Minggu, 31 Agustus 2014

Temaram THM Delta


Belum Ada Niat Cabut Izin Delta

Mujur benar nasib Delta Spa Balikpapan. Meski kuat dugaan telah terjadi penyimpangan praktik, dari panti kebugaran  atau handjob (HJ) seperti kabar yang beredar dimasyarakat, ternyata tak menggugah pemerintah untuk merevisi izin operasi yang sudah dikeluarkan. Alasanya, masih menunggu hasil laporan tim yang dibentuk untuk menelusuri kebenaran indikasi penyimpangan itu.
            “Saat ini, masih menunggu hasil penelitian untuk mencari tahu apakah penyalahgunaan izin operasi itu benar terjadi,” ujar Wali Kota Rizal Efendi, yang ditemui Gugat pekan lalu.
Dugaan Penyalahgunaan Izin operasi yang dilakukan Delta Spa Balikpapan memang menjadi perhatian publik. Sayangnya, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata yang dipimpin Oemy Facessly sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan izin seolah tutup mata. Persoalan lemahnya sistem pengawasan dituding menjadi penyebab praktek pijat  ini masih beroperasi di Delta spa. “Persoalanya bukan dari izin operasi yang telah diberikan kepada Delta spa  melainkan karena lemahnya sistem pengawasan” tuturnya.
Mekanisme dalam pemberian izin operasi merupakan kewenangan penuh yang diberikan kepada Instansi Disporabudar namun, dalam pelaksanaanya masih ada pusat  kebugaran seperti Delta Spa yang terbukti memberikan layanan Hand job pijak kocok kepada konsumenya.“Disporabudpar dalam hal ini tidak salah dalam mengeluarkan ijin operasi ,hanya saja prayarat izin operasi yang kerap disalah gunakan oleh pihak pengusaha THM atau pusat kebugaran” ungkapnya.
Upaya untuk merevisi  izin operasi yang diberikan  bukan solusi untuk meminimalisir praktek-praktek prostitusi yang  terjadi di THM atau di pusat kebugaran. Lantaran, mekanisme prayarat izin operasi sudah benar, berdasarkan kajian yang dilakukan tim penilai sebelum izin operasi ini dikeluarkan.“ Mekanisme nya sudah benar karena sebelum izin operasi diberikan perlu dikaji terlebih dahulu oleh  tim teknis dari disporabudar apakah layak diberikan izin operasi atau tidak ”jelasnya.
Pembenahan sistem pengawasan menjadi fokus perhatian pemerintah kota balikpapan untuk menekan  praktek mesum yang berkedok hiburan malam dan pusat kebugaran di kota Balikpapan. Jika, dalam pengawasan masih ditemui praktek mesum serupa  Pemkot Balikpapan akan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali dan seandainya masih ditemukan praktek serupa baru dicabut izin operasinya. “Kedepan pengawasan dan penindakan  akan dilakukan oleh berbagai instansi tidak hanya oleh satpol PP melainkan juga  dilakukan pihak kepolisian, “ungkapnya.

DPRD, MUI sepakat Delta ditutup
Menyoal masalah, proses penangkapan 11 orang diataranya diduga oknum pejabat dan anak pejabat kabupaten Paser yang tertangkap dan kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis Inex di THM Delta Club. Wakil DPRD Kota Balikpapan, Wahyu Hartono mengatakan, boleh saja proses ini diselesaikan keranah hukum. Namun, jangan kesampingkan sanksi yang harus diberikan juga kepada THM Delta Club lantaran telah melakukan pembiaran dan melegalkan transaksi narkoba terjadi di THM ini.
            “tindakan tegas harus dilakukan, kalau sanksi teguran tidak efektif maka THM seperti Delta yang melanggr ijin operasi juga harus dicabut ijinya bahkan harus ditutup,” ujarnya kepada Gugat. (8/15/14)        
            Penutupan Delta club, dipandang perlu untuk menekan praktik maksiat di Balikpapan sehingga dapat memberikan efek jera bagi THM lainya, agar tidak menyalahgunakan ijin dan membuka praktik diluar ijin operasi yang sudah ditetapkan oleh aturan.
            “kalau hanya sebatas sanksi dan teguran tertulis itu belum cukup dan memberikan efek jera bagi THM nakal, kalau menutup tempatnya tentu tidak hanya memberi efek jera tapi juga memberi contoh kepada THM lainya,” tuturnya.
            Diakuinya, penegakan aturan yang dilakukan Pemkot terhadap THM di Balikpapan tidak hanya sebatas menerapkan aturan tertulis seperti perda atau perwali melainkan, monitoring secara berkala dan berkelanjutan sebelumnya juga harus dilakukan.
            “kalau perlu, tempatkan petugas di setiap THM baik itu dari pengawasan Satpol PP maupun lembaga dinas yang mengeluarkan ijin operasi. Sehingga, penyalahgunaan THM menjadi tempat maksiat betul-betul bisa diminimalisir,” ungkapnya.
            Sementara itu, Tertangkapnya, oknum anak pejabat jelas menjadi paradigma buruk bagi instansi ditingkatan daerah. Seperti yang terjadi baru-baru ini, pihak berwajib telah mengamankan sejumlah oknum yang diduga anak pejabat dan pejabat dilingkungan Pemkab Paser. keterlibatan oknum dan anak pejabat terkait penyalahgunaan narkoba bukan persoalan baru di Kaltim. Sebelumnya, anak-anak pejabat seperti pemkot Balikpapan dan pemkot Bontang juga pernah terlibat kasus serupa.
            “siapapun itu, kalau sudah terlibat urusan narkoba harus ditindak tegas sanksi hukum harus diberikan, namun, yang terpenting tidak ada hak imunitas bagi anak pejabat semua sama dimata hukum,” jelasnya.
            Jika Indikasi tertangkapnya oknum anak pejabat dan pejabat dilingkungan Kab. Paser di salah satu THM di Balikpapan ini, benar tentunya akan menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat di Balikpapan terlebih lagi seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan.
“kita serahkan saja kepada pihak berwajib untuk membuktikan benar tidaknya kasus ini, yang jelas kalau berkaitan dengan moralitas tentu apa yang telah dilakukan tidak memberikan contoh yang baik,” Tandasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Balikpapan, Muhammad Idris menyesalkan lamban nya sikap tegas Pemkot Balikpapan dalam memberantas praktik maksiat di Kota Balikpapan. pasalnya, praktik maksiat ini kerap terjadi di THM ditambah lagi kabar yang beredar baru-baru ini ada penangkapan sejumlah orang yang diduga merupakan pejabat dan anak pejabat Kab.Paser di THM Delta tentunya harus disikapi serius.
“tidak ada pengecualian lagi, saya sudah kesekian kalinya mendengar Delta bermasalah. Kalau benar indikasi ada pesta narkoba disana, dan sanksi tertulis tidak efektif THM itu harus ditutup,” Ujarnya ketika dihubungi gugat melalui sambungan telpon.
            Sejauh ini, MUI Balikpapan sudah berupaya untuk membantu dan selalu mengingatkan pemkot untuk konsisten dalam memberantas tempat-tempat maksiat, yang berkedok THM di Balikpapan termasuk THM Delta Club. Namun, pemkot belum bergeming sehingga dipandang perlu agar pemkot mengkaji ulang kembali komitmen pemkot untuk memberantas maksiat di kota beriman.
“harus komitem tegakan aturan tanpa pilih kasih, tidak ada pengecuaian dalam sebuah aturan dan agama pun juga melarang untuk tidak berbuat dan menjauhi perbuatan maksiat,” terangnya.
            Selain itu, penegakan secara aturan memang perlu. Namun pemahaman agama jangan ditinggalkan dalam menegakan sebuah aturan demi kemaslahatan bersama serta membatasi praktek maksiat yang saat ini sudah kian menjamur.
            “Sesuai dengan fungsi kami, terus berupaya untuk mengajak setiap elemen untuk berbuat kebajikan dan ketaqwaan serta mencegah perbuatan dosa dan kerusakan moral,”Tandasnya.

Tanggapan Walikota Balikpapan
Lebih lanjut, walikota Balikpapan Rizal Efendi tidak mau berkomentar banyak tentang adanya indikasi tertangkapnya oknum pejabat dan anak penjabat pemkab Paser THM Delta Club yang berada dilantai 8A pusat perbelanjaan Balcony tersebut.
“Saya masih menunggu, laporan nya dulu,” Ujarnya singkat kepada Gugat
Terkait, dengan upaya pemkot untuk menegur dan memberikan sanksi tegas atau menutup THM Delta lantaran menyalahi izin operasi dan tertangkapnya sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemkab Paser dia tidak juga mau berkomentar banyak.
“Kalau masih belum A1, kami belum bisa bertindak apalagi menutup THM itu,” Tuturnya.


Tokoh Agama Kaltim Soroti Praktik Maksiat di Delta Club



            Menghapus dan menindak praktik maksiat berkedok THM memang bukan perkara gampang. Namun, upaya untuk menekan dan meminimalisir praktik maksiat di masyarakat juga harus di fokuskan. Pasalnya, kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada lokalisasi yang identik sebagai sarang maksiat. Namun, juga mengarah kepada THM nakal salah satunya, THM Delta yang terdapat di Kota Balikpapan, Jika sebelum Delta spa yang bermasalah karena, menyalahi ijin operasi yaitu, layanan handjob. Kini, Delta club juga menjadi sorotan publik lantaran baru-baru ini THM itu, menjadi target operasi oleh pihak kepolisian dan berhasil menjaring 11 orang yang terbukti menggelar pesta narkoba dan diduga sebagian dari pihak yang digiring merupakan anak Bupati Paser dan anak Ketua DPRD Kabupaten Paser selebihnya, pegawai SKPD dan kontraktor proyek.
            Lantas bagaimana tanggapan dari tokoh-tokoh agama menyikapi persoalan praktik maksiat yang terjadi di THM Delta?
            Menyoroti masalah ini, Tokoh agama yang juga merupakan mantan wakil Gubernur Kaltim Faridj Wadjdi mengatakan bahwa, pemberantasan terhadap praktik maksiat berkedok THM harus dilakukan. selama ini, pemerintah daerah masih terfokus terhadap praktik prostitusi dan perbuatan maksiat yang terdapat di Lokalisasi. Padahal, kemaksiatan dan prostitusi serta peredaran narkoba bahkan juga terjadi di THM sehingga, untuk meminimalisir agar tidak menimbulkan dampak negatif yang luas  maka diperlukan komitmen dan ketegasan untuk memberikan sanksi.
            “untuk, memberikan sanksi bagi THM yang melakukan praktik maksiat memang bukan perkara mudah perlu kajian mendalam yang dilihat dari berbagai aspek sosial, kalau kajian itu, sudah terpenuhi bisa saja THM Delta diberi sanksi tertulis atau bahkan ditutup,”ungkapnya ketika ditemui Gugat. (8/20/14)
Diakuinya, praktik maksiat apapun jenis dan modusnya bukan hal baru di kaltim, seharusnya penindakan yang dilakukan tidak hanya terhadap THM Delta yang melegalkan kemaksiatan. Melainkan THM lainya, yang melakukan praktik serupa harus juga disikapi jika, perlu melakukan monitoring kembali ke seluruh THM. Kalau terbukti bersalah sanksi teguran tertulis atau penutupan juga harus diterpakan.
“Apapun bentuk kemaksiatan yang terjadi suatu daerah dengan metode serta modus tertentu bukan hanya melanggar aturan hukum, dalam agama pun dilarang dan tidak dibenarkan,”ujar tokoh NU Kaltim ini.
Sementara itu, penetapan regulasi berupa Perwali atau Perda yang dikaji berdasarkan aspek sosial dan agama serta meninjau kembali ijin operasi yang dikeluarkan kepada THM. dipandang perlu untuk menekan dan meminimalisir praktik maksiat yang terjadi akibat ulah THM yang tidak taat aturan dan melegalkan praktek maksiat salah satunya yang dilakukan THM Delta club.
“harus diatur melalui regulasi serta pelaksanaanya dilakukan secara konsisten, namun yang terpenting bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjauhi perbuatan maksiat yang menyimpang dari agama,”tuturnya.
Selain itu, dukugan dari tokoh-tokoh agama dapat menjadi landasan kuat untuk mendukung regulasi agar pelaksanaanya berjalan efektif. Terlebih, kota Balikpapan mempunyai slogan Beriman, tapi alangkah percuma jika slogan ini selalu terpatri dibenak masyarakat sementara disatu sisi perbuatan maksiat masih merajalela.
“Apapun, gagasan pro dan kontra dalam menyikapi kemaksiatan dari pemangku kebijakan dan para tokoh alim ulama, harus dihormati walaupun berbeda pandangan. Karena  tujuanya sangat positif yaitu untuk bersama-sama menghapus praktik maksiat,” Tandasnya.
Terpisah, senada dengan Faridj Wajdi. DR.HM. Kusasi, Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI. Jika, praktek maksiat yang dilakukan di THM Delta club terjadi dan ditinjau dari aspek pendidikan dan keagamaan, tentu sangat tidak dibenarkan dan pemerintah kota Balikpapan bertanggung jawab untuk memberantas praktik maksiat itu.
‘’Kalau, sudah jelas terbukti maka pemkot tidak boleh pandang bulu sanksi tegas untuk menutup THM tersebut perlu dilakukan,” Ujar mantan kepala kementerian agama provinsi kaltim ini.
Memang THM yang disangkakan seperti Delta club tidak memfasilitasi pesta narkoba dan prostitusi namun, jika dibiarkan serta tidak ada sanksi tegas oleh Pemkot Balikpapan maka akan terus berkembang dan merusak mental masyarakat terutama bagi generasi muda baik dari sisi moralitas agama maupun dari sisi pendidikan agama.
“kalau THM itu ingin ditutup itu kebijakan bagus. Namun, yang terpenting tugas orang tua untuk menamankan pendidikan agama sejak dini supaya prilaku maksiat yang sudah jelas dilarang agama dapat dicegah,” Ungkapnya.
Selain, dari aspek pendidikan agama yang bertujuan untuk menyadarkan generasi muda dan masyarakat. Pemkot Balikpapan juga harus menegaskan kembali komitmen memberantas maksiat sebagaimana implementasi pemaknaan Balikpapan sebagai kota Beriman dapat terwujud secara maksimal. Terlebih, ada wacana kalau Balikpapan akan mengesahkan Perwali bebas Prostitusi diakui Kusasi, ini merupakan langkah jitu dan harus didukung semua pihak.
“Kalau memang ada wacana untuk mengesahkan Perwali bebas prostitusi tentunya saya sangat mendukung, karena persoalan ini merupakan penyakit masyarakat dan seluruh element masyarakat pasti juga mendudukung itu,”tandasnya.




Ida Prahastuti: Setuju Tutup Delta
            Mantan ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ida Prahastuti yang kini terpilih kembali menjadi wakil rakyat juga turut menyoal keberadaan THM Delta Club. Menurutnya, penangkapan anak Bupati Paser dan anak Ketua DPRD Paser lantaran  kedapatan terlibat dalam pesta narkoba di Delta club Menjadi paradigma buruk bagi citra kota Balikpapan, terlebih
            “kalau memang bermasalah  karena menjadi wadah untuk perbuatan maksiat atau perbuatan melawan hukum, tentunya sanksi penutupan Delta club harus dilakukan oleh pemkot daripada merugikan masyarakat,” ujarnya kepada Gugat (28/8/2014)
            Namun, sebelum mengambil keputusan untuk menutup THM Delta Club itu, barangkali pemkot harus melakukan peninjauan ulang dan pembinaan lalu pemeriksaan ijin operasinya kembali, apakah sesuai dengan ijin operasi yang telah diterbitkan. Jika, terbukti menyalahi aturan dan tidak memmudarot kepada masyarakat sanksi tegas melalui penutupan dipandang perlu dilakukan mengingat, visi kedepan kota Balikpapan, akan menuju kota madinatul iman.
            “tidak bisa dipungkiri kalau PAD terbesar kita dari sektor jasa khususnya tempat hiburan sangat signifikan  berkisar 60 persen, tapi kalau tidak memberikan mudarot, percuma saja,”tuturnya.
            Perlu ketegasan, dari pemkot Balikpapan untuk menekan dan meminimalisir praktik maksiat yang berkedok THM melalui regulasi yang kuat sehingga, citra kota Balikpapan sebagai kota beriman yang digadang-gadang akan menuju kota Madinatul Iman ini, tidak tercoreng citranya lantaran masih adanya praktik maksiat.
            “harus ada regulasi berupa perda maupun perwali untuk membentengi praktik maksiat di THM karena kalau hanya sebatas sanksi teguran tertulis dan meminta klarifikasi pihak Delta Club seperti yang baru-baru ini dilakukan pemkot tentu tidak akan memberikan efek jera,” ungkapnya,
            Kemudian, ketegasan melalui sebuah regulasi juga diharapkan dapat mengakomodir secara keseluruhan sanksi yang diberikan terhadap praktik maksiat berkedok THM ataupun prostitusi terselubung karena  praktik maksiat dengan modus tertentu sudah merajalela di kota Balikpapan.
            “kalau perlu juga mengakomodir sanksi, terhadap prilaku porno aksi dan pornografi, jadi tidak serta-merta hanya berlaku bagi THM dan tempat hiburan lainya,” Tandasnya.

Penulis
(Fajrin Noor)
Nb: Tulisan Ini kumpulan berita dari berbagai edisi yang sudah terbit di Tabloid Gugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar