Sabtu, 30 Agustus 2014

Peresmian KRB Refresentasi upaya Pemerintah Daerah Menjaga dan melestarikan sumber daya alam kehutanan di Kaltim.

Kekayaan sumber daya alam di sektor  Kehutanan sangat melimpah dengan kandungan penuh harta karun didalamnya yang dimiliki provinsi Kalimantan timur dengan luas wilayah Kalimantan timur 10% dari luas wilayah Indonesia yaitu, 245.237,8 Km2 atau 24.523.780 Ha. Tentunya, sektor kehutanan menjadi aset daerah yang harus dilindungi keberadaanya sebagai  sumber kekayaan alam bagi kehidupan manusia, yang diperuntukan sebagai penyangga kehidupan umat manusia di dunia. Fungsi hutan sebagai sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat seperti yang termaktub didalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Dilandasi dengan aturan tersebut beragam, upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan mulai dari pusat hingga lingkupan kecil ditingkatan daerah. Diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang melegitimasi keberadaan fungsi hutan untuk dapat dilestarikan dan menjaga ekosistem flora didalamnya secara efisien dan berkelanjutan. Lantas, bagaimana Provinsi Kaltim menjaga dan Mewujudkan pelestarian Hutan di Kaltim terlebih, saat ini sektor pertambangan sudah membabat dan menjarah habis sebagian konsesi kawasan kehutanan yang ada di Provinsi terbesar di Indonesia ini ?

Peresmian, Kebun Raya Balikpapan seluas 309,22 hektar yang berlokasi di Km 15, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara ini, bisa saja menjadi Refresentasi Pemrov Kaltim dalam melindungi dan menjaga fungsi sumber daya alam kehutanan di Provinsi Kaltim. Disamping itu, dukungan kuat tidak hanya dilakukan oleh pemangku kebijakan ditingkatan daerah. Melainkan, juga didukung oleh pemangku kebijakan ditingkat Pusat. Hal itu, dibuktikan dengan keberadaan Kebun Raya Balikpapan yang diresmikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan dan Menteri Pekerjaan Umum (Men PU), Djoko Kirmanto. Peresmian ini didampingi oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

 Keberadaan, Kebun Raya Balikpapan yang sudah diresmikan ini, menyimpan dan melindungi Varietas jenis tumbuh-tumbuhan dan jenis pepohonan yang mewakili seluruh jenis tanaman yang terdapat di Provinsi Kaltim tentunya, eksistensi dan keberadaan jenis flora yang ada didalamnya ini harus dilindungi disamping, masih banyak persoalan kehutanan yang belum tuntas namun Kemenhut mengafresiasi segala upaya yang dilakukan oleh pemrov kaltim dalam melestarikan fungsi kawasan hutan melalui Kebun Raya Balikpapan.

            Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang kemudian menekankan secara global  bahwa saat ini dalam pemafaatan hutan lindung maupun hutan produksi, dan hutan konservasi di Indonesia belum berjalan maksimal begitu juga diprovinsi Kaltim belum sepenuhnya berjalan maksimal lantaran fungsi konsesi kawasan kehutanan masih mengedepankan nilai ekonomis. Disatu sisi, ada kawasan hutan rakyat yang tidak boleh dikesampingkan keberadaanya. Sehingga, untuk itu perlu adanya sinergisitas antara  pemrov kaltim dengan masyarakat agar prisnsip lestari dalam pengelolaan konsesi kawasan kehutanan di Kaltim dapat terwujud dengan maksimal.

“pemanfaatan hutan, harus dilaksanakan dan  diwujudkan secara berkesinambungan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ujarnya seraya menyampaikan sambutan kepada seluruh hadirin dari berbagai element yang datang pada saat itu.
            Meskipun, adanya otonomi daerah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah ditingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan konsesi kehutanan untuk perkebunan maupun sektor pertambangan bagi pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemanfaatan alih fungsi lahan hutan melalui  sektor industri ini harus juga diperhatikan upaya reboisasi atau penghijauan kembali lahan pasca tambang.

            “Setidaknya upaya ini sudah dilakukan dengan baik oleh Pemerintah daerah, tinggal bagaimana komitmen yang harus dibangun dan dipertahankan secara baik dan berkelanjutan,” Paparnya.
            Lebih lanjut, dalam sambutan nya dihadapan seluruh tamu yang hadir dalam acara peresmian tersebut, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, mengakui saat ini, terdapat 1400 Jumlah industri pertambangan baik yang sudah memiliki ijin dan belum memiliki ijin  kuasa pertambangan di Provinsi Kaltim dan itu mayoritas berada didalam konsesi kawasan Hutan.

            “Memang ijin kuasa pertambangan dilahan kawasan konsesi hutan di Kaltim tidak semuanya dimiliki,” Tuturnya.” namun demikian Pemrov terus berkomitmen dan berupaya agar prinsip dalam mengelola tambang di lahan hutan dapat dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” Jelasnya dalam sambutan peresmian KRB pekan lalu.

Mengingat sektor pertambangan sudah menjarah dan membabat habis sebagian konsesi kawasan kehutanan di kaltim maka ketegasan Pemerintah Daerah harus terus dilakukan. jika tidak, belum tentu anak cucu kita dimasa yang akan datang dapat melihat dan menikmati keindahan sumber daya alam hutan di provinsi terbesar di Indonesia ini. (Fajrin Noor)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar