Selasa, 15 Juli 2014

Setimpal Vonis Mati

Setimpal Vonis Mati

Sudah saatnya hukum di negeri ini tidak boleh lagi memberikan ganjaran ringan kepada para pengedar dan pembuat narkoba. Itulah pegangan seorang jaksa dengan tugas dan kewenangannya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan telah memvonis mati 2 orang terpidana kasus narkoba yaitu, aco dan warga negara Vietnam Nguyen van no. Tim gugat mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan salah satu jaksa penuntut umum yaitu, Sigit Prabawa SH yang memberikan tuntutan mati kepada terpidana kasus peredaran narkoba jaringan internasional Nguyen Van No.
     Sigit mengatakan, saat ini banyak argumentasi dari pengacara, akademisi serta praktisi hukum yang menyoal bahwa hukuman mati melanggar kemanusian sebagaimana, ditegaskan dalam amandemen ke 4 UUD 1945 Pasal 28 a setiap berhak untuk hidup.
    “vonis hukuman mati, jika dilihat dari aspek kemausiaan memang tidak manusiawi tapi dilihat dari segi hukum positif, vonis hukuman mati bertujuan untuk memberikan efek jera bagi siapa saja pelakunya”. Ujarnya.
    Jika vonis hukuman mati bagi pengedar narkoba ditiadakan atau diberi pengecualian maka akan menimbulkan hal-hal yang lebih buruk lagi. Terutama untuk perkembangan generasi muda. Karena, vonis hukuman mati dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan dari seberapa besar tindak pidana yang lakukan oleh para pelakunya.
  “jadi tidak ada salahnya jika peraturan perundang-undangan menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba”. Tutur Sigit
    Pemberian vonis mati oleh seorang jaksa merupakan tugas dan kewenangannya sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Seperti yang diberikan Kejaksaan negeri Balikpapan melalui kepada terpidana mati Nguyen Van No.
    “Sebagai seorang jaksa  tidak ada rasa bersalah dalam memvonis mati nguyen Karena ini merupakan kewenangan yang diberikan dan diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan,” Ungkapnya.
     Dengan adanya vonis mati yang diberikan kejaksaan Negeri kepada Nguyen van no ini dapat memberikan efek jera bagi siapa saja pelaku pengedar narkoba.“ siapapun itu pelakunya jika mengedarkan narkoba dalam jumlah besar maka tuntutan mati, bukan tidak mungkin akan diterpakan kembali, agar peredaran narkoba dapat diminimalisir”. Jelasnya. (Fajrin)







Pantas Diberikan

Tuntutan vonis hukuman mati oleh kejaksaan negeri Balikpapan kepada pengedar narkoba kelas kakap, Aco dan Van Nguyen No dipandang relevan. Hal ini, diamini oleh praktisi hukum pidana Unversitas Balikpapan Dr. Piatur Paangaribuan SH. MH. Yang menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati memberikan efek jera bagi pelakunya.

            Lantas, apakah vonis hukuman mati tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi terpidana kasus narkoba yang dituntut mati. Sementara, para terpidana tuntutan mati seperti halnya Aco dan Nguyen No juga memiliki keluarga yang menantikan kepulangan mereka?

Menurut Direktur  Pasca Sarjana Universitas Balikpapan ini, relevansi hukuman mati sangat efektif diterapkan kepada pelaku pengedar besar narkoba. Tidak ada pengecualian untuk terpidana tuntutan mati dalam kasus tersebut, meskipun disatu sisi memiliki keluarga. Tapi, perlu dibayangkan berapa juta orang di Indonesia yanng mati karena ulah pengedar narkoba yang telah merusak generasi muda bangsa.

      “Tuntutan mati sudah layak  diberikan kepada bandar besar narkoba seperti Aco dan Nguyen hukuman mati agar memberikan efek  jera terhadap pengedar narkoba”. Ujarnya. “pada hakikatnya tujuan hukum mengedepankan aspek kemanfaatan baru merujuk kepada aspek kepastian dan keadilan. Dalam sisi kemanfaatan sudah jelas memenuhi unsur efek jera , sedangkan, dari aspek kepastian hukum vonis mati diberikan kepada aco dan nguyen merupakan konsekuensi tindak pidana yang telah dilakukan. Serta dari sisi keadilan relatif tergantung dari masyarakat  dan publik yang menilainya,” Terangnya.

      Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba menjadi landasan hukum untuk membuktikan kebenaran materiil, dalam setiap kasus yang diputus pengadilan. Jika kebeneran materiil ini sudah terpenuhi, dalam proses putusan persidangan terbukti keduanya bersalah maka hukuman mati, menjadi solusi hukum untuk menindak pelaku pengedar narkoba.“ terlebih, baru-baru ini kasus peredaran narkoba dikota Balikpapan sangat mengkawatirkan lantaran jaringan pengedar narkoba bertaraf internasional,” Jelasnya. (Fajrin)

Gugat Edisi 08


Tidak ada komentar:

Posting Komentar