Minggu, 31 Agustus 2014

Situs Sejarah yang Terlupakan



No
Fakta
Aturan Hukum
Sanksi
1.
Dari 8 Bunker Jepang yang terdapat di Kelurahan Manggar Baru, terlihat rusak. Selain rusak lantaran faktor usia. Bunker ini dirusak warga dan dgunakan sebagai pemukiman.

Ada upaya Dinas Pariwisata untuk perawatan sejumlah Bangker  dengan menggelontorkan dana sebesar 1 juta perbulan kepada beberapa warga. Namun, upaya itu tidak dilakukan.

Beberapa warga menolak untuk dikelola lantaran bangker tersebut berada di lahan milik warga yang sudah bersertifikat.
UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (Pasal 66, 67 dan 68) menyebutkan dilarang merusak, membawa dan memindahkan.

Pasal 105 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 h(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah).


Indikasi Unsur Pelanggaran Hukum Terkait Pengrusakan Situs Budaya Bangker Jepang
Sumber: Hasil investigasi Gugat dan wawancara dengan sejumlah warga



Daftar Sebagian Benda Cagar Budaya Situs Bunker Jepang di Balikpapan Timur
Nama Benda
Nomor Inventaris
Bahan
Ukuran
Lokasi
Uraian
Bunker
01/B/BPN/2010
Semen, Batu, Koral, Pasir
4,5X 5/Tinggi: 3M Kedalaman: 2,5 M
Pantai Manggar RT 01
Tidak terpelihara (Pinggir Pantai Manggar)
Bunker

Semen, Batu, Koral, Pasir
4,5X 5/Tinggi: 5M Kedalaman: 2,5 M
Pantai Manggar RT 01
Tidak terpelihara dalam (dalam tambak ikan, kondisi miring dan tergenang air) milik H. Bedu
Bunker
03/B/BPN/2010
Semen, Batu, Koral, Pasir
-           
Pantai Manggar RT. 01
Rusak Berat/ tinggal menjadi 2 potongan (area rumah warga)
Bunker
04/B/BPN/
Semen, Batu, Koral, Pasir
4,5X5 Tinggi: 3m/Kedalaman: 2,5 m
Pantai Manggar RT 01
½ rusak (area belakang kios manggar) lokasi tanah milik pak Sabri)






Bunker
84/B/BPN/2013
Semen, Batu, Koral, Pasir
Panjang 6.55 m/ Lebar: 3,4 m
TPI Kel. Manggar Baru
Terletak ditengah pemukiman padat penduduk (area rumah warga)
Bunker
85/B/BPN/2013
Semen, Batu, Koral, Pasir
Persegi empat kira-kira ukuranya 2 ½ m tiap perseginya.
Pemakaman umum Lamaru Kelurahan Lamaru
Bunker berhimpitan dengan makam kondisi bunker cukup parah kerusakanya.
Bunker
86/B/BPN/2013
Semen, Batu, Koral, Pasir
Panjang: 4 m/Lebar: 1 ½ m
Pantai Wisata Lamaru Kelurahan Lamaru
Hanya menyisakan bagian depan dan ditumbuhi lumut kondisinya setengah rusak
Bunker
87/B/BPN/2013
Semen, Batu, Koral, Pasir
Panjang: 4x4 m/ Tinggi: 2 m
Dikantor Tata Wisata Kelurahan Lamaru
Tertimbun dengan bangunan Kantor tata wisata
Sumber: Disporabudpar Kota Balikpapan











Momentum Hari Kemerdekaan RI Tahun 1945 tidak lepas dari napak tilas sejarah penjajahan Jepang di Kota Balikpapan. penjajahan Jepang itu,  boleh saja kelam. Namun, tidak demikian dengan situs sejarahnya yang tergores,  cagar budaya situs bunker jepang yang terdapat di Balikpapan Timur yang kemudian menjadi saksi bisu perjuangan heroik yang dilakukan untuk mengusir penjajahan jepang di bumi etam ini.
Sebagai salah satu bukti peninggalan sejarah yang harus dilestarikan dan dilindungi keberadaaanya. Cagar budaya situs bunker jepang yang terdapat di Kelurahan Manggar Baru juga harus menjadi fokus perhatian pemkot Balikpapan. pasalnya, kini situs sejarah ini dibiarkan dirusak dan terbengkalai. Padahal, jelas termaktub didalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di (Pasal 66, 67 dan 68 ) menyebutkan dilarang merusak, membawa dan memindahkan.
Kemudian, sanksi hukum yang diberikan kepada siapa saja pelanggarnya merupakan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 105 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000.000- (Lima Miliyar Rupiah).
Lantas bagaimana pertanggung jawaban pemkot Balikpapan, dalam menjaga, merawat dan melindungi salah satu bukti situs peninggalan sejarah cagar budaya Bunker Jepang yang berada diujung timur kota minyak tersebut ?
Dikonfirmasi prihal ini, Oemi Pacessly Kepala Disporabudpar Kota Balikpapan menyerahkan sepenuhnya informasi yang berkaitan dengan Cagar budaya kepada kepala bidang kebudayaan Disporabudpar.
“kebetulan saya masih ada rapat, silahkan temui Kabag Kebudayaan dan silahkan saja konfirmasi terkait tentang cagar budaya kepadanya,”ujarnya melalui pesan singkat sms. 
 Berdasarkan, persetujuan tersebut melalui Kabid Kebudayaan Disporabudpar Dasmani, menjelaskan bahwa, pemerintah telah berupaya untuk menjaga situs peninggalan sejarah bangker Jepang yang terdapat di kelurahan manggar baru. Namun, kepemilikan tanah perorangan yang sudah bersertifikat menjadi kendala dalam merawat beberapa bangker Jepang dikawasan itu.
“ada beberapa bangker yang ada disana diatas tanah warga, sehingga sulit untuk kami meninjau dan merawat bangker tersebut,” ujarnya
Pihaknya, menyadari bahwa sebagian cagar budaya situs bangker jepang yang berada dikawasan Manggar Baru berada di lahan milik warga yang sudah bersertifikat. Namun, upaya pendekatan dan kerjasama kepada pihak pemilik tanah sudah dilakukan. tapi, tidak semua pemilik tanah mau menerima ithikad baik dari Disporabudpar.
“Kalau di kawasan itu, ada 2 Bangker  diatas tanah milik warga, kami sudah melakukan upaya pendekatan agar mendapatkan solusi. Namun, ithikat kami ini tidak digubris kepada pihak yang bersangkutan,” Jelasnya.
Terkait, pengrusakan yang dilakukan warga terhadap situs sejarah bunker jepang pihaknya mengakui, kesulitan dalam menindak lantaran belum menemukan bukti-bukti pelanggaran. Padahal, sanksi tegas sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dapat diterpakan kepada siapa saja yang merusak situs sejarah tersebut.
“Kalau ada pengrusakan sudah jelas sanksi tegas akan kami berikan berdasarkan atas aturan hukum itu, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya pengrusakan,”ungkapnya.
Diakuinya, program disporabudpar dalam menjaga situs sejarah bunker jepang sudah berjalan. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap. Mengingat anggaran yang ada terbatas dan masih banyak sekali situs sejarah di kota Balikpapan yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaanya.
“terbatasnya anggaran menjadi kendala kami dalam melindungi situs sejarah ini, meskipun demikian kami akan berupaya maksimal agar cagar budaya ini tetap terawat,”katanya.
Sedangkan, untuk situs sejarah cagar budaya bunker jepang yang terdapat di Balikpapan timur sebagian sudah diperhatikan. Hanya saja, terdapat beberapa bunker Jepang yang sulit ditinjau lantaran berada ditanah warga dan adapula yang berada didalam rumah warga.
“Rencana kedepan kami akan membuat pagar keliling, di seluruh bunker yang ada disana. Semoga saja dapat segera terealisasi. Sedankan persoalan bunker yang ada ditanah warga kami akan melakukan pendekatan persuasif kembali agar dapat solusi terbaik,”tandasnya.
Terpisah, terkait dengan unsur pemindanaan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang cagar budaya harus dijalankan pemkot kepada siapa saja subjek hukum yang terbukti merusak dan memidah situs sejarah bunker jepang. Ujar praktisi hukum pidana Dr. Piatur Pangaribuan. (8/13/14)
“Penegakan hukum terhadap peraturan yang memuat sanksi pidana harus dilakukan. namun, yang terpenting harus diawali dengan pembuktian materiil, baru bisa ditindak lanjuti ke ranah hukum”Paparnya.
Persoalan yang saat ini dihadapi pemkot terkait dengan perlindungan terhadap cagar budaya ini, tidak lepas dari penolakan warga lantaran memiliki sertifikat hak kepemilikan atas tanah yang diatasnya terdapat bunker jepang.
“jika warga mempertahankan tanahnya karena punya sertifikat, memang dapat menjadi kendala. Namun, upaya pendekatan kepada pemilik tanah harus intens dilakukan,”katanya,” selain itu, kerjasama dengan BPN juga harus dilakukan untuk meninjau kembali sertifikat yang dimiliki warga. Sehingga, solusi yang disepakati multi prespektif,”Sambungnya
Selain, proses penegakan hukum yang lebih prepentif disporabudpar juga harus mengoptimalkan dan membangun pentingnya kesadaran masayarakat dalam menjaga dan melindungi segala bentuk jenis situs sejarah yang ada dikota Balikpapan.
“apapun, upaya yang dilakukan oleh disporabudpar harus didukung. Namun, yang terpenting aturan hukum jangan dikesampingkan,” tutupnya.

Dukung upaya pelestarian dan perawatan situs sejarah bunker Jepang.

Terpisah, Tumiran Ketua RT 02 Kelurahan Manggar Baru mendukung upaya Disporabudpar untuk melestarikan dan menjaga situs sejarah Bunker Jepang yang berada di kawasan Manggar Baru. Pasalnya, bangker jepang dikawasan ini semakin rusak sehingga perlu perhatian yang jauh lebih proaktif lantaran situs ini merupakan aset daerah yang perlu dijaga betul keberadaanya.
“Kami, mendukung apapun bentuk upaya, yang dilakukan pemkot, yang jelas bangker disini sudah tambah rusak,”ujarnya 

Membangun kesadaran masyarakat juga harus dilakukan, pasalnya didaerah ini sudah banyak warga pendatang yang membangun tempat tinggal diatas tanah pemerintah dan tepat berada di wilayah yang terdapat Bunkernya. Disamping itu, 2 dari 4 bunker yang ada di kawasan ini berada di tanah warga yang bersertifikat.
“Awalnya memang sudah rusak, karena faktor usia. lantaran banyak pendatang akhirnya bangker disini dijadikan pemukiman dan tambah rusak, sementara ada juga pemilik tanah yang protes kalau bunker yang ada ditanahnya dikelola pemkot,”jelasnya.
Diakuinya, untuk meminimalisir jumlah kerusakan situs ini, Disporabudpar sering datang kesini dan sudah memasang plang peringatan yang secara tegas berisi aturan hukum jika dilanggar. Namun, tetap saja adanya plang tersebut tidak membuat warga bergeming.
“selain pemasangan plang peringatan, Disporabudpar juga memberikan dana sebesar 1 juta untuk biaya perawatan situs sejarah ini yang ditujukan, kepada beberapa orang warga setempat,”ucapnya,”tapi kelihatanya nggak dikerjakan saya juga bingung jadinya,” sambungnya.
Dia berharap agar Disporabudpar lebih memperhatikan bunker jepang tersebut pasalnya, membayar warga untuk membersihkan dan merawat bunker saja belum cukup untuk melindungi keberadaan situs sejarah di tempat ini. Tapi, harus ada perhatian yang lebih prefentif.
“Membuat pagar keliling, dan menjadikan kawasan ini sebagai tempat wisata sejarah bisa jadi solusi. Selain, terlindungi juga dapat memberikan pemasukan bagi warga sekitar,”harapnya.



 




 

Sudah bersertifikat, warga tolak pelestarian Bunker Jepang

         Daud Kapurung, salah seorang warga RT 02 pemilik tanah namun diatasnya terdapat bunker jepang. Bersikeras tidak akan mengijinkan pemerintah kota Balikpapan untuk mengelola dan melestarikan salah satu cagar budaya situs bunker Jepang yang berada diatas tanahnya selama pihak Dinas Pariwisata tidak memberikan dispensasi ganti kerugian lantaran, Bunker tersebut berada di tanahnya dan sudah bersertifikat.
“sekitar 6 bulan lalu 3 kali orang dari pariwisata datang untuk meminta ijin agar Bunker Jepang yang ada di tanah saya dikelola namun, saya tolak,”ujarnya.

Penolakan yang dilakukan olehnya bukan tanpa alasan, persoalan ganti rugi menjadi upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Pariwisata agar dapat mengelola dan melindungi salah satu situs sejarah yang terdapat di Balikapapan ini.
“Silahkan saja, dikelola tapi Pariwisata harus membeli dulu tanah saya, kalau hanya sebatas dibersihkan dan dirawat saya tidak ijinkan,”Ujarnya 
Diakuinya, Dinas Pariwisata pernah berupaya untuk melakukan mediasi agar situs bunker jepang yang berada diatas tanahnya ini dapat dikelola namun, upaya tersebut tidak digubrisnya. Lantaran, tanahnya sudah bersertifikat otomatis bunker jepang yang ada diatasnya juga menjadi tanggung jawabnya sebagai pemilik tanah.
“ini hak saya, karena saya yang punya tanah, disertifikat juga tidak tertera kalau diatas tanah yang ada bangkernya harus dikembalikan ke pemerintah,” Cetusnya” Tapi, kalau bersikeras juga ingin dikelola silahkan saja diangkat dan dipindahkan jangan menggangu tanah saya,” Sambungnya.
            Dia juga menyesalkan, ithikat baik Dinas Pariwisata lantaran baru saat ini memperhatikan situs Bunker jepang. Karena, sejak tahun 1977 sudah mendiami tempat tinggalnya di daerah ini sementara, bangker-bangker jepang baru ditemukan keberadaan nya setelah warga sudah merintis tanah sehingga satu-persatu bangker ditemukan.
            “kok baru sekarang, sibuk mau dilestarikan kenapa nggak dari dulu pemerintah peduli sama bungker jepang,”Tuturnya.
            Selain itu, anggaran perawatan yang digelontorkan oleh Dinas Pariwisata kepada beberapa orang warga diakuinya, juga tidak tepat sasaran terbukti, beberapa situs bunker jepang di daerah ini terbengkalai dan dibiarkan rusak.
            “Percuma saja, dikasih dana tapi tidak dirawat lihat saja bunker didaerah ini, kebanyakan tambah rusak,”Sesalnya. 



Penulis
Fajrian Noor















Tidak ada komentar:

Posting Komentar