Puncak kegeraman
terhadap karut-marutnya sistem PPDB tahun ajaran 2014-2015 disalurkan Persatuan
Guru Swasta Indonesia Balikpapan (PGSB). Para guru yang dipimpin tiga tokoh
pendidikan sekolah swasta di Balikpapan yakni Ketua Badan Musyawarah Perguruan
Swasta (BMPS) Balikpapan, Imam Munjiat, Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK)
Subiyanto, S.Pd, M,Pd dan Ketua Persatuan Guru Swasta Balikpapan (PGSB)
Nugroho. Mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor balaikota dengan
mengajukan berbagai tuntutan kepada Pemkot. aksi demonstrasi ini dilakukan di 2
tempat yaitu, halaman gedung DPRD Balikpapan dan halaman gedung pemkot. ketidak
jelasan sikap DPRD dalam mempertanggung jawabkan surat sakti rekomendasi DPRD
kepada calon peserta didik. Menjadi, alasan sikap reaksioner ini dilakukan para
guru tersebut. tidak kurang 200 orang
guru dari berbagai sekolah swasta di Balikpapan, turut ambil bagian untuk
mengklarifikasi sikap DPRD Balikpapan yang telah melegalkan budaya titip
peserta didik. bukan hanya itu, menilik kebelakang permasalahan ini bisa
memuncak tidak lepas dari peran kinerja Kepala Dinas Pendidikan yang tidak
tegas dalam mengatasi masalah sistem PPDB yang penuh kecurangan.
Dikomandoi oleh
Ridwansyah, selaku kordinator lapangan. Mewakili seluruh demontran menyatakan
sikap kepada pemerintah kota Balikpapan, agar sekolah swasta juga diberikan
porsi lebih besar ketimbang sekolah negeri. Berdasarkan, UU sistem pendidikan
nasional. Telah menyamaratakan sekolah swasta dengan sekolah negeri.“UU sistem
pendidikan nasional sudah jelas menyamaratakan sekolah swasta dengan sekolah
negeri jadi tidak ada, diskriminasi dan perlakuan khusus ,” Ujar pengajar di
SMA Muhammadyah ini.
Peraturan
khusus berupa Perda perlu disah kan oleh Pemkot Balikpapan Balikpapan untuk
membenahi sistem penyelenggaraan pendidikan. Sehingga, karut marut dalam proses
PPDB dalam penyelenggaraan pendidikan di Balikpapan dapat diminimalisir, bahkan
dengan adanya Perda dapat memberikan sanksi yang jelas bagi siapa saja
pelakunya tanpa terkecuali. “Pemkot seharusnya mengesahkan Perda pendidikan,
PPDB tahun ini menjadi bukti. Belum adanya aturan yang tegas membuat DPRD
seenaknya memngeluarkan katabelece,” Terangnya.
Sebagai
bukti dokumen yang dirujukan kepada wali kota dalam aksi demontrasi ini
pihaknya, telah menunjukan 16 surat rekomendasi oknum anggota DPRD yang telah
di tujukan ke berbagai sekolah negeri di Balikpapan.‘’kami sudah mengantongi
bukti salinan 16 surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oknum anggota
DPRD,”Ungkapnya.
Berharap,
dengan upaya penyelesaian masalah melalui jalur demontrasi ini dapat mengetuk
hati pemerintah kota Balikpapan agar dapat memperjuangan sistem penyelenggaraan
pendidikan yang bermartabat dan tanpa diskriminasi. “Jika tuntutan ini tidak
dipenuhi, maka kami akan melaporkan DPRD Balikpapan ke komisi kehormatan DPRD
dan Ombusdman Kaltim,”Ancamnya.
Senada,
dengan Ridwansyah. Tokoh pendidikan kota Balikpapan Imam Mudjiad menegaskan
sekolah negeri harus mematuhi Kepmen Nomor 41 Tahun 2013. Mengenai syarat
pemenuhan Romble setiap sekolah dibatasi hanya 36 romble.‘’Kalau merujuk pada
aturan Kepmen Nomor 41 Tahun 2013 itu sudah jelas ada batasan romble yang harus
ditaati oleh pihak sekolah negeri. Untuk itu, kami akan melakukan survey
kebenaran nya bedasarkan 16 bukti tertulis yang sudah kami pegang,” Ujarnya.
Sementara
itu, Mudjiad menekankan bahwa DPRD Balikpapan menjalankan kewenanganya
berdasarkan tufoksinya yaitu, fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran.
Jangan terlibat dalam masalah teknis penyelengaraan PPDB. Jika, persoalan ini
kembali mencuat maka garis kordinasi dan klarfikasi langsung disampaikan ke
wali kota. “DPRD jangan ikut campur lagi. Jalankan tugas sesuai fungsinya,
kedepan tidak dibenarkan jika terjadi lagi. Memanggil instansi terkait untuk
permasalahan pendidikan. Karena, hal itu rawan intervensi politik,” Ingatnya.
Dalam waktu dekat ini,
pihakya akan melakukan survey ke sekolah-sekolah negeri untuk membuktikan
sekolah negeri yang menerima murid lebih dari 36 rombel berdasarkan bukti
tertulis yang telah dikantongi pihaknya.“Sebelum melakukan survey itu, terlebih
dahulu kami minta Izin kepada Wali kota, jika tidak mendapatkan kepastian izin tersebut.
Bukan tidak mungkin PGSI akan kembali melakukan Demonstrasi serupa,” Ungkapnya.
Lantas
bagaimana, tanggapan Wali Kota Rizal Efendi terkait tuntutan yang dilayangkan
oleh PGSI ketika itu?
bersamaan dengan aksi
demontrasi tersebut Wali Kota, yang didampingi oleh Dinas Pendidikan Kota
Balikpapan, Herry Misnoto memberikan klarifikasi menurutnya pihak Pemkot
berjanji untuk sistem penyelenggaraan PPDB tahun depan pihaknya akan menerapkan
sistem online dan transfaransi. Sedangkan, tuntutan agar Perda pendidikan
segera disahkan. Pemkot sangat mendukung adanya aturan perda tersebut.“Dari
sisi Pemkot Perda itu tidak ada masalah dan sudah diusulkan. Namun, saat ini
masih menunggu persetujuan dari DPRD Balikpapan untuk di sahkan menjadi perda
pendidikan,” Jelasnya kepada Demonstran yang hadir pada saat itu.
Lebih lanjut, Pemkot
Balikpapan berharap partisipasi masyarakat dan pelaku pendidikan agar dapat
bersama-sama mendorong disahkan nya Perda Pendidikan, sehingga, penyelengaraan
PPDB tahun depan dapat berjalan dengan baik.“Dorongan kuat element masyarakat
untuk mewujudkan disahkan nya perda pendidikan sangat diharapkan. Agar tujuan
pemyelenggaraan pendidikan yang baik di Balikpapan dapat segera diwujudkan,”
Ujarnya pelan kepada demonstran.
.Politik,
membuat Kadisdik tidak berani ambil sikap
Dewan Pendidikan Kota
Balikpapan, menyanyangkan sikap Disdik yang membiarkan praktik surat sakti
oknum anggota DPRD. Melengang bebas tanpa adanya sanksi teguran lisan maupun
tertulis. Padahal, Disdik memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan aturan
dan memberi sanksi teguran kepada oknum DPRD. Hal ini disampaikan Subiyanto
ketua Dewan pendidikan Balikpapan.“Seharusnya, Disdik punya kewenangan penuh
untuk memperketat aturan dan menjalankan fungsi atura pendidikan dengan baik.
Sehingga, karut-marut dalam sisitem PPDB dapat dicegah.” Ujarnya
Tak dapat dipungkiri
bahwa tendensi politik dalam setiap aspek memiliki pengaruh yang cukup besar.
Terutama dalam penyelenggaraan dunia pendidikan di Kota Balikpapan, tentunya
pemangku kebijakan mempunyai peranan dan tanggung jawab besar menjalankan
manajemen pendidikan yang baik tanpa ada unsur politisasi didalamnya..“kami
sayangkan, sebelumny Disdik tidak berani ambil sikap terkait prilaku oknum
anggota DPRD yang memberikan rekomendasi kepada sekolah negeri
tertentu,”Ungkapnya.
Diakuinya, dunia
pendidikan memang tidak bisa secara keseluruhan lepas dari unsur politik.
Seperti adanya, intervensi dari oknum wakil rakyat. Namun demikian, hal
tersebut dapat diminimalisir. Melalui kesadaran semua pihak. “Intervensi
politik itu bisa dicegah melalui, kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan
dan tidak melakukan cara praktis . Apalagi, minta tolong kepada oknum Dewan
sangat tidak dibenarkan,”Tegasnya.
Dunia
pendidikan merupakan ranah, untuk membentuk karakter bangsa. Berdasarkan itu,
Pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pemkot dan Disdik yang
berupaya untuk membentuk sistem pedidikan yang baik, meskipun dalam
perkembangan nya banyak kendala dan pelanggaran yang terjadi. “Saya lebih
condong kesalahan ini diterpakan kepada DPRD yang telah meloncati kewenangan
nya. Lantaran ikut campur secara teknis dalam proses seleksi PPDB,”Ungkapnya.
Dukungan,
dewan pendidikan kepada pemkot dan disdik yaitu, prosedur PPDB melalui online
yang diterapkan tahun depan. Serta menunggu di sahkanya Perda pendidikan.
Adalah ithikat baik yang harus dihargai semua pihak pasalnya upaya itu
dilakukan untuk menghilangkan budaya titipan peserta didik baru.“Maka dengan
metode Online diharapkan dapat
menutup kecurangan proses PPDB. Selain itu, menghimbau kepada disdik maupun
DPRD, agar penyelenggaraan PPDB dapat diserahkan ke pihak sekolah yang
bersangkutan. Sehingga bisa berjalan lebih baik,”Timpalnya.
Sistem
dirubah Copot Kadisdik
Tokoh pemuda yang juga
merupakan politisi diusung oleh partai PDIP dapil selatan pada pileg april
lalu. Sulton Fachrudin, mengakui bahwa terlepas dari adanya rekomendasi oknum
DPRD dan kericuhan dalam seleksi PPDB tahun ini. Sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan. Sebagai
bentuk tanggung jawab moral dan pembenahan sistem sudah sepatutnya kadisdik
harus diganti.“Kadisdik harus segera diganti, karut marut sistem PPDB tahun ini
jelas menggambarkan ketidakmampuan kadisdik dalam membangun sistem pendidikan
yang baik,” Ujarnya
Kericuhan dalam proses
PPDB tahun ajaran 2014-2015 ini tidak lepas dari kesalahan dalam penerapan
sistem seleksi. Padahal, aturan sudah jelas dan sesuai prosedur harus
dijalankan. Namun, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota DPRD
justru dilegalkan. Kemudian, melempar persoalan ini seolah-olah kericuhan PPDB
ini akibat ulah oknum anggota DPRD. Lalu, kemana peran kadisdik selama ini
apakah tutup mata?
“Proses PPDB terjadi
karena sistem pendidikan yang dibangun sudah salah. Jika, sistem itu bagus dan
sudah dipersiapkan jauh hari jangankan oknum dewan, oknum pejabat lainya pun enggak akan bisa nitip. Maka sebagai
tanggung jawab moral kadisdik harus diganti,”Tegasnya.
Diakuinya, persoalan
lemahnya sistem dan pengawasan dalam proses seleksi PPDB tahun ajaran 2014-2015
ini. Menimbulkan kegeraman berbagai pihak. Kalangan akademisi maupun pelaku
pendidikan garuk kepala melihat karut marutnya sistem PPDB tersebut, parahnya
lagi oknum dewan juga turut bermain. Lantas, siapa yang harus diterpakan
pertanggungjawaban kalau bukan kadisdik yang tidak berani menolak unsur
politisasi dalam sistem PPDB.
“Biar diganti
Kadisdiknya, 100 kali kalau sistem tidak dirubah tetap saja pendidikan di
Balikpapan karut marut,” Tuturnya. “Pemerintah Kota Balikpapan harus tegas
dengan menerapkan sistem online, bila tidak mampu membuat sekolah yang seragam,
maka ditegaskan melalui penilaian layak atau tidaknya peserta didik untuk masuk
kesekolah negeri sehingga dalam mekanisme online nantinya akan langsung dapat
tersaring calon peserta didik sesuai
rangking,” Sambungnya.
Penerapan
Sistem online dalam PPDB dapat meminimalisir peluang masyarakat mendapatkan
cara praktis untuk memperoleh surat sakti oknum anggota DPRD. Cara ini, sudah
ada lampu hijau dan diyakini akan menjadi solusi untuk meminimalisir kecurangan
dalam PPDB ditahun ajaran yang akan datang.“pemerintah kota Balikpapan harus
tegas untuk menerapkan sistem online. Terlebih saat ini, kejelasan sistem
online yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang sudah menemui
lampu hijau,” Ucapnya.
Sementara
itu, dia juga menyesalkan, prilaku oknum anggota DPRD yang turut campur dan
melegalkan prosedur yang salah dalam PPDB tahun ini. Padahal, oknum Anggota
Dewan tidak berkepentingan dengan urusan
teknis PPDB. Mereka hanya berwenang dalam urusan legislasi serta
Mengontrol kebijakan eksekutif
berdasarkan domainnya.“Oknum anggota dewan menjalankan amanah rakyat
harus sesuai dengan tufoksi nya. kalau pada PSB tahun ini, eksekutif dengan
instansi teknisnya dianggap amburadul dan gagal. berani nggak pada saat LPJ Tahunan
DPRD, wali kota menolaknya ?,” Sesalnya.
Gratifikasi
PGSB Siap Laporkan DPRD ke KPK
Menindak lanjuti
tuntutan para Guru sekolah swasta, kepada pemerintah kota Balikpapan yaitu,
swiping ke sekolah-sekolah Negeri di Balikpapan. Untuk memastikan, dugaan
sekolah negeri tersebut menerima peserta didik titipan anggota DPRD pada saat
proses PPDB. Alhasil, upaya ini mendapat restu Wali Kota Balikpapan. Dari hasil
temuan awal pihaknya sudah mengantongi bukti 18 katabelece, yang terdiri dari
surat rekomendasi dan memo. Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti ini akan
bertambah.termasuk bukti laporan. Sehingga, memastikan jika bukti ini terhimpun
PGS siap untuk melaporkan DPRD ke KPK karena jelas tindakan ini merupakan
gratifikasi. Hal ini, disampaikan oleh Ridwansyah, kordinator aksi PGSB pada
saat demontrasi pekan lalu ketika ditemui dikediamanya di kelurahan
Margomulyo.“Sudah mendapat izin dari walikota untuk melakukan swiping ke
sekolah-sekolah negeri yang diduga menerima titipan peserta didik oleh oknum
Dewan pada PPDB lalu,” Bebernya.
Dari hasil investigasi
awal tim yang dibentuk oleh PGSB, hampir
50 persen oknum anggota di DPRD Balikpapan telah mengeluarkan katabelece,
kepada sekolah negeri pada saat proses PPDB berlangsung bulan lalu. “Selain
bukti tertulis memo dan rekomendasi, yang sudah kami pegang. Dari pantauan
dilapangan juga demikian, dari romble yang seharusnya diisi 36 namun, faktanya
dibeberapa sekolah negeri mencapai 46 romble,” Ujarnya
Seluruh bukti-bukti
temuan tim investigasi PGSB, masih akan dihimpun dan dikaji kembali sebelum
nantinya akan ditindak lanjuti lebih jauh. Termasuk, data nama-nama orang tua
peserta didik yang meminta rekomendasi, serta biaya masuk yang dipungut pihak
sekolah negeri setelah mendapat rekomendasi dari DPRD “saya mendapat 2 tambahan
bukti baru lagi jika seelumnya 16 kini, bukti yang kami pegang berjumlah 18
bukti, termasuk pungutan pihak sekolah untuk jalur BL 3 s/d 5 juta dan jalur
regular 15 juta. Pungutan lebih tinggi terjadi di sekolah pavorit bisa sampai
25 juta,” Ungkapnya.
Diakuinya, untuk
menghimpun sejumlah bukti-bukti pelanggaran wewenang oleh oknum anggota DPRD
ini. Bukan tanpa resiko, pihaknya mendapat berbagai intimidasi melalui telepon
dan pesan singkat. Dan lebih parahnya lagi, pihak sekolah negeri juga akan
melalukan swiping terhadap anak-anak guru swasta yang bersekolah di sekolah
negeri.“Semalam, saya menerima telepon dari nomor tidak dikenal dan meminta
untuk tidak memperpanjang masalah ini,”Tuturnya. “parahnya lagi, saya juga
mendapat info dari teman PGSB bahwa sekolah negeri akan melakukan investigasi
terhadap anak-anak kami yang sekolah di sekolah negeri,” Sambungnya.
Investigasi yang
dilakukan oleh PGSB ini, memang masih dalam tahap awal belum sepenuhnya dapat
dijadikan acuan. Namun, gesekan yang terjadi sudah berdampak luas termasuk
adanya intimidasi dan sikap reaksioner serupa yang dilakukan oleh pihak sekolah
negeri.“kita lihat saja perkembangan nya nanti kalau bukti-bukti yang sudah
kami himpun lengkap dan dasar hukum nya kuat. Maka, kami akan publikasikan ke
masyarakat,” Ungkapnya.
Lantas apa upaya hukum
yang akan dilakukan pihak PGSI jika seluruh bukti tertulis dan intimidasi yang
dialaminya. Sudah dikumpulkan dan menjadi pegangan kuat PGSI untuk meminta
pertnggungjawaban DPRD ? “Kasus ini merupakan gratifikasi dan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh DPRD. Apalagi, dalam dunia pendidikan jelas harus segera ditindak lanjuti,”
Ucapnya.
Politisasi didalam
dunia pendidikan sangat tidak dibenarkan. Selain, tidak memberikan contoh yang
baik prilaku oknum anggota DPRD sudah menyalahi aturan dan merusak citra
pendidikan di Kota Balikpapan. Untuk itu pihaknya akan melanjutkan tindakan
gratifikasi ini dan melaporkanya kepada KPK.“Saat ini masih berupaya untuk
bertemu dengan DPRD dulu kalau tidak ada penyelesaian, kami akan lanjutkan
persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD lalu KPK karena sudah jelas
penyalahgunaan wewenan dan gratifikasi ini melanggar hukum,” Kecam nya.
Investigasi yang
dilakukan oleh pihak PGSB ini kan dilakukan secara berkesinambungan. Walaupun
saat ini fokusnya masih tertuju terhadapa pelanggaran penyalahgunaan wewenang
yang dilakukan oleh DPRD. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan ke
instansi SKPD. Dan ditubuh internal Dinas Pendidikan. “kunci dari semua
permasalahan ini ada didinas pendidikan dan pihak sekolah. Disdik harus berani.
bersikap. Walaupun yang dilawan orang politik
tidak mudah. untuk itu perlu ketegasan,” Harapnya.
Penulis
Fajrian Noor
17/08/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar