemilu secara teknis maupun secara
administratif.
7. Mendorong
KPU kota Balikpapanbekerjasama dengan kelurahan untuk memaksimalkan peran dan
fungsi Linmas untuk keamanan di TPS. Untuk mengamankan jalanya pemungutan
suara di setiap TPS.
Demikian,
7 PointRekomendasi yang disampaikan oleh Organisasi tergabung dalam Kelompok
Cipayung. Kepada KPU Kota Balikpapan. Untuk mendukung jalanya Demokrasi yang
bemartabat untuk kemajuan bangsa dan Negara serta sukses terselenggaranya
pemilulegislative 2014 di kota Balikpapan.
Penulis
Fajrian Noor
NB: Silahkan Di revisikembali jika ada
yang kurang
Terimakasih Merdeka !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar