Minggu, 20 Juli 2014

7 REKOMENDASI DPC GMNI KOTA BALIKPAPAN KEPADA KPU KOTA BALIKPAPAN


         Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyatguna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis  berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Menyatakan bahwa, “kedaulatan ada ditangan rakyat dandilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan Pemilihan umum secara langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dapat terwujud apabila dilaksanakan penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas,profesionalisme dan akuntabilitas.
Untuk itu, dorongan kuat element organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung seperti, GMNI, GMKI, HMI, PMII. Yang berada dikota Balikpapan. Mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilihan umum legislatif pada Tanggal 9 April 2014 mendatang. Secara langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Demi terwujudnya kesejahteraan Masyarakat Indonesia khususnya, pemilihan umum legislatif di Kota Balikpapan. Adapun, rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan sebagai bentuk perwujudan dukungan organisasi kelompok Cipayung di kota Balikpapan kepada KPU Kota Balikpapan sebagai lembaga penyelenggara pemilu legislatif adalah sebaagi berikut:
1.     Mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu legislatif 2014 yang demokratis, sehingga terciptaproses sirkulasi elite kepemimpinan yang murni hasil pilihan rakyat secara langsung.
2.     Mendorong efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemilu Legislatif 2014 serta, terwujudnya anggaran yangproporsional.
3.     Menidak lanjuti, secara tegas penyampaian rekomendasi temuan dan laporan pelanggaran pemilu legislative 2014oleh Panwaslu Kota Balikpapan kepada KPU Kota Balikpapan agar dapat ditindaklanjuti secara proaktif. Berdasarkan fungsi dan kewenangan KPU Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum.
4.     Memberikan pemahaman atau sosialisasipendidikan  politik melalui programbimbingan teknis penyelenggaraan pemilu legislatif 2014 kepada masyarakat kotaBalikpapan secara merata hingga ke pelosok desa/kelurahan yang jauh dari aksesperkotaan.
5.      Memberikan kegiatan pelatihan tentang partisipasi hak politik penyandang Disabilitas dikota Balikpapan secara proaktif menjelang pemilihan legislatif 2014 sebagaimana, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right ofpersons with Disabilitas (konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas). Serta penegasan kembali oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 H ayat (2) menyatakan, ‘setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untukmemperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dankeadilan”.

6.     Membangun Sinergisitas garis koordinasisecara proaktif oleh  KPU Kota Balikpapankepada seluruh PPK ditingkat Kecamatan dan PPS di tingkat Kelurahan. Dalam menajalankan penyelenggaraan pemilu secara teknis maupun secara administratif.
 7.     Mendorong KPU kota Balikpapanbekerjasama dengan kelurahan untuk memaksimalkan peran dan fungsi Linmas untuk  keamanan di TPS. Untuk mengamankan jalanya pemungutan suara di setiap TPS.
            Demikian, 7 PointRekomendasi yang disampaikan oleh Organisasi tergabung dalam Kelompok Cipayung. Kepada KPU Kota Balikpapan. Untuk mendukung jalanya Demokrasi yang bemartabat untuk kemajuan bangsa dan Negara serta sukses terselenggaranya pemilulegislative 2014 di kota Balikpapan.

Penulis
Fajrian Noor

NB: Silahkan Di revisikembali jika ada yang kurang
Terimakasih Merdeka !!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar