Minggu, 31 Agustus 2014

KISRUH PPDB BALIKPAPAN TIADA AKHIR











Intervensi dalam proses PPDB, melibatkan banyak pihak diantaranya, Oknum DPRD, Disdik, dan instansi-instansi lainya. Indikasi ini, didasarkan atas bukti temuan awal yang didapati oleh Tim Investigasi Persatuan Guru Swasta Balikpapan (PGSB). Hingga, saat ini polemik ini masih terus bergulir tanpa ada titik terang penyelesaianya. Jika, proses hukum menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak ada salahnya, jika Gugat mendeskripsikan permasalahan ini berdasarkan tanggapan masyarakat untuk mengadili oknum-oknum terkait yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB 2014.

adapun unsur pidana yang diterpakan terhadap , pemberi Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu terjadinya gratifikasi.yaitu, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan Penyertaan yang notabena merupakan unsur tindak pidana korupsi. Untuk menggambarkan, pertanggung jawaban hukum atas tindak pidana ini, Gugat membuat Stimulasi peradilan rakyat dengan objek kasus PPDB 2014. Dari skenario stimulasi ini, melibatkan para praktisi hukum yang memposisikan diri menjadi jaksa penuntut umum, majelis hakim dan advokat.

Indikasi Pelanggaran proses PPDB Tahun 2014.

Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang
Fakta
Sanksi
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perorangan.
DPRD terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sistem PPDB. Yaitu, memberikan katabelece, memo untuk menitipkan peserta didik ke sekolah negeri.


UU No 27 Tahun 2009
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan
Pasal 208
3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi. Serta
Pasal 209
(3) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

Pemberian Suap/ sogok
Fakta
Sanksi
Pemberian dalam bentuk uang barang, fasilitas dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain,yang berhubungan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu
Temuan PGSB dari 18 bukti tertulis dan adanya laporan, ditemukan adanya pungutan dari oknum anggota DPRD yaitu, untuk jalur BL 3 s/d 5 juta dan jalur regular 15 juta. Pungutan lebih tinggi terjadi di sekolah pavorit bisa sampai 25 juta.

UU No 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) berbunyi, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Gratifikasi
Fakta
Sanksi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.




Kadisdik memberi peluang atau turut serta membantu terjadinya gratifikasi.
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
Jo Pasal 56 KUHP 
Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.



Penyertaan
Fakta
Sanksi
turut melakukan dan pembantuan sebagai membantu melakukan.


pemberi Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu terjadinya gratifikasi.

Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2.Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Sumber: Hasil wawancara dengan Tim Investigasi Persatuan Guru Swasta Balikpapan (PGSB)



Persfektif Praktisi Hukum Menyikapi Kisruh PPDB Balikpapan
Dr. Piatur Pangaribuan,SH,.MH

Sanksi hukum bagi oknum-oknum yang terlibat dalam proses PPDB 2014, menjadi solusi tepat jika persoalan karut marut dalam sistem penyelenggaraan PPDB urung mendapatkan penyelesaian melalui upaya wind solution. Penegakan hukum menjadi solusi kongrit yang dapat ditempuh. Jika, benar dalam perkembangan nya berdasarkan bukti-bukti dan syarat materiil dan non materiil telah terpenuhi serta layak untuk diadili di meja hijau.
Berdasarkan bukti dan indikasi awal yang diperoleh dari laporan Persatuan Guru Swasta Balikpapan, (PGSB). sebagai subjek hukum maka yang dapat diterpakan pertanggung jawaban hukum, atas permasalahan ini yaitu, pemberi Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu terjadinya gratifikasi.
            Keterlibatan banyak pihak dalam proses PPDB 2014, diantaranya Oknum anggota DPRD, Dinas Pendidikan, dan orang tua siswa telah memenuhi unsur delik pidana penyertaan, sebagaimana, ditegaskan didalam Pasal 56 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. lalu, disebutkan kembali didalam ayat (2e)  Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan
            Jika diposisikan sebagai jaksa penuntut umum berdasarkan tugas dan kewenangannya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Maka, dakwaan yang dapat diberikan karena memenuhi delik pidana penyertaan harus berdasarkan pada subtansi dan tingkat kesalahan yang dibuat oleh masing-masing Terdakwa. Ungkap, Praktisi Hukum Dr.Piatur Pangaribuan SH.MH
“kalau subtansi nya mengarah pada unsur pidana berdasarkan pembuktian telah melakukan gratifikasi menerima sejumlah uang dalam proses PPDB dapat dikenakan tuntutan sanksi pidana bagi si pemberi dan penerima Gratifikasi,” terangnya.
Selain unsur pidana, subtansi dalam pemberian dakwaan kepada terpidana juga dapat ditinjau dari sisi administratif jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemangku kebijakan yang turut serta dalam kasus intervensi dalam proses PPDB 2014.
“Untuk subtansi dakwaan yang diterapkan seorang jaksa penuntut umum tentu harus berdasarkan pada tinjauan seberapa besar kesalahan yang dibuat oleh terdakwa. Jika isi subtansi dalam dakwaan yang diberikan memiliki unsur penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh terdakwa maka, dapat pula dituntut secara administratif,”Tuturnya”Sanksi pemecatan dan penurunan pangkat kepada pihak-pihak pemangku kebijakan barang tentu menjadi sanksi yang sangat fatal diberikan ditinjau kalau dilihat dari sisi administrasi,” Sambungnya.
Selain itu, dakwaan dan tuntutan sanksi tegas secara khusus bagi terdakwa penerima dan pemberi gratifikasi dalam hal ini pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dapat diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana termaktub didalam Pasal 12B ayat (1) berbunyi, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Begitu juga, dengan penerapan denda dan kurungan penjara didalam Pasal 12  Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Penegasan didalam UU Tipikor ini, tentu menjadi rujukan bagi JPU, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan instansi pemerintah dan penyelenggara Negara harus diprtanggung jawabkan agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan hukum,”Tandasnya.

Wawan Sanjaya,SH
Sebagaimana ditegaskan didalam UUD 1945 Setiap warga Negara memiliki persamaan dihadapan hukum. Dan berdasarkan asas Praduga tak bersalah yaitu setiap orang/ warga Negara belum dapat dikatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mengikat.Sedangkan berdasarkan KHUAP, setiap terdakwa yang dituntut hukuman dan ancaman pidana diatas 5 Tahun (Wajib didampingi Kuasa Hukum). Serta bedasarkan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokad dijelaskan tentang tanggung jawab advokat terhadap kepentingan klien nya.
Sebagai seorang Advokat/Kuasa Hukum dari Oknum anggota DPRD Balikpapan, Orang tua siswa serta Disdik dalam kasus PPDB 2014 ini pembelaan seperti apa yang anda berikan kepada klien anda terhadap dakwaan/tuntutan yang dilayangkan oleh pihak JPU yaitu Tuntutan 5 tahun Penjara karena terbukti memenuhi unsur Gratifikasi dan delik penyertaan ?
Bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena Gratifikasi merupakan hubungan timbal balik dari yang memberi dan menerima. Untuk dapat dikatakan sebagai gratifikasi pelaku harus terbukti memberikan dan menerima sesuatu. Dalam hal ini orang tua siswa terbukti memberikan apapun kepada anggota DPRD dan Pejabat di diknas.
“apa yang dlakukan oleh terdakwa anggota DPRD bukan merupakan tindak pidana karena yang dikeluarkan hanyalah sebatas rekomendasi bukan perintah dalam bentuk apapun yang wajib dipatuhi oleh panitia penerima siswa baru,”Ujar wawan saat diposisikan Gugat menjadi kuasa hukum terdakwa.
Lantaran belum adanya pembuktian yang jelas dan menguatkan bahwa dakwaan yang disangkakan oleh pihak JPU memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi maka didalam eksepsi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Terdakwa guna menjawab dakwaan yang diajukan oleh JPU pihaknya menolak dalil dakwaan tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh terdakwa oknum anggota Dewan hanyalah saran bukan perintah untuk menerima siswa baru agar diterima di sekolah tersebut,” ujarnya”Karena unsur Gratifikasi tidak dapat dibuktikan dalam dakwaan JPU maka kepada majelis hakim memohon agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,”Harapnya,
            Lantas bagaimana jika, anda diposisikan menjadi kuasa hukum pihak pelapor pembelaan seperti apa yang anda berikan kepada klien anda pihak pelapor didalam proses persidangan di pengadilan?
            Jika pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pelapor itu telah memenuhi unsur tindak pidana Gratifikasi dan unsur penyertaan sehingga para terdakwa pemberi Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu terjadinya gratifikasi telah terbuki bersalah maka, tuntutan yang diberikan oleh pihak JPU berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55/56 KUHP sangat relevan untuk diterpakan kepada para terdakwa.
            “Seharusnya pihak-pihak yang terlibat dan telah menjadi terdakwa berdasarkan dakwaan dari JPU sangat relevan untuk diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,”Tuturnya. “Karena perbuatan terdakwa membuat anak-anak yang seharusnya dapat bersekolah di sekolah negeri tidak dapat bersekolah karena tergusur oleh siswa titipan tersebut,”Sambungnya.
Yohannes Maroko, SH
Kehormatan Hakim merupakan wujud idealism dalam menunjukan sifat-sifat dan sikap Hakim yang mempunyai tugas yang luhur untuk menegakan hukum dan keadilan atas dasar kebernaran dan kejujuran dengan bertanggung jawab kepada Tuhan YME, bangsa dan Negara dan diri sendiri.
Jika diposisikan sebagai Hakim, Putusan akhir seperti apa yang anda putuskan bagi terdakwa berdasarkan proses jalanya?
Dalam proses persidangan bedasarkan dakwaan, dan tanggapan eksepsi, tuntutan serta replik dari jaksa penuntut umum serta upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum terdakwa yaitu, Eksepsi, Pledoi dan Duplik. Kemudian, status terdakwa yang diterpakan kepada Oknum anggota DPRD menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka jika, saya diposisikan sebagai hakim maka putusan akhir yang saya berikan terhadap kasus ini adalah vonis hukuman penjara 5 tahun kepada para terdakwa.
“Sebagai seorang hakim dalam putusan akhir tentunya didasarkan atas pertimbangan selama jalanya proses hukum di persidangan meliputi dakwaan JPU dan pembelaan yang dilakukan pihak kuasa hukum,” Ujar Yohannes Maroko SH, saat diposisikan Gugat menjadi Hakim.
Putusan akhir oleh Majels Hakim dalam persidangan  sifatnya mengikat dan harus dipatuhi bagi siapa saja yang terbukti bersalah dalam tindak pidana. Termasuk, permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta  memiliki unsur delik pnyertaan didalamnya tentu harus disikapi serius dan tuntutan yang diberikan juga harus setimpal dengan perbuatannya meskipun disatu sisi setelah adanya putusan akhir pihak terdakwa masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK). Namun demikian, perkara pidana gratifikasi yang melibatkan oknum penyelenggara Negara tidak dapat diberikan pengecualian dan toleransi lantaran secara tegas sudah diatur didalam UU No 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP bila benar terbukti memenuhi unsur delik Penyertaan didalamnya.
“Putusan majelis Hakim kepada terdakwa tindak pidana gratifikasi yang memenuhi unsur Delik Penyertaan yang melibatkan oknum DPRD serta  Disdik dan masyarakat harus diputus dengan hukuman penjara yang berat sesuai dengan tingkat kesalahanya. Sehingga, dapat memberikan efek jera bagi siapa saja pelakunya tanpa terkecuali,” Tandasnya.

Latar belakang kisruh PPDB di Balikpapan
UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak Penegasan UUD 1945 ini menjadi rujukan bagi peraturan-peraturan lainya untuk memperioritaskan setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.
Tapi, apakah UU melegalkan prilaku oknum anggota legislatif yang menyalahgunakan kewenanganya untuk memberikan rekomendasi atau rujukan kepada sekolah negeri unggulan tertentu untuk menerima calon siswa didik baru tanpa melalui proses persyaratan yang telah ditentukan didalam dunia pendidikan?
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanudin Solong menampik adanya oknum anggota legislatif yang memberikan rekomendasi atau melakukan praktek menitip calon siswa didik untuk dapat masuk ke sekolah negeri unggulan  pada saat proses penerimaan siswa baru (PSB) tahun ini.
Namun, pria yang akrab disapa ABS itu membenarkan bahwa persoalan pendidikan menjadi fokus perhatian nya. Terutama peluang bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak di sekolah berstatus negeri. Upaya untuk memberikan peluang ini, diakuinya melalui proses dan landasan hukum yang jelas dan tegas.
Termasuk, mengusulkan kepada pemerintah kota balikpapan untuk menambah jumlah sekolah negeri. Agar warga miskin yang ingin mendapatkan fasilitas pengajaran di sekolah negeri dapat terakomodir secara keseluruhan. Usulan positif ini sangat diharapkan lantaran jumlah sekolah negeri dikota balikpapan  sangat terbatas yaitu SD sebanyak 136 sekolah, SMP 23 sekolah dan serta SMA 9 sekolah. Dengan, jumlah sekolah yang ada ini tidak diimbangi dengan jumlah penduduk Balikpapan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-2015 untuk jenjang sekolah menengah atas apakah memperioritaskan warga miskin untuk dapat masuk ke sekolah negeri sementara, jumlah kuota gakin terbatas dan untuk jumlah kelas hanya diisi 32 orang siswa yang lolos seleksi penerimaan calon siswa baru ?
Menanggapi hal ini, ABS mengatakan tidak ada diskriminasi bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Untuk memperkuat argumentasi ini, ABS menyertakan beberapa pasal didalam UUD 1945 Pasal 28 C ayat (1) yang menyebutkan “ Setiap orang berhak mengembangkan diri  melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”ditegaskan kembali didalam pasal  31 UUD 1945 ayat (1) yang menyebutkan, “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (2) “ setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
“aturan pendidikan didalam pasal 28  c dan pasal 31 ini menjadi rujukan juga didalam pasal 33 UU No39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No 20 Tahun 2010 Tentang Pendidikan”. Terangnya dengan logat bicara yang berapi-api ketika ditemui diruang kerjanya.   
Lalu, bagaimana dengan standar kualifikasi yang diberikan bagi calon siswa didik yang berlatar belakang kurang mampu namun, tidak memenuhi syarat IQ yang diterapkan di sekolah negeri apakah tetap diperioritaskan untuk masuk ke sekolah negeri ?
“ landasan dan aturanya sudah jelas bahwa orang miskin berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak bukan hanya untuk orang kaya. Hanya saja, orang miskin tidak diberikan kesempatan. Jangan sampai balikpapan melahirkan orang-orang buta huruf sedangkan pemimpinya buta hati”. Ujarnya.
Untuk mendapatkan kesempatan itu,  upaya DPRD untuk mengakomodir secara keseluruhan warga miskin sementara ada standar kuota dan jumlah serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerimaan siswa baru dapat dilakukan secara proporsional dan objektif jika pada pelaksanaana ternyata menyimpang maka perlu dilakukan pembenahan seperti adanya  rekomendasi khusus atau titipan kepada sekolah negeri untuk menampung warga miskin, bahkan bukan hanya warga miskin demi kepentingan politik tidak jarang oknum  angggotan legislatif juga memberikan rekomendasi kepada sekolah negeri unggulan untuk menerima calon siswa didik yang tidak lolos penerimaan siswa baru.
Seperti pengakuan, beberapa orang tua siswa didik yang kami temui berinisial MN yang  Menuturkan pada saat tahun ajaran pendidikan 2013-2014 lalu, pernah meminta bantuan kepada salah satu oknum anggota legislatif di DPRD Balikpapan untuk memasukan anaknya di salah satu sekolah kejuruan negeri. Lantaran, anaknya itu tidak lolos dalam tahapan seleksi penerimaan siswa baru jalur reguler sedangkan untuk jalur lainya bina lingkungan diakuinya, tidak masuk kirteria lantaran tidak berdomisili disekitar kawasan kecamatan sekolah kejuruan negeri ini berada. Karena, sebelumnya ia sudah mengenal salah satu oknum anggota legislatif di DPRD Balikpapan akhirnya ia  memberanikan diri menemui oknum tersebut. Dari oknum dibuatkan surat rekomendasi untuk sekolah kejuruan  yang bersangkutan sehingga anaknya dapat bersekolah di sekolah kejuruan negeri itu.
“waktu itu setahu saya tidak semua orang tua calon siswa didik yang bisa minta rekomendasi kepada anggota dewan kecuali dia sudah kenal dulu sebelum jadi anggota dewan atau karena memiliki hubungan keluarga’’Ungkap MN kepada tim gugat.
Selain itu, ditempat berbeda. DN orang tua siswa didik lainya juga mengakui anaknya dapat masuk kesekolah menengah atas negeri unggulan setelah gagal dalam proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran pendidikan 2013-2014 lalu. lantaran mendapat rekomendasi berupa surat dari anggota legislatif. Berbeda dengan MN yang terlebih dahulu telah mengenal sebelum oknum tersebut menjadi anggota legislatif. DN mengakui, bisa mendapatkan surat rekomendasi dari salah satu oknum anggota DPRD Balikpapan karena diantarkan oleh kerabatnya yang merupakan pengurus disalah satu parpol pengusung anggota legislatif yang bersangkutan.
“ kalau tidak melalui bapak anggota dewan, anak saya tidak mungkin bisa masuk sekolah negeri. Karena untuk nilai anak saya tidak masuk dalam kuota jalur reguler pas waktu itu mas,” tutur DN pria paruh baya ini ketika ditemui dikediamanya.
Lebih lanjut, Dari pantauan tim gugat dalam proses Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2014-2015 untuk kelompok pendaftar gakin serentak pada tanggal 23/25 juni bersamaan dengan proses seleksi, pengumuman 26 juni, Daftar ulang 26/27 juni Sedangkan, kelompok pendaftar Bina Lingkungan (BL) pada 23/28 Juni, proses seleksi pada tanggal 29 juni, pengumuman bersamaan dengan Daftar ulang 30/1 juli Sementara untuk jalur pendaftaran reguler dibuka pada tanggal 25/2 juli, proses seleksi 3 juli, dan Pengumuman tanggal 4 juli serta daftar ulang pada 4/5 juli 2014.
Dengan proses panjang penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-2015 ini tentu para calon siswa didik ingin mendapatkan hasil yang memuaskan. Keberhasilan dalam proses seleksi menjadi harapan bukan hanya calon siswa didik melainkan para orang tua calon siswa didik. Lantaran, pengajaran disekolah-sekolah negeri pilihan dengan biaya pendidikan yang murah serta fasilitas pendidikan yang terjamin. Untuk memperoleh tujuan ini, namun tidak diimbangi dengan kualitas SDM calon siswa didik yang memadai tidak menutup kemungkinan praktek nepotisme dengan melakukan cara praktis untuk masuk kesekolah negeri maupun kesekolah unggulan negeri di kota balikpapan melalui jalur tanda tangan oknum anggota dewan dapat terulang kembali dalam penerimaan siswa baru tahun ini.
Praktek titip calon siswa  didik, dinilai tidak mencerminkan kualitas pendidikan yang baik Menanggapi budaya titip-menitip calon peserta didik oleh oknum anggota dewan yang kerap terjadi setiap penerimaan siswa baru (PSB) Subiyanto Ketua Dewan pendidikan kota Balikpapan, menganggap tindakan ini, tidak mencerminkan pembangunan sistem dunia pendidikan yang baik. Seharusnya anggota DPRD Kota Balikpapan sesuai dengan kewenanganya menjalankan tanggung jawab memperjuangkan rakyat dengan cara yang tidak menyalahi aturan. Bukan turut berperan dalam melegalkan cara praktis dengan memberikan rekomendasi titipan calon  peserta didik untuk dapat masuk ke sekolah negeri maupun sekolah negeri unggulan di kota Balikpapan.
            “Harusnya Oknum anggota DPRD, tidak boleh menitip atau memberikan rekomendasi tertentu karena ini menyalahi aturan yang ada dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.
Selama ini, pemerintah kota Balikpapan tidak tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan yang ada. Masih adanya budaya titip-menitip siswa didik dalam proses penerimaan siswa baru tidak mencerminkan prilaku yang baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih, DPRD Kota Balikapapan sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak melakukan praktek titip menitip siswa didik apalagi memberikan rekomendasi khusus kepada orang tua calon siswa didik selama proses penerimaan calon siswa didik.
            “budaya titip menitip ini akan sulit di cegah jika, yang terlibat merupakan  oknum tertentu  yang menggunakan kapasitas nya sebagai anggota legislatif,” ungkap subiyanto yang juga merupakan salah satu pengajar di salah satu Sekolah Kejuruan ini.
Sementara itu, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-2015 ini, tidak menutup kemungkinan akan menjadi peluang bagi sebagian orang tua calon siswa didik yang ingin anaknya masuk dalam sekolah unggulan negeri melalui jalur aman atau cara praktis jika calon siswa  didik tidak lolos dalan proses seleksi dengan memanfaatkan janji-janji politik oknum anggota legislatif terpilih pasca pileg april 2014 lalu.
“komitmen untuk membangun kualitas pendidikan yang baik tidak akan berjalan  jika politik masuk  ke ranah pendidikan,”. Tuturnya.
Untuk menghapus praktek budaya titip menitip calon peserta didik sebagai upaya untuk membangun kualitas pendidikan tanpa pengaruh politik  harus ada kesadaran semua pihak baik dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan, lembaga legislatif bertindak sebagai pengawasan serta dinas pendidikan sebagai pelaksana regulasi yang telah ada.
“pendidikan yang bermartabat hanya bisa  dilakukan jika semua pihak sadar akan pentingnya komitmen bersama menjalankan aturan dan menghapus praktek nepotisme didalam dunia pendidikan,” pungkasnya.

Diujung masa bakti, DPRD Balikpapan digoyang isu PPDB
Upaya penyelesaian pun urung menemui titik temu,sehingga, menimbulkan persepsi publik yang berkepanjangan. Berbagai pihak mulai dari pelaku pendidikan, politisi, hingga masyarakat luas angkat bicara menyoroti permasalahan ini. Pertanyaan nya sampai kapan polemik PPDB ini berlanjut? dan siapa yang harus diterpakan pertanggung jawaban. Padahal, polemik ini bisa saja selesai jika pihak-pihak yang berkepentingan berkomitmen bersama-sama untuk membenahi sistem pendidikan yang baik tanpa saling tuding dan menyalahkan. Kini, polemik PPDB masih terus bergulir memasuki babak baru. Seperti, saat ini Pihak PGSB sudah membentuk tim nvestigasi dan membuka posko pengaduan bahkan, bukan tidak mungkin PGSB akan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan masalah politisasi dalam proses PPDB itu. lantas bagaimana sikap DPRD? Lembaga legislatif ini tentu tidak tinggal diam dan bersiap pasang badan untuk meladeni tuntutan pihak PGSB.
Saat ini, posko pengaduan intervensi PPDB sudah dibuka oleh Ridwansyah, selaku ketua tim Investigasi PPDB. Tim Gugat berkesempatan bertandang ke posko Intervensi PPDB yang resmi dibuka (21/7/14) pekan lalu di SMA Muhammadyah di jalan S. Suparman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan.
            Ridwansyah secara terang-terangan menunjukan dokument bukti temuan daftar nama peserta didik hasil rekomendasi 2 calon Legislatif Balikpapan yang melakukan intervensi kepada pihak sekolah SMP 9 Balikpapan pada saat proses PPDB beberapa waktu lalu. Kedua nama Caleg yang ditujukan bernama Usman Daming Caleg dari Parpol PPP Nomor Barat dan M. Arsyad Parpol Nasdem.
            Sebelumnya, pada Minggu (20/7) lalu, Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) mengadakan pertemuan itu dan menyepakati konsep menolak hasil PPDB tahun ini konsep itu akan disepakati pada hari Rabu (23/7). Lalu, hasil investigasi mereka akan diperdatakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, unsur pidana pun bakal menyeret Oknum-oknum terkait yang melakukan intervensi pada proses PPDB tersebut.
            “semalam rapat BMPS. Jadi keputusan yang disepakati pertama dibukanya posko pengaduan. Kedua, membuat nota kesepakatan bersama dengan perwakilan kepala sekolah swasta, PGSB dan BMPS. Kesepakatanya bersama menolak hasil PPDB tahun ini serta menolak intervensi seperti suntikan dana itu,”Bebernya “sementara, rancangan draf sudah dibuat untuk ditanda tangani Rabu ini,”Sambungnya.
            Selain itu, Ridwansyah turut membeberkan fakta terbaru mengenai alur intervensi dan keterlibatan Oknum mana saja sehingga terjadi pembengkakan jumlah nama calon peserta didik yang diintervensi ke seluruh sekolah negeri. Dari hasil temuan itu, tim investigasi PPDB mendapati satu oknum bisa memegang 250 peserta didik titipan. Tak hanya anggota DPRD aktif saja yang terlibat,  oknum anggota DPRD yang baru akan dilantiik Agustus mendatang juga ikut menitip peserta didik. hal ini, terjadi lantaran imbas dari janji politik sebelum perhelatan Pileg 9 April lalu.
            “kita temukan fakta terbaru, alurnya bisa dipahami sekarang. Rupanya, alur dokumen siswa lewat  jalur belakang dititipkan ke Dewan. Parahnya, titipan ini juga dilakukan calon anggota dewan yang akan dilantik. Lalu, titipan itu bisa mencapai 250 anak kemudian, dibawa Komisi IV ke Dinas Pendidikan melalui kabid dikmen untuk didistribusikan kembali ke sekolah-sekolah negeri,”Paparnya.
            Temuan sementara dari pihaknya ini, menurut Ridwansyah hendak dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Heri Misnoto. Namun, pada saat hendak dilaporkan Disdik pada saat itu sedang mengadakan rapat tertutup yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah negeri.
            “hasil temuan rencana akan kita laporkan ke Kadisdik. Namun, setelah dikonfirmasi rupanya sibuk sekali rapat. Jadi, laporan ini sementara di tunda dahulu sembari menunggu jika ada temuan bukti baru sekalian akan kami laporkan,” Tuturnya.
            Diakuinya, saat ini tim Investigasi mulai mengalami kendala untuk mendapatkan data tambahan berkas peserta didik titipan yang sudah didistribusikan. Lantaran, pihak sekolah-sekolah negeri yang diindikasi kan kuat menampung peserta didik titipan oknum DPRD enggan memberikan data tersebut. Dengan dalih pihaknya harus melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan sebelum data itu diberikan untuk keperluan investigasi yang dilakukan oleh PGSB.
            “mendatangi SMA 8 untuk mengumpulkan data-data sudah kami lakukan. Begitu juga ke SMA 2 namun, kedua sekolah negeri itu tidak mau memberikannya. Lantaran, untuk memperoleh data harus lapor dan mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan dahulu. Oleh karena sistem satu pintu dadakan ini. Proses investigasi yang kami lakukan terkendala,”Ungkapnya.
            Kuat dugaan, efek unjuk rasa yang dilakukan ratusan guru swasta se Balikpapan beberapa waktu lalu. Berakibat tidak terbuka nya pihak Disdik terkait karut-marut PPDB tahun ini, sehingga data-data yang berkaitan dengan indikasi titipan peserta didik terkesan ditutup-tutupi terbukti dengan adanya prosedur satu pintu yang diberlakukan. Pdahal, sebelumnya untuk memperoleh data diberbagai sekolah negeri tidak serumit ini. Sementara, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan Wali Kota Rizal effendi dan Kadisdik Heri Misnoto.
            “Padahal, ini sudah kesepakatan BMPS dengan Pak Wali, dan Kadisdik pada saat unjuk rasa lalu. Namun, ntah kenapa ketika investigasi ini berjalan. Susah sekali kami memperoleh data siswa titipan karena pihak sekolah nggak berani ngeluarin data dan harus lapor,”Terangnya.
            Kepada media ini, Ridwan kembali membeberkan hasil perbincangan dengan salah satu wakil kepala sekolah negeri yang tak ia sebutkan nama sekolahnya, dalam perbincangan itu tidak hanya wakil rakyat saja yang bermain dalam proses PPDB. Pihak Disdik dan Kepala Sekolah negeri pun turut terlibat.
            “saya sempat berbincang dengan salah satu wakil kepala sekolah di salah satu sekolah negeri, dia mengakui enggak hanya orang dewan, orang dinas pendidikan dan kepala sekolah juga ikut bermain,”Beber Ridwan kembali.
            Terpisah, Sulton Fachruddin, tokoh pemuda serta pemerhati pendidikan turut membeberkan sejumlah fakta kepada Gugat. Nama-nama oknum anggota Komisi 1 DPRD tak sungkan ia sebutkan. Salah satunya, Andi Walinono, dia mengungkapkan bahwa Andi merupakan penitip tebanyak peserta didik pada saat proses PPDB dengan jumlah 200 anak yang disodorkan ke Disdik.
            “Jumlah ini merupakan terbanyak yang dititip andi walinono, disbanding oknum-onknum DPRD yang lain,” Bebernya.
             Diakuinya, nama calon siswa PPDB yang disodorkan ke Disdik kemudian dipilah-pilah kembali oleh pihak sekolah negeri. Lantaran, calon siswa didik yang diusung dan telah ditandai tersebut. Lalu, orang tua mereka kemudian dipanggil untuk membicarakan soal pungutan  yang harus dibayar pihak orang tua siswa. Pasalnya, nama calon siswa PPDB ynag telah ditandai itu dari kalangan orang mampu.
            “Semisal, ada 60 anak yang direkomendasikan oleh Disdik untuk ditampung sekolah negeri lalu dari 60 nama yang sudah ditandai pihak sekolah dipanggil orang tuanya. Kemudian pihak sekolah langsung menawarkan permintaan 10 unit laptop yang dibutuhkan pihak sekolah,” tuturnya. “ Apalagi momen bulan puasa begini, biasanya mereka meminta paket bingkisan dengan bandrol 250 ribu .entah itu isinya sembako atau apa saya kurang tahu, pokoknya harganya segitu waktu itu,” Cetusnya.


ABS Tantang PGSB
Ketua DPRD kota Balikpapan, Andi Burhanudin Solong menyatakan diri siap untuk menunggu laporan pihak PGSB yang menuding DPRD melakukan penyelahgunaan weweanang. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pihak DPRD merupakan bentuk kepedulian terhadap pendidikan di kota Balikpapan serta sebagai bentuk implementasi dalam mengemban amanah UUD 1945 yang termaktub didalam Pasal 28 c dan Pasal 31. Serta UU Pendidikan yang menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh pendidikan karena semua biaya ditanggung Negara.
Lantas pandangan ini tidak serta merta dapat dipatuhi dan menjadi penyadaran kepada pihak yang dirugikan yaitu guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Balikpapan. Sebab tindakan tersebut merupakan politisasi yang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Serta, penyalahgunaan kewenangan diluar tufoksinya lantaran hal itu, pihak PGSB siap pasang badan dan melanjutkan persoalan ini keranah hukum. Lantas, apa tanggapan ABS terkait upaya pelaporan tersebut?
Gugat, mendapat kesempatan untuk memperoleh klarifikasi tentang persoalan itu, dengan lantang ABS menjawab tudingan-tudingan yang diterpakan kepada lembaga yang dipimpinya nya tersebut. Dan siap menerima laporan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Namun, harus bedasarkan bukti-bukti yang jelas.
            “Mana buktinya pihak PGSB menuduh DPRD menyalahi wewenang. Jika, punya bukti saya tunggu siapa pihak yang mengatakan seperti itu,” Ujarnya kepada Gugat.
            Seperti diketahui bahwa, polemik proses PPDB ini kian meruncing lantaran pihak PGSB telah menemukan bukti-bukti surat rekomendasi, memo yang telah dikeluarkan oknum anggota DPRD dan bukti ini, menjadi pegangan kuat pihak PGSB untuk menempuh jalur hukum atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Oknum DPRD.
            “Bisa buktikan nggak, kalau bisa dibuktikan silahkan dilaporkan ke jalur hukum kami siap meladeni dan jangan sampai hanya bicara dan omong besar, kemudian menjadi pitnah,” Tantangnya.
Diakuinya, intervensi yang dilakukan DPRD dan oknum anggotanya dalam proses PPDB merupakan hal yang wajar lantaran sesuai dengan prosedur dan tufoksinya untuk memperjuangkan rakyat dan sebagai intepretasi suara rakyat di parlemen. Sedangkan adanya indikasi imbalan yang ditarik oknum DPRD dalam proses PPDB pihaknya tidak mengetahui itu.
“Saya tidak suka ada oknum DPRD yang menyalahi aturan. Dan saya sangat apresiasi jika ada anggota dewan yang memperjuangkan rakyat untuk memperoleh pendidikan,” Ujarnya “kalau ada pihaknya menerima imbalan silahkan saja dilaporkan kepihak berwajib dan oknum DPRD tersebut berhak dipecat, itu jika benar, kalau tidak, jangan Cuma menuding tanpa bukti,” Sambungnya.
Akar persoalan ini sebenarnya, sudah lama terjadi lantaran ketidak tegasan pemerintah kota Balikpapan untuk menambah jumlah sekolah negeri. Disatu sisi jumlah sekolah yang terbatas tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan pendidikan layak di sekolah negeri. Namun, tidak ada upaya yang dilaukan sehingga terkesan terjadi pembiaran kemudian, upaya memperjuangkan rakyat dimaknai berbeda dan melegalkan prosedur yang salah
“Ini akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat. Sehingga, terjadi pengkebirian terhadap hak-hak asasi manusia. Sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2009,” Terangnya.
            Selain itu, ABS juga menyoal tentang tuntutan dari PGSB Balikpapan, agar Perda Pendidikan segera di sah kan. Pasalnya, Perda ini digadang-gadang bakal menjadi solusi untuk meminimalisir politisasi didalam dunia pendidikan. Namun, dia menyayangkan baru saat ini PGSB menyinggung Perda tersebut.
“terkait perda pendidikan, kenapa baru sekarang guru swasta teriak-teriak untuk segera di sahkan kenapa tidak dari dulu memperjuangkan perda ini,”Ujarnya dengan lantang.

Tanggapan Pengamat Politik dan pemerhati pendidikan Edi Rahmat
Terpisah, Pengamat politik dan juga pemerhati pendidikan, Edi Rahmat membenarkan keterlibatan politik  dapat terjadi dipelbagai aspek. Termasuk dunia pendidikan, seperti yang terjadi saat ini yaitu intervensi dalam proses PPDB tidak lepas dari unsur politis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
“Jika, pemangku kebijakannya berasal dari partai politik penguasa maka, kebijakan yang diambil tentu memperioritaskan dominasi parpol itu,” Ujar ketua STMIK Balikpapan ini.
Unsur politik dan intervensi dalam proses PPDB akibat keterlibatan partai politik melalui perwakilan fraksi-fraksi di Legislatif memang memiliki pengaruh besar. Disatu sisi bagi lembaga legislatif sebagai upaya memperjuangkan masyarakat. Disisilain, ada pihak yang dirugikan lantaran menyalahi wewenang dan menabrak aturan.
“Persoalan politik ada dimana-mana tapi itu juga berlaku didunia pendidikan. Jika konstituen yang dimenangkan oleh partai penguasa sudah jelas kebijakan yang diambil pun berdasarkan kepentingan partai,”Tuturnya.
Perhatian publik atas karut-marut PPDB memnag mengarah ke DPRD lantaran, ada nya bukti-bukti rekomendasi dan memo yang telah di keluarkan oleh oknum anggota DPRD. Dan menjadi rujukan pihak tertentu agar meminta pertanggung jawanban
“Ini bukan salah perindividu tapi kesalahan partai itu yang merusak tatanan pendidikan,”Ujarnya “Jadi jangan heran kalau partek titipan ini tidak bisa dihapuskan secara keseluruhan selama didalam konstituen partai politik memiliki pengaru besar,”Sambungnya.
Sementara itu, dia mengingatkan Kadisdik agar berani memperbaiki sistem di internal Dinas Pendidikan agar tidak mudah menerima intervensi Politik. Lalu, membuat intruksi untuk mengarahkan pihak sekolah negeri agar mentaati syarat romble yang sudah termaktub didalam aturan.
“Jika dikemudian hari Disdik ternyata masih ada intervensi politik. Maka, pihak sekolah juga harus berani menolak arahan disdik, dan mengingatkan kepada rekan-rekan kepsek negeri agar bersama-sama komitmen untuk menghapus politisasi dalam proses PPDB,” himbaunya.

 Menanti Kadisdik Lengser

Pembenahan ditubuh internal Dinas Pendidikan Balikpapan, menjadi salah satu upaya untuk membenahi sistem penyelenggaraan pendidikan di Balikpapan. Pasalnya, karut-marut nya PPDB 2014/2015 tidak lepas dari andil dan peran serta Dinas Pendidikan dalam menjalankan aturan. Sehingga, begitu mudahnya intervensi Politik masuk dan mempengaruhi. Apalagi, pejabat yang duduk di dalamnya tidak paham dengan dunia pendidikan namun dipaksakan untuk menjalankan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tentu, persoalan ini akan sulit diselesaikan. Hal ini, dsampaikan oleh Dr. Edi Rachmat, S.pd Mpd Pemerhati Pendidikan Kaltim. Kepada Gugat ketika ditemui pekan lalu (8/4/14).
“Perlu adanya restrukturisasi dalam tubuh disdik, dan alangkah lebih bagus jika pemangku kebijakan dimandatkan kepada orang yang lebih paham dengan dunia pendidikan, “Ujar Ketua STMIK Balikpapan, yang juga merupakan Dosen FKIP Unmul ini.
Penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, hal ini tentu diamini semua pihak. Pasalnya tolak ukur kemajuan dan peradaban bangsa dibangun melalui dunia pendidikan. Tentu tidak dibenarkan jika, tujuan positif ini dipengaruhi unsur politisasi. Lantaran hal itu, penerapan penyelenggaraan pendidikan yang baik juga harus diwujudkan berdasarkan pemahaman yang matang.
“Siapapun, yang diberi mandat serta kebijakan mengurusi pendidikan tentunya harus memiliki latar belakang orang pendidikan. sehingga, kalau kisruh PPDB ini kembali terulang di priode selanjutnya dapat pula dipahami solusi penyelesaianya,”Cetusnya.
Diakuinya, permasalahan karut-marutnya PPDB 2014 memang tidak bisa lepas dari peran Dinas Pendidikan, beragam persefsi publik berkembang dan menuding dinas pendidikan juga turut bertanggung jawab lantaran sebagai lembaga yang ditunjuk untuk memikul tanggung jawab dalam membentuk penyelenggaraan pendidikan yang taat aturan dan taat prosedur.
“Tanggung jawab yang dibebankan tentu, harus berdasarkan pada tingkat pemahaman pendidikan yang baik,”Ucapnya,” Jika, lembaga ini diisi oleh orang yang tidak paham dengan dunia pendidikan. Lantas, disuruh memimpin lembaga itu maka yang terjadi pasti tidak berani menolak intervensi baik dari pemkot maupun dari politisasi yang dilakukan DPRD,”Sambungnya.
Meskipun, pergantian tampuk kepemimpinan di Internal Disdik, memang belum menjamin sistem pendidikan yang baik di Balikpapan dapat terwujud. Namun, perubahan secara bertahap mungkin dapat diwujudkan melalui kebijakan yang diputuskan dan ketegasan seorang pimpinan sangat diharapkan untuk menekan unsur politisasi dalam dunia pendidikan.
            “Karakter pemimpin, yang paham dengan dunia pendidikan tentu sangat mempengaruhi kebijakan yang diambil. Meski tidak dapat dipungkiri kebijakan tertinggi ada di pemerintah daerah dan Disdik sebagai kepanjangan tangannya, Kadisdik bisa tegas menolak dengan rasionalisasi yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu,”Tuturnya.
            Dia, berharap kisruh PPDB 2014/2015 ini dapat segera dituntaskan sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mempengaruhi citra pendidikan di Kota yang Balikpapan. siapapun, pemangku kebijakan, pemerhati pendidikan, akademisi, dan pelaku pendidikan tentunya tidak menginginkan kisruh ini terus berlanjut.
            “kalau perlu semua pihak harus duduk bersama membuat kesepakatan guna mencari solusi bersama sehingga, persoalan ini dapat diselesaikan. Lebih bagus jika, hasil yang disepakati yaitu pembenahan secara objektif bukan atas dasar kepentingan pihak tertentu,” Ungkapnya. 

Pandangan mantan anggota DPRD Balikpapan Fraksi PDIP priode 2004-2009 terkait PPDB
            Senada, dengan itu  Mantan anggota DPRD Balikpapan priode 2004-2009  yang kini menjadi ketua LPM Kelurahan Gurinda Baru, Sobirin menegaskan jika dalam proses pemeriksaan oleh Tipikor polres terbukti ternyata dinas pendidikan turut terlibat maka harus diberikan sanksi tegas. Bukan hanya, ranah hukum namun juga dapat diterpakan pertanggung jawaban secara jabatan.
            “Kalau benar melibatkan kadisdik maka perlu ada sanksi tegas, yang diberikan secara kelembagaan misal, dimutasi atau diganti dengan Kadisdik yang baru,”Ujarnya.
            Perubahan harus dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tatanan pendidikan yang baik. Namun, alangkah lebih baik jika perubahan tersebut diawali oleh Dinas pendidikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota Balikpapan dalam menjalankan proses penyelenggaraan PPDB.
            “Jelas sekali kalau Disdik juga harus bertanggung jawab, maka dari itu perubahan sistem di internal Disdik juga harus dilakukan bisa melalui perombakan sistem kebijakan secara menyeluruh atau mengganti kadisdiknya,” Tuturnya.
            Masyarakat Balikpapan, tentunya berharap agar permasalahan PPDB 2014 ini dapat selesai sehingga tidak terjadi polemik yang berkepanjangan. Guna mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut. Salah satu pihak harus legowo menerima sanksi dan mempertanggung jawabkan kelalaian nya.
            “Dalam hal ini, dilingkup Disdik harus ada perbaikan, terutama berani menolak segala bentuk intervensi,”Ungkapnya” sehingga permasalahan ini jangan sampai terulang kembali. Lantas berdampak pada Kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat akibat proses PPDB 2014 urung selesai,”Lanjutnya.
            Selain itu, juga menyoal prilaku oknum anggota DPRD yang telah menyalahi kewenangan nya lantaran turut serta mengintervensi proses PPDB 2014. Diakuinya, prilaku oknum DPRD pada  saat dirinya masih menjabat anggota DPRD memang sudah terjadi. namun, bukan dilakukan secara kelembagaan. Melainkan, oknum tertentu.
            “Dulu ketika saya masih duduk di dewan, memang ada oknum yang melakukan itu, namun dilakukan secara personal tapi kalau sekarang ada temuan bukti intervensi tertulis mengatasnamakan dewan secara kelembagaan saya tidak mengetahui itu,” Ujarnya ketika Gugat menghubunginya melalui sambungan telepon,
            Sedangkan untuk sanksi yang harus diberikan jika benar terbukti pihaknya tidak mau turut campur. Lantaran perosalan sanksi dinilai berdasarkan peraturan yang ada di internal DPRD yang sifat nya sudah dapat dipahami dan ditaati.
“Bukan ranah saya untuk dapat mengomentari sanksi yang harus diberikan kepada oknum anggota DPRD yang terlibat. Biarkan proses ini diselidiki dulu. sementara berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi kewenangan kembalikan lagi kepada peraturan yang ada di DPRD,” Imbuhnya.
Akar dari permasalahan ini sebenarnya bukan hanya dilihat dari kesalahan pemangku kebijakan. Melainkan juga, kepada pihak masyarakat yang cenderung melakukan cara praktis sementara Apapun upaya, yang dilakukan pihak-pihak tertentu saat ini untuk menggugat oknum yang bermasalah itu, merupakan hak semua orang yang jelas tujuan nya untuk membenahi sistem pendidikan di Balikpapan agar jauh lebih baik lagi.
“Harusnya orang tua siswa juga harus sadar diri, jika anaknya tidak memenuhi syarat untuk belajar di sekolah negeri jangan dipaksakan,”imbaunya.

Rubah Mindsead penyelanggara pendidikan tidak harus yang berlatarbelakng pendidikan.
Merubah mind seat masyarakat, terhadap penyelenggaraan pendidikan yang baik menjadi landasan untuk membenahi sistem pendidikan terlebih. Karut-marutnya sistem pendidikan tidak dapat hanya diterpakan kepada salah satu pihak. Persoalan pendidikan bukan, persoalan mudah untuk diselesaikan karena sistem yang dibangun sudah menjadi matarantai yang harus dicarikan solusinya. Hal ini, disampaikan oleh Mantan Kadisdik Balikpapan, Syahrumsyah setya
“Masalah yang paling mendasar itu, merubah mindseat masyarakat bahwa dimanapun wadah pendidikan baik di negeri maupun swasta sama saja bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa,”Ujarnya.
Persoalan penyelenggaraan pendidikan memang pelik, jika bermasalah tentu tidak dapat dipahami bahwa yang bertanggung jawab harus ditujukan kepada lembaga tertentu. Meskipun, beragam persepsi publik mencuat dan menerpakan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan tentu itu bukan cara yang arif dalam menyelesaikan masalah.
“Banyak faktor, yang melatarbelakangi persoalan PPDB yang kerap menimbulkan masalah. Secara arif tentunya tidak menghakimi lembaga tertentu, karena persoalan PPDB merupakan mata rantai yang harus dicari solusinya,” Ungkapnya.
Diakuinya, intervensi politis bukan persoalan baru di ranah pendidikan sejak dahulu memang prilaku ini sudah dilakukan. siapapun pemangku kebijakan yang mengambil tongkat estapet kepemimpinan pastinya akan mengalami persoalan ini.
“Saya tidak menampik kalau dulu waktu saya menjabat kadisdik intervensi politik memang sudah ada, dan melalui beragam cara hanya saja saya  menjalankan kewenangan sebagai kadisdik sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tuturnya.
Selain itu, dia setuju jika ada pandangan pemerhati pendidikan yang menyoal bahwa pembenahan didalam internal Disdik harus segera dilakukan. solusinya, restrukturisasi didalam tubuh kepengurusan disdik dengan merubah kebijakan  dan membangun paradigma yang bebas intervensi.
“didalam internal disdik, memang perlu dibenahi dan menempatkan orang-orang yang berlatar belakang pendidikan. Namun, yang harus dipahami adalah kelembagaan diinternal dinas menggunakan konsep manajerial. Jadi, tidak mesti orang yang menjabat didalam disdik harus paham pendidikan,” Paparnya.
            Saat ini, yang terpenting dilakukan yaitu membangun karakter dan mentalitas penyelenggaraan pendidikan yang baik tanpa adanya intervensi yang dapat merugikan pihak lain. Dan persoalan PPDB harus disikapi secara bijaksana dengan merangkul semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan.
            “Sepanjang tidak disikapi secara bijaksana persoalan ini tentu tidak akan selesai dan terus menjadi polemik yang berkepanjangan,” tandasnya.

Penulis
Fajrian Noor

NB: Catatan ini, merupakan himpunan liputan semasa menjadi wartawan dan sudah dipublikasikan tabloid Gugat















Tidak ada komentar:

Posting Komentar