Awasi
Selubung Layanan HJ Delta
Aparat
keamanan dan pemerintah tampaknya harus bergerak cepat untuk membuktikan
kebenaran informasi yang berkembang dimasyarakatyang menyebutkan Delta Spa
Balikpapan menyediakan layanan plus berupa pijat “kocok” atau hand job (HJ)
Kepada tamunya. Pasalnya pusat kebugaran yang juga memiliki jaringan di Medan
ini telah menuai protes.
Media-media lokal di Medan memberitakan, ibu-ibu anggota kelompok
pengajian disana melakukan aksi demonstrasi meminta pemerintah daerah untuk
mencabut Izin operasi Delta Spa Medan karena, diduga telah melakukan praktik
prostitusi terselubung, di mana memperkerjakan anak usia di bawah umur dan tari
telanjang. Hal ini dikhawatirkan bisa merusak moral remaja dan dan orang tua.
Mereka juga marah karena banyak suami-suami mereka adalah korban dari kegiatan
prostitusi terselubung itu.
Mendengar kabar ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan
Ida Prahstuti kaget bukan kepalang lantaran mengetahui adanya praktik pijat
plus plus di Delta Spa Balikpapan. Dia menuding hal itu terjadi karena lemahnya
pengawasan dan proses pemberian operasi yang tidak selektif. “Syarat Izin operasi yang tidak selektif pasti menjadi
penyebab praktek pijat ini, bisa leluasa beroperasi sedangkan sistem pengawasan
tidak diupayakan dan terkesan diabaikan” kesalnya.
Praktik jasa maksiat ini, perlu disikapi secara serius oleh pemerintah Kota Balikpapan
apalagi sekarang, mendekati bulan suci ramadhan. Sehingga, dipandang perlu
untuk turun kelapangan guna meninjau kembali izin-izin operasi yang telah dikeluarkan
namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ini mendekati bulan Ramadhan seharusnya Izin operasi
praktek jasa maksiat apapun jenisnya harus ditinjau ulang jika merugikan maka
wajib untuk diberi sanksi tegas”. Tutur
Ida.
Jika
memang kabar itu benar, maka Delta Spa harus dievaluasi izinya. Praktik pijat kocok yang digunakan sebagai
pijat refleksi untuk kesehatan telah melanggar aturan dan sudah tidak sesuai
dengan konteksnya.
“jika keluar dari konteks peruntukan maka aturan perlu
ditegakan untuk mencabut izin operasi” ungkapnya
Diakuinya, selama ini pihak Pemerintah Kota Balikpapan
masih sangat lemah dalam mengawasi Izin-izin operasi yang telah diberikan untuk
pelaku usaha jasa pusat kebugaraan. Kelemahan dalam sistem pengawasan dapat ditutupi
dengan prombakan kembali prasyarat
sebelum pemberian Izin.
“Selain tindakan tegas berupa teguran dan sanksi
penutupan, membenahi sistem prasyarat izin operasi sebelum diberikan dipandang
perlu untuk direvisi dan dibenahi kembali secara maksimal. Sehingga pencegahan
terhadap praktek maksiat berkedok pijat kebukaran ini tidak kembali terulang”.
Terangnya.
Terpisah, Praktisi hukum Piatur Pangaribuan turut menyoal
kasus penyalahgunaan Izin. Menurutnya, persoalan izin operasi kerap dianggap hanya sebatas formalitas untuk
melegalkan bisnis jasa layanan kebugaran . Sementara pada implementasinya
menyimpang dari ketentuan-ketentuan.
Seharusnya izin dan rekomendasi yang diberikan oleh
Disporbudpar tidak boleh disalahgunakan pelaku bisnis jasa layanan kebugaran.
Karena, pemberlakuan izin dan prasyarat izin yang diberikan tentu telah memuat
sanksi yang tegas bila dilanggar. Sanksi bisa berupa teguran tertulis maupun
sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.
“Izin yang tidak sesuai dengan
pelaksanaanya merupakan pelanggaran hukum dan harus disikapi serius, sanksi
tegas bukan hanya diberikan kepada penerima izin namun sanksi tegas juga harus
diberikan kepada pemberi ijin”,Ujarnya.
“Kalau
dikaji dari konteks regulasinya sudah benar, maka yang perlu diawasi jangan
hanya pelaku usaha saja, tapi kepada instansi yang berwenang. Kenapa izin
tersebut bisa diterbitkan, sementara dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,”
Jelasnya. (Fajrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar