Setimpal
Vonis Mati
Sudah saatnya hukum di negeri ini tidak boleh lagi memberikan ganjaran
ringan kepada para pengedar dan pembuat narkoba. Itulah
pegangan seorang jaksa
dengan tugas dan kewenangannya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Seperti
yang terjadi baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan telah memvonis
mati 2 orang terpidana kasus narkoba yaitu, aco dan warga negara Vietnam Nguyen
van no. Tim gugat mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan salah satu
jaksa penuntut umum yaitu, Sigit Prabawa SH yang memberikan tuntutan mati
kepada terpidana kasus peredaran narkoba jaringan internasional Nguyen Van No.
Sigit mengatakan, saat ini banyak argumentasi dari
pengacara, akademisi serta praktisi hukum yang menyoal bahwa hukuman mati
melanggar kemanusian sebagaimana, ditegaskan dalam amandemen ke 4 UUD 1945
Pasal 28 a setiap berhak untuk hidup.
“vonis hukuman mati, jika dilihat dari aspek kemausiaan
memang tidak manusiawi tapi dilihat dari segi hukum positif, vonis hukuman mati bertujuan untuk memberikan efek jera
bagi siapa saja pelakunya”. Ujarnya.
Jika vonis hukuman mati bagi pengedar narkoba ditiadakan
atau diberi pengecualian maka akan menimbulkan hal-hal yang lebih buruk lagi.
Terutama untuk perkembangan generasi muda. Karena, vonis hukuman mati
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan dari seberapa
besar tindak pidana yang lakukan oleh para pelakunya.
“jadi tidak ada salahnya jika peraturan
perundang-undangan menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba”. Tutur Sigit
Pemberian vonis mati oleh seorang jaksa merupakan tugas
dan kewenangannya sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Seperti
yang diberikan Kejaksaan negeri Balikpapan melalui kepada terpidana mati Nguyen
Van No.
“Sebagai seorang jaksa
tidak ada rasa bersalah dalam memvonis mati nguyen Karena ini merupakan
kewenangan yang diberikan dan diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan,” Ungkapnya.
Dengan adanya vonis mati yang diberikan kejaksaan Negeri
kepada Nguyen van no ini dapat memberikan efek jera bagi siapa saja pelaku
pengedar narkoba.“ siapapun itu pelakunya jika mengedarkan narkoba dalam jumlah
besar maka tuntutan mati, bukan tidak mungkin akan diterpakan kembali, agar
peredaran narkoba dapat diminimalisir”. Jelasnya. (Fajrin)
Pantas
Diberikan
Tuntutan
vonis hukuman mati oleh kejaksaan negeri Balikpapan kepada pengedar narkoba
kelas kakap, Aco dan Van Nguyen No dipandang relevan. Hal ini, diamini oleh
praktisi hukum pidana Unversitas Balikpapan Dr. Piatur Paangaribuan SH. MH.
Yang menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati memberikan efek jera bagi pelakunya.
Lantas, apakah vonis hukuman mati tidak mempertimbangkan
aspek kemanusiaan bagi terpidana kasus narkoba yang dituntut mati. Sementara,
para terpidana tuntutan mati seperti halnya Aco dan Nguyen No juga memiliki
keluarga yang menantikan kepulangan mereka?
Menurut
Direktur Pasca Sarjana Universitas
Balikpapan ini, relevansi hukuman mati sangat efektif diterapkan kepada pelaku
pengedar besar narkoba. Tidak ada pengecualian untuk terpidana tuntutan mati
dalam kasus tersebut, meskipun disatu sisi memiliki keluarga. Tapi, perlu
dibayangkan berapa juta orang di Indonesia yanng mati karena ulah pengedar
narkoba yang telah merusak generasi muda bangsa.
“Tuntutan
mati sudah layak diberikan kepada bandar
besar narkoba seperti Aco dan Nguyen hukuman mati agar
memberikan efek
jera terhadap pengedar narkoba”. Ujarnya. “pada hakikatnya tujuan hukum
mengedepankan aspek kemanfaatan baru merujuk kepada aspek kepastian dan keadilan.
Dalam sisi kemanfaatan sudah jelas memenuhi unsur efek jera , sedangkan, dari
aspek kepastian hukum vonis mati diberikan kepada aco dan nguyen merupakan
konsekuensi tindak pidana yang telah dilakukan. Serta dari sisi keadilan
relatif tergantung dari masyarakat dan
publik yang menilainya,” Terangnya.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengikat
bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba menjadi landasan hukum untuk
membuktikan kebenaran materiil, dalam setiap kasus yang diputus pengadilan.
Jika kebeneran materiil ini sudah terpenuhi, dalam proses putusan persidangan
terbukti keduanya bersalah maka hukuman mati, menjadi solusi hukum untuk
menindak pelaku pengedar narkoba.“ terlebih, baru-baru ini kasus peredaran
narkoba dikota Balikpapan sangat mengkawatirkan lantaran jaringan pengedar
narkoba bertaraf internasional,” Jelasnya. (Fajrin)
Gugat
Edisi 08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar