Selasa, 15 Juli 2014

Awasi Selubung Layanan HJ Delta

Awasi Selubung Layanan HJ Delta

Aparat keamanan dan pemerintah tampaknya harus bergerak cepat untuk membuktikan kebenaran informasi yang berkembang dimasyarakatyang menyebutkan Delta Spa Balikpapan menyediakan layanan plus berupa pijat “kocok” atau hand job (HJ) Kepada tamunya. Pasalnya pusat kebugaran yang juga memiliki jaringan di Medan ini telah menuai protes.

      Media-media lokal di Medan memberitakan, ibu-ibu anggota kelompok pengajian disana melakukan aksi demonstrasi meminta pemerintah daerah untuk mencabut Izin operasi Delta Spa Medan karena, diduga telah melakukan praktik prostitusi terselubung, di mana memperkerjakan anak usia di bawah umur dan tari telanjang. Hal ini dikhawatirkan bisa merusak moral remaja dan dan orang tua. Mereka juga marah karena banyak suami-suami mereka adalah korban dari kegiatan prostitusi terselubung itu.

       Mendengar kabar ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ida Prahstuti kaget bukan kepalang lantaran mengetahui adanya praktik pijat plus plus di Delta Spa Balikpapan. Dia menuding hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan proses pemberian operasi yang tidak selektif. “Syarat Izin operasi yang tidak selektif pasti menjadi penyebab praktek pijat ini, bisa leluasa beroperasi sedangkan sistem pengawasan tidak diupayakan dan terkesan diabaikan” kesalnya.

       Praktik jasa maksiat ini, perlu disikapi secara  serius oleh pemerintah Kota Balikpapan apalagi sekarang, mendekati bulan suci ramadhan. Sehingga, dipandang perlu untuk turun kelapangan guna meninjau kembali izin-izin operasi yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Ini mendekati bulan Ramadhan seharusnya Izin operasi praktek jasa maksiat apapun jenisnya harus ditinjau ulang jika merugikan maka wajib untuk diberi sanksi tegas”. Tutur  Ida.
    Jika memang kabar itu benar, maka Delta Spa harus dievaluasi izinya.  Praktik pijat kocok yang digunakan sebagai pijat refleksi untuk kesehatan telah melanggar aturan dan sudah tidak sesuai dengan konteksnya.

    “jika keluar dari konteks peruntukan maka aturan perlu ditegakan untuk mencabut izin operasi” ungkapnya

   Diakuinya, selama ini pihak Pemerintah Kota Balikpapan masih sangat lemah dalam mengawasi Izin-izin operasi yang telah diberikan untuk pelaku usaha jasa pusat kebugaraan. Kelemahan dalam sistem pengawasan dapat ditutupi dengan prombakan kembali prasyarat  sebelum pemberian Izin.

    “Selain tindakan tegas berupa teguran dan sanksi penutupan, membenahi sistem prasyarat izin operasi sebelum diberikan dipandang perlu untuk direvisi dan dibenahi kembali secara maksimal. Sehingga pencegahan terhadap praktek maksiat berkedok pijat kebukaran ini tidak kembali terulang”. Terangnya.

    Terpisah, Praktisi hukum Piatur Pangaribuan turut menyoal kasus penyalahgunaan Izin. Menurutnya, persoalan izin operasi kerap dianggap hanya sebatas formalitas untuk melegalkan bisnis jasa layanan kebugaran . Sementara pada implementasinya menyimpang dari ketentuan-ketentuan.

    Seharusnya izin dan rekomendasi yang diberikan oleh Disporbudpar tidak boleh disalahgunakan pelaku bisnis jasa layanan kebugaran. Karena, pemberlakuan izin dan prasyarat izin yang diberikan tentu telah memuat sanksi yang tegas bila dilanggar. Sanksi bisa berupa teguran tertulis maupun sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.

    “Izin yang tidak sesuai dengan pelaksanaanya merupakan pelanggaran hukum dan harus disikapi serius, sanksi tegas bukan hanya diberikan kepada penerima izin namun sanksi tegas juga harus diberikan kepada pemberi  ijin”,Ujarnya.

    “Kalau dikaji dari konteks regulasinya sudah benar, maka yang perlu diawasi jangan hanya pelaku usaha saja, tapi kepada instansi yang berwenang. Kenapa izin tersebut bisa diterbitkan, sementara dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” Jelasnya. (Fajrin)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar