Minggu, 20 Juli 2014

Karut-Marutnya sistem PPDB di Kota Balikpapan




Puncak kegeraman terhadap karut-marutnya sistem PPDB tahun ajaran 2014-2015 disalurkan Persatuan Guru Swasta Indonesia Balikpapan (PGSB). Para guru yang dipimpin tiga tokoh pendidikan sekolah swasta di Balikpapan yakni Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Balikpapan, Imam Munjiat, Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Subiyanto, S.Pd, M,Pd dan Ketua Persatuan Guru Swasta Balikpapan (PGSB) Nugroho. Mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor balaikota dengan mengajukan berbagai tuntutan kepada Pemkot. aksi demonstrasi ini dilakukan di 2 tempat yaitu, halaman gedung DPRD Balikpapan dan halaman gedung pemkot. ketidak jelasan sikap DPRD dalam mempertanggung jawabkan surat sakti rekomendasi DPRD kepada calon peserta didik. Menjadi, alasan sikap reaksioner ini dilakukan para guru  tersebut. tidak kurang 200 orang guru dari berbagai sekolah swasta di Balikpapan, turut ambil bagian untuk mengklarifikasi sikap DPRD Balikpapan yang telah melegalkan budaya titip peserta didik. bukan hanya itu, menilik kebelakang permasalahan ini bisa memuncak tidak lepas dari peran kinerja Kepala Dinas Pendidikan yang tidak tegas dalam mengatasi masalah sistem PPDB yang penuh kecurangan.

Dikomandoi oleh Ridwansyah, selaku kordinator lapangan. Mewakili seluruh demontran menyatakan sikap kepada pemerintah kota Balikpapan, agar sekolah swasta juga diberikan porsi lebih besar ketimbang sekolah negeri. Berdasarkan, UU sistem pendidikan nasional. Telah menyamaratakan sekolah swasta dengan sekolah negeri.“UU sistem pendidikan nasional sudah jelas menyamaratakan sekolah swasta dengan sekolah negeri jadi tidak ada, diskriminasi dan perlakuan khusus ,” Ujar pengajar di SMA Muhammadyah ini.

            Peraturan khusus berupa Perda perlu disah kan oleh Pemkot Balikpapan Balikpapan untuk membenahi sistem penyelenggaraan pendidikan. Sehingga, karut marut dalam proses PPDB dalam penyelenggaraan pendidikan di Balikpapan dapat diminimalisir, bahkan dengan adanya Perda dapat memberikan sanksi yang jelas bagi siapa saja pelakunya tanpa terkecuali. “Pemkot seharusnya mengesahkan Perda pendidikan, PPDB tahun ini menjadi bukti. Belum adanya aturan yang tegas membuat DPRD seenaknya memngeluarkan katabelece,” Terangnya.
            Sebagai bukti dokumen yang dirujukan kepada wali kota dalam aksi demontrasi ini pihaknya, telah menunjukan 16 surat rekomendasi oknum anggota DPRD yang telah di tujukan ke berbagai sekolah negeri di Balikpapan.‘’kami sudah mengantongi bukti salinan 16 surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oknum anggota DPRD,”Ungkapnya.

            Berharap, dengan upaya penyelesaian masalah melalui jalur demontrasi ini dapat mengetuk hati pemerintah kota Balikpapan agar dapat memperjuangan sistem penyelenggaraan pendidikan yang bermartabat dan tanpa diskriminasi. “Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan DPRD Balikpapan ke komisi kehormatan DPRD dan Ombusdman Kaltim,”Ancamnya.

            Senada, dengan Ridwansyah. Tokoh pendidikan kota Balikpapan Imam Mudjiad menegaskan sekolah negeri harus mematuhi Kepmen Nomor 41 Tahun 2013. Mengenai syarat pemenuhan Romble setiap sekolah dibatasi hanya 36 romble.‘’Kalau merujuk pada aturan Kepmen Nomor 41 Tahun 2013 itu sudah jelas ada batasan romble yang harus ditaati oleh pihak sekolah negeri. Untuk itu, kami akan melakukan survey kebenaran nya bedasarkan 16 bukti tertulis yang sudah kami pegang,” Ujarnya.
            Sementara itu, Mudjiad menekankan bahwa DPRD Balikpapan menjalankan kewenanganya berdasarkan tufoksinya yaitu, fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran. Jangan terlibat dalam masalah teknis penyelengaraan PPDB. Jika, persoalan ini kembali mencuat maka garis kordinasi dan klarfikasi langsung disampaikan ke wali kota. “DPRD jangan ikut campur lagi. Jalankan tugas sesuai fungsinya, kedepan tidak dibenarkan jika terjadi lagi. Memanggil instansi terkait untuk permasalahan pendidikan. Karena, hal itu rawan intervensi politik,” Ingatnya.
Dalam waktu dekat ini, pihakya akan melakukan survey ke sekolah-sekolah negeri untuk membuktikan sekolah negeri yang menerima murid lebih dari 36 rombel berdasarkan bukti tertulis yang telah dikantongi pihaknya.“Sebelum melakukan survey itu, terlebih dahulu kami minta Izin kepada Wali kota, jika tidak mendapatkan kepastian izin tersebut. Bukan tidak mungkin PGSI akan kembali melakukan Demonstrasi serupa,” Ungkapnya.
Lantas bagaimana, tanggapan Wali Kota Rizal Efendi terkait tuntutan yang dilayangkan oleh PGSI ketika itu?
bersamaan dengan aksi demontrasi tersebut Wali Kota, yang didampingi oleh Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Herry Misnoto memberikan klarifikasi menurutnya pihak Pemkot berjanji untuk sistem penyelenggaraan PPDB tahun depan pihaknya akan menerapkan sistem online dan transfaransi. Sedangkan, tuntutan agar Perda pendidikan segera disahkan. Pemkot sangat mendukung adanya aturan perda tersebut.“Dari sisi Pemkot Perda itu tidak ada masalah dan sudah diusulkan. Namun, saat ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Balikpapan untuk di sahkan menjadi perda pendidikan,” Jelasnya kepada Demonstran yang hadir pada saat itu.

Lebih lanjut, Pemkot Balikpapan berharap partisipasi masyarakat dan pelaku pendidikan agar dapat bersama-sama mendorong disahkan nya Perda Pendidikan, sehingga, penyelengaraan PPDB tahun depan dapat berjalan dengan baik.“Dorongan kuat element masyarakat untuk mewujudkan disahkan nya perda pendidikan sangat diharapkan. Agar tujuan pemyelenggaraan pendidikan yang baik di Balikpapan dapat segera diwujudkan,” Ujarnya pelan kepada demonstran.

.Politik, membuat Kadisdik tidak berani ambil sikap

Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, menyanyangkan sikap Disdik yang membiarkan praktik surat sakti oknum anggota DPRD. Melengang bebas tanpa adanya sanksi teguran lisan maupun tertulis. Padahal, Disdik memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan aturan dan memberi sanksi teguran kepada oknum DPRD. Hal ini disampaikan Subiyanto ketua Dewan pendidikan Balikpapan.“Seharusnya, Disdik punya kewenangan penuh untuk memperketat aturan dan menjalankan fungsi atura pendidikan dengan baik. Sehingga, karut-marut dalam sisitem PPDB dapat dicegah.” Ujarnya

Tak dapat dipungkiri bahwa tendensi politik dalam setiap aspek memiliki pengaruh yang cukup besar. Terutama dalam penyelenggaraan dunia pendidikan di Kota Balikpapan, tentunya pemangku kebijakan mempunyai peranan dan tanggung jawab besar menjalankan manajemen pendidikan yang baik tanpa ada unsur politisasi didalamnya..“kami sayangkan, sebelumny Disdik tidak berani ambil sikap terkait prilaku oknum anggota DPRD yang memberikan rekomendasi kepada sekolah negeri tertentu,”Ungkapnya.
Diakuinya, dunia pendidikan memang tidak bisa secara keseluruhan lepas dari unsur politik. Seperti adanya, intervensi dari oknum wakil rakyat. Namun demikian, hal tersebut dapat diminimalisir. Melalui kesadaran semua pihak. “Intervensi politik itu bisa dicegah melalui, kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan tidak melakukan cara praktis . Apalagi, minta tolong kepada oknum Dewan sangat tidak dibenarkan,”Tegasnya.

            Dunia pendidikan merupakan ranah, untuk membentuk karakter bangsa. Berdasarkan itu, Pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pemkot dan Disdik yang berupaya untuk membentuk sistem pedidikan yang baik, meskipun dalam perkembangan nya banyak kendala dan pelanggaran yang terjadi. “Saya lebih condong kesalahan ini diterpakan kepada DPRD yang telah meloncati kewenangan nya. Lantaran ikut campur secara teknis dalam proses seleksi PPDB,”Ungkapnya.
            Dukungan, dewan pendidikan kepada pemkot dan disdik yaitu, prosedur PPDB melalui online yang diterapkan tahun depan. Serta menunggu di sahkanya Perda pendidikan. Adalah ithikat baik yang harus dihargai semua pihak pasalnya upaya itu dilakukan untuk menghilangkan budaya titipan peserta didik baru.“Maka dengan metode Online diharapkan dapat menutup kecurangan proses PPDB. Selain itu, menghimbau kepada disdik maupun DPRD, agar penyelenggaraan PPDB dapat diserahkan ke pihak sekolah yang bersangkutan. Sehingga bisa berjalan lebih baik,”Timpalnya.

Sistem dirubah Copot Kadisdik

Tokoh pemuda yang juga merupakan politisi diusung oleh partai PDIP dapil selatan pada pileg april lalu. Sulton Fachrudin, mengakui bahwa terlepas dari adanya rekomendasi oknum DPRD dan kericuhan dalam seleksi PPDB tahun ini. Sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pembenahan sistem sudah sepatutnya kadisdik harus diganti.“Kadisdik harus segera diganti, karut marut sistem PPDB tahun ini jelas menggambarkan ketidakmampuan kadisdik dalam membangun sistem pendidikan yang baik,” Ujarnya

Kericuhan dalam proses PPDB tahun ajaran 2014-2015 ini tidak lepas dari kesalahan dalam penerapan sistem seleksi. Padahal, aturan sudah jelas dan sesuai prosedur harus dijalankan. Namun, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota DPRD justru dilegalkan. Kemudian, melempar persoalan ini seolah-olah kericuhan PPDB ini akibat ulah oknum anggota DPRD. Lalu, kemana peran kadisdik selama ini apakah tutup mata?

“Proses PPDB terjadi karena sistem pendidikan yang dibangun sudah salah. Jika, sistem itu bagus dan sudah dipersiapkan jauh hari jangankan oknum dewan, oknum pejabat lainya pun enggak akan bisa nitip. Maka sebagai tanggung jawab moral kadisdik harus diganti,”Tegasnya.
Diakuinya, persoalan lemahnya sistem dan pengawasan dalam proses seleksi PPDB tahun ajaran 2014-2015 ini. Menimbulkan kegeraman berbagai pihak. Kalangan akademisi maupun pelaku pendidikan garuk kepala melihat karut marutnya sistem PPDB tersebut, parahnya lagi oknum dewan juga turut bermain. Lantas, siapa yang harus diterpakan pertanggungjawaban kalau bukan kadisdik yang tidak berani menolak unsur politisasi dalam sistem PPDB.
“Biar diganti Kadisdiknya, 100 kali kalau sistem tidak dirubah tetap saja pendidikan di Balikpapan karut marut,” Tuturnya. “Pemerintah Kota Balikpapan harus tegas dengan menerapkan sistem online, bila tidak mampu membuat sekolah yang seragam, maka ditegaskan melalui penilaian layak atau tidaknya peserta didik untuk masuk kesekolah negeri sehingga dalam mekanisme online nantinya akan langsung dapat tersaring calon peserta didik  sesuai rangking,” Sambungnya.

            Penerapan Sistem online dalam PPDB dapat meminimalisir peluang masyarakat mendapatkan cara praktis untuk memperoleh surat sakti oknum anggota DPRD. Cara ini, sudah ada lampu hijau dan diyakini akan menjadi solusi untuk meminimalisir kecurangan dalam PPDB ditahun ajaran yang akan datang.“pemerintah kota Balikpapan harus tegas untuk menerapkan sistem online. Terlebih saat ini, kejelasan sistem online yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang sudah menemui lampu hijau,” Ucapnya.
            Sementara itu, dia juga menyesalkan, prilaku oknum anggota DPRD yang turut campur dan melegalkan prosedur yang salah dalam PPDB tahun ini. Padahal, oknum Anggota Dewan tidak berkepentingan dengan urusan  teknis PPDB. Mereka hanya berwenang dalam urusan legislasi serta Mengontrol kebijakan eksekutif  berdasarkan domainnya.“Oknum anggota dewan menjalankan amanah rakyat harus sesuai dengan tufoksi nya. kalau pada PSB tahun ini, eksekutif dengan instansi teknisnya dianggap amburadul dan gagal. berani nggak  pada saat LPJ Tahunan DPRD, wali kota menolaknya ?,” Sesalnya.

Gratifikasi PGSB Siap Laporkan DPRD ke KPK

Menindak lanjuti tuntutan para Guru sekolah swasta, kepada pemerintah kota Balikpapan yaitu, swiping ke sekolah-sekolah Negeri di Balikpapan. Untuk memastikan, dugaan sekolah negeri tersebut menerima peserta didik titipan anggota DPRD pada saat proses PPDB. Alhasil, upaya ini mendapat restu Wali Kota Balikpapan. Dari hasil temuan awal pihaknya sudah mengantongi bukti 18 katabelece, yang terdiri dari surat rekomendasi dan memo. Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti ini akan bertambah.termasuk bukti laporan. Sehingga, memastikan jika bukti ini terhimpun PGS siap untuk melaporkan DPRD ke KPK karena jelas tindakan ini merupakan gratifikasi. Hal ini, disampaikan oleh Ridwansyah, kordinator aksi PGSB pada saat demontrasi pekan lalu ketika ditemui dikediamanya di kelurahan Margomulyo.“Sudah mendapat izin dari walikota untuk melakukan swiping ke sekolah-sekolah negeri yang diduga menerima titipan peserta didik oleh oknum Dewan pada PPDB lalu,” Bebernya.
Dari hasil investigasi awal  tim yang dibentuk oleh PGSB, hampir 50 persen oknum anggota di DPRD Balikpapan telah mengeluarkan katabelece, kepada sekolah negeri pada saat proses PPDB berlangsung bulan lalu. “Selain bukti tertulis memo dan rekomendasi, yang sudah kami pegang. Dari pantauan dilapangan juga demikian, dari romble yang seharusnya diisi 36 namun, faktanya dibeberapa sekolah negeri mencapai 46 romble,” Ujarnya

Seluruh bukti-bukti temuan tim investigasi PGSB, masih akan dihimpun dan dikaji kembali sebelum nantinya akan ditindak lanjuti lebih jauh. Termasuk, data nama-nama orang tua peserta didik yang meminta rekomendasi, serta biaya masuk yang dipungut pihak sekolah negeri setelah mendapat rekomendasi dari DPRD “saya mendapat 2 tambahan bukti baru lagi jika seelumnya 16 kini, bukti yang kami pegang berjumlah 18 bukti, termasuk pungutan pihak sekolah untuk jalur BL 3 s/d 5 juta dan jalur regular 15 juta. Pungutan lebih tinggi terjadi di sekolah pavorit bisa sampai 25 juta,” Ungkapnya.

Diakuinya, untuk menghimpun sejumlah bukti-bukti pelanggaran wewenang oleh oknum anggota DPRD ini. Bukan tanpa resiko, pihaknya mendapat berbagai intimidasi melalui telepon dan pesan singkat. Dan lebih parahnya lagi, pihak sekolah negeri juga akan melalukan swiping terhadap anak-anak guru swasta yang bersekolah di sekolah negeri.“Semalam, saya menerima telepon dari nomor tidak dikenal dan meminta untuk tidak memperpanjang masalah ini,”Tuturnya. “parahnya lagi, saya juga mendapat info dari teman PGSB bahwa sekolah negeri akan melakukan investigasi terhadap anak-anak kami yang sekolah di sekolah negeri,” Sambungnya.
Investigasi yang dilakukan oleh PGSB ini, memang masih dalam tahap awal belum sepenuhnya dapat dijadikan acuan. Namun, gesekan yang terjadi sudah berdampak luas termasuk adanya intimidasi dan sikap reaksioner serupa yang dilakukan oleh pihak sekolah negeri.“kita lihat saja perkembangan nya nanti kalau bukti-bukti yang sudah kami himpun lengkap dan dasar hukum nya kuat. Maka, kami akan publikasikan ke masyarakat,” Ungkapnya.
Lantas apa upaya hukum yang akan dilakukan pihak PGSI jika seluruh bukti tertulis dan intimidasi yang dialaminya. Sudah dikumpulkan dan menjadi pegangan kuat PGSI untuk meminta pertnggungjawaban DPRD ? “Kasus ini merupakan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DPRD. Apalagi, dalam dunia pendidikan  jelas harus segera ditindak lanjuti,” Ucapnya.

Politisasi didalam dunia pendidikan sangat tidak dibenarkan. Selain, tidak memberikan contoh yang baik prilaku oknum anggota DPRD sudah menyalahi aturan dan merusak citra pendidikan di Kota Balikpapan. Untuk itu pihaknya akan melanjutkan tindakan gratifikasi ini dan melaporkanya kepada KPK.“Saat ini masih berupaya untuk bertemu dengan DPRD dulu kalau tidak ada penyelesaian, kami akan lanjutkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD lalu KPK karena sudah jelas penyalahgunaan wewenan dan gratifikasi ini melanggar hukum,” Kecam nya.
Investigasi yang dilakukan oleh pihak PGSB ini kan dilakukan secara berkesinambungan. Walaupun saat ini fokusnya masih tertuju terhadapa pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DPRD. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan ke instansi SKPD. Dan ditubuh internal Dinas Pendidikan. “kunci dari semua permasalahan ini ada didinas pendidikan dan pihak sekolah. Disdik harus berani. bersikap. Walaupun yang dilawan orang politik  tidak mudah. untuk itu perlu ketegasan,” Harapnya.

Penulis
Fajrian Noor
17/08/2014     








Tidak ada komentar:

Posting Komentar