No
|
Fakta
|
Aturan
Hukum
|
Sanksi
|
1.
|
Dari
8 Bunker Jepang yang terdapat di Kelurahan Manggar Baru, terlihat rusak.
Selain rusak lantaran faktor usia. Bunker ini dirusak warga dan dgunakan
sebagai pemukiman.
Ada
upaya Dinas Pariwisata untuk perawatan sejumlah Bangker dengan menggelontorkan dana sebesar 1 juta
perbulan kepada beberapa warga. Namun, upaya itu tidak dilakukan.
Beberapa
warga menolak untuk dikelola lantaran bangker tersebut berada di lahan milik
warga yang sudah bersertifikat.
|
UU
No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (Pasal 66, 67 dan 68) menyebutkan
dilarang merusak, membawa dan memindahkan.
|
Pasal
105 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 h(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah).
|
Indikasi Unsur Pelanggaran Hukum Terkait Pengrusakan Situs Budaya Bangker Jepang
Daftar
Sebagian Benda Cagar Budaya Situs Bunker Jepang di Balikpapan Timur
Nama Benda
|
Nomor Inventaris
|
Bahan
|
Ukuran
|
Lokasi
|
Uraian
|
Bunker
|
01/B/BPN/2010
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
4,5X
5/Tinggi: 3M Kedalaman: 2,5 M
|
Pantai
Manggar RT 01
|
Tidak
terpelihara (Pinggir Pantai Manggar)
|
Bunker
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
4,5X
5/Tinggi: 5M Kedalaman: 2,5 M
|
Pantai
Manggar RT 01
|
Tidak
terpelihara dalam (dalam tambak ikan, kondisi miring dan tergenang air) milik
H. Bedu
|
|
Bunker
|
03/B/BPN/2010
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
-
|
Pantai
Manggar RT. 01
|
Rusak
Berat/ tinggal menjadi 2 potongan (area rumah warga)
|
Bunker
|
04/B/BPN/
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
4,5X5
Tinggi: 3m/Kedalaman: 2,5 m
|
Pantai
Manggar RT 01
|
½
rusak (area belakang kios manggar) lokasi tanah milik pak Sabri)
|
Bunker
|
84/B/BPN/2013
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
Panjang
6.55 m/ Lebar: 3,4 m
|
TPI
Kel. Manggar Baru
|
Terletak
ditengah pemukiman padat penduduk (area rumah warga)
|
Bunker
|
85/B/BPN/2013
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
Persegi
empat kira-kira ukuranya 2 ½ m tiap perseginya.
|
Pemakaman
umum Lamaru Kelurahan Lamaru
|
Bunker
berhimpitan dengan makam kondisi bunker cukup parah kerusakanya.
|
Bunker
|
86/B/BPN/2013
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
Panjang:
4 m/Lebar: 1 ½ m
|
Pantai
Wisata Lamaru Kelurahan Lamaru
|
Hanya
menyisakan bagian depan dan ditumbuhi lumut kondisinya setengah rusak
|
Bunker
|
87/B/BPN/2013
|
Semen,
Batu, Koral, Pasir
|
Panjang:
4x4 m/ Tinggi: 2 m
|
Dikantor
Tata Wisata Kelurahan Lamaru
|
Tertimbun
dengan bangunan Kantor tata wisata
|
Sumber:
Disporabudpar Kota Balikpapan
Momentum Hari
Kemerdekaan RI Tahun 1945 tidak lepas dari napak tilas sejarah penjajahan
Jepang di Kota Balikpapan. penjajahan Jepang itu, boleh saja kelam. Namun, tidak demikian dengan
situs sejarahnya yang tergores, cagar budaya
situs bunker jepang yang terdapat di Balikpapan Timur yang kemudian menjadi saksi bisu
perjuangan heroik yang dilakukan untuk mengusir penjajahan jepang di bumi etam
ini.
Sebagai salah satu
bukti peninggalan sejarah yang harus dilestarikan dan dilindungi keberadaaanya.
Cagar budaya situs bunker jepang yang terdapat di Kelurahan Manggar Baru juga
harus menjadi fokus perhatian pemkot Balikpapan. pasalnya, kini situs sejarah
ini dibiarkan dirusak dan terbengkalai. Padahal, jelas termaktub didalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di (Pasal 66, 67 dan 68 )
menyebutkan dilarang merusak, membawa dan memindahkan.
Kemudian, sanksi hukum
yang diberikan kepada siapa saja pelanggarnya merupakan sanksi pidana
sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 105 menyebutkan, Setiap orang yang dengan
sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000.000- (Lima Miliyar Rupiah).
Lantas bagaimana pertanggung
jawaban pemkot Balikpapan, dalam menjaga, merawat dan melindungi salah satu
bukti situs peninggalan sejarah cagar budaya Bunker Jepang yang berada diujung
timur kota minyak tersebut ?
Dikonfirmasi prihal
ini, Oemi Pacessly Kepala Disporabudpar Kota Balikpapan menyerahkan sepenuhnya informasi
yang berkaitan dengan Cagar budaya kepada kepala bidang kebudayaan
Disporabudpar.
“kebetulan saya masih
ada rapat, silahkan temui Kabag Kebudayaan dan silahkan saja konfirmasi terkait
tentang cagar budaya kepadanya,”ujarnya melalui pesan singkat sms.
Berdasarkan, persetujuan tersebut melalui
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Dasmani, menjelaskan bahwa, pemerintah telah
berupaya untuk menjaga situs peninggalan sejarah bangker Jepang yang terdapat
di kelurahan manggar baru. Namun, kepemilikan tanah perorangan yang sudah
bersertifikat menjadi kendala dalam merawat beberapa bangker Jepang dikawasan
itu.
“ada beberapa bangker
yang ada disana diatas tanah warga, sehingga sulit untuk kami meninjau dan
merawat bangker tersebut,” ujarnya
Pihaknya, menyadari
bahwa sebagian cagar budaya situs bangker jepang yang berada dikawasan Manggar
Baru berada di lahan milik warga yang sudah bersertifikat. Namun, upaya
pendekatan dan kerjasama kepada pihak pemilik tanah sudah dilakukan. tapi,
tidak semua pemilik tanah mau menerima ithikad baik dari Disporabudpar.
“Kalau di kawasan itu,
ada 2 Bangker diatas tanah milik warga,
kami sudah melakukan upaya pendekatan agar mendapatkan solusi. Namun, ithikat
kami ini tidak digubris kepada pihak yang bersangkutan,” Jelasnya.
Terkait, pengrusakan
yang dilakukan warga terhadap situs sejarah bunker jepang pihaknya mengakui,
kesulitan dalam menindak lantaran belum menemukan bukti-bukti pelanggaran.
Padahal, sanksi tegas sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya dapat diterpakan kepada siapa saja yang merusak situs sejarah tersebut.
“Kalau ada pengrusakan
sudah jelas sanksi tegas akan kami berikan berdasarkan atas aturan hukum itu,
namun sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya
pengrusakan,”ungkapnya.
Diakuinya, program
disporabudpar dalam menjaga situs sejarah bunker jepang sudah berjalan. Namun,
prosesnya dilakukan secara bertahap. Mengingat anggaran yang ada terbatas dan
masih banyak sekali situs sejarah di kota Balikpapan yang harus dijaga dan
dilestarikan keberadaanya.
“terbatasnya anggaran menjadi
kendala kami dalam melindungi situs sejarah ini, meskipun demikian kami akan
berupaya maksimal agar cagar budaya ini tetap terawat,”katanya.
Sedangkan, untuk situs
sejarah cagar budaya bunker jepang yang terdapat di Balikpapan timur sebagian
sudah diperhatikan. Hanya saja, terdapat beberapa bunker Jepang yang sulit
ditinjau lantaran berada ditanah warga dan adapula yang berada didalam rumah
warga.
“Rencana kedepan kami
akan membuat pagar keliling, di seluruh bunker yang ada disana. Semoga saja
dapat segera terealisasi. Sedankan persoalan bunker yang ada ditanah warga kami
akan melakukan pendekatan persuasif kembali agar dapat solusi
terbaik,”tandasnya.
Terpisah, terkait
dengan unsur pemindanaan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang cagar
budaya harus dijalankan pemkot kepada siapa saja subjek hukum yang terbukti
merusak dan memidah situs sejarah bunker jepang. Ujar praktisi hukum pidana Dr.
Piatur Pangaribuan. (8/13/14)
“Penegakan hukum
terhadap peraturan yang memuat sanksi pidana harus dilakukan. namun, yang
terpenting harus diawali dengan pembuktian materiil, baru bisa ditindak lanjuti
ke ranah hukum”Paparnya.
Persoalan yang saat ini
dihadapi pemkot terkait dengan perlindungan terhadap cagar budaya ini, tidak
lepas dari penolakan warga lantaran memiliki sertifikat hak kepemilikan atas
tanah yang diatasnya terdapat bunker jepang.
“jika warga
mempertahankan tanahnya karena punya sertifikat, memang dapat menjadi kendala.
Namun, upaya pendekatan kepada pemilik tanah harus intens dilakukan,”katanya,”
selain itu, kerjasama dengan BPN juga harus dilakukan untuk meninjau kembali
sertifikat yang dimiliki warga. Sehingga, solusi yang disepakati multi
prespektif,”Sambungnya
Selain, proses
penegakan hukum yang lebih prepentif disporabudpar juga harus mengoptimalkan
dan membangun pentingnya kesadaran masayarakat dalam menjaga dan melindungi
segala bentuk jenis situs sejarah yang ada dikota Balikpapan.
“apapun, upaya yang
dilakukan oleh disporabudpar harus didukung. Namun, yang terpenting aturan
hukum jangan dikesampingkan,” tutupnya.
Dukung
upaya pelestarian dan perawatan situs sejarah bunker Jepang.
Terpisah, Tumiran Ketua
RT 02 Kelurahan Manggar Baru mendukung upaya Disporabudpar untuk melestarikan
dan menjaga situs sejarah Bunker Jepang yang berada di kawasan Manggar Baru. Pasalnya,
bangker jepang dikawasan ini semakin rusak sehingga perlu perhatian yang jauh
lebih proaktif lantaran situs ini merupakan aset daerah yang perlu dijaga betul
keberadaanya.
“Kami, mendukung apapun
bentuk upaya, yang dilakukan pemkot, yang jelas bangker disini sudah tambah
rusak,”ujarnya
Membangun kesadaran
masyarakat juga harus dilakukan, pasalnya didaerah ini sudah banyak warga
pendatang yang membangun tempat tinggal diatas tanah pemerintah dan tepat berada
di wilayah yang terdapat Bunkernya. Disamping itu, 2 dari 4 bunker yang ada di
kawasan ini berada di tanah warga yang bersertifikat.
“Awalnya memang sudah
rusak, karena faktor usia. lantaran banyak pendatang akhirnya bangker disini
dijadikan pemukiman dan tambah rusak, sementara ada juga pemilik tanah yang
protes kalau bunker yang ada ditanahnya dikelola pemkot,”jelasnya.
Diakuinya, untuk
meminimalisir jumlah kerusakan situs ini, Disporabudpar sering datang kesini
dan sudah memasang plang peringatan yang secara tegas berisi aturan hukum jika
dilanggar. Namun, tetap saja adanya plang tersebut tidak membuat warga
bergeming.
“selain pemasangan plang
peringatan, Disporabudpar juga memberikan dana sebesar 1 juta untuk biaya perawatan
situs sejarah ini yang ditujukan, kepada beberapa orang warga
setempat,”ucapnya,”tapi kelihatanya nggak
dikerjakan saya juga bingung jadinya,” sambungnya.
Dia berharap agar Disporabudpar
lebih memperhatikan bunker jepang tersebut pasalnya, membayar warga untuk
membersihkan dan merawat bunker saja belum cukup untuk melindungi keberadaan
situs sejarah di tempat ini. Tapi, harus ada perhatian yang lebih prefentif.
“Membuat pagar
keliling, dan menjadikan kawasan ini sebagai tempat wisata sejarah bisa jadi
solusi. Selain, terlindungi juga dapat memberikan pemasukan bagi warga
sekitar,”harapnya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxKQlyZVIjdEPzaRIIGc9HuV_MSlZH_8OnxiznpdqluHGjee0Y3fTPfJbrvQQB3E8PkCKFgC0FUKBW_CH4k2-6Zj5EToTRZ5OG4WF94oolh3AlmDyJNkq1u8GUJ5wzH2gSTBTmM_95u1Q/s1600/Bungker+Jepang+di+RT+02+berada+di+tanah+daud+kapurung+ditumbuhi+semak+belukar+dan+tidak+terawat.JPG)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7vrKvzwHh8uaKoVjRQimMf063HiEVSpc9FNfhkpgJa8aLA1dZhrzmU76eva-v_VgeqL1rpg7wKj5IBJnRAER-UeUN51p_hyphenhyphenJRpop3UXU_UmiFn-y1QBvlDiZqzWf5DK0Ww1Vkw1rigAg/s1600/warga+memperhatikan+keberaaan+bunker+di+rt+02+manggar+baru.JPG)
Sudah bersertifikat, warga tolak pelestarian Bunker Jepang
Daud
Kapurung, salah seorang warga RT 02 pemilik tanah namun diatasnya terdapat bunker
jepang. Bersikeras tidak akan mengijinkan pemerintah kota Balikpapan untuk
mengelola dan melestarikan salah satu cagar budaya situs bunker Jepang yang
berada diatas tanahnya selama pihak Dinas Pariwisata tidak memberikan
dispensasi ganti kerugian lantaran, Bunker tersebut berada di tanahnya dan
sudah bersertifikat.
“sekitar 6 bulan lalu 3
kali orang dari pariwisata datang untuk meminta ijin agar Bunker Jepang yang
ada di tanah saya dikelola namun, saya tolak,”ujarnya.
Penolakan yang
dilakukan olehnya bukan tanpa alasan, persoalan ganti rugi menjadi upaya yang
harus dilakukan oleh Dinas Pariwisata agar dapat mengelola dan melindungi salah
satu situs sejarah yang terdapat di Balikapapan ini.
“Silahkan saja,
dikelola tapi Pariwisata harus membeli dulu tanah saya, kalau hanya sebatas
dibersihkan dan dirawat saya tidak ijinkan,”Ujarnya
Diakuinya, Dinas
Pariwisata pernah berupaya untuk melakukan mediasi agar situs bunker jepang
yang berada diatas tanahnya ini dapat dikelola namun, upaya tersebut tidak
digubrisnya. Lantaran, tanahnya sudah bersertifikat otomatis bunker jepang yang
ada diatasnya juga menjadi tanggung jawabnya sebagai pemilik tanah.
“ini hak saya, karena
saya yang punya tanah, disertifikat juga tidak tertera kalau diatas tanah yang
ada bangkernya harus dikembalikan ke pemerintah,” Cetusnya” Tapi, kalau
bersikeras juga ingin dikelola silahkan saja diangkat dan dipindahkan jangan
menggangu tanah saya,” Sambungnya.
Dia
juga menyesalkan, ithikat baik Dinas Pariwisata lantaran baru saat ini
memperhatikan situs Bunker jepang. Karena, sejak tahun 1977 sudah mendiami
tempat tinggalnya di daerah ini sementara, bangker-bangker jepang baru ditemukan
keberadaan nya setelah warga sudah merintis tanah sehingga satu-persatu bangker
ditemukan.
“kok
baru sekarang, sibuk mau dilestarikan kenapa nggak dari dulu pemerintah peduli sama bungker jepang,”Tuturnya.
Selain
itu, anggaran perawatan yang digelontorkan oleh Dinas Pariwisata kepada
beberapa orang warga diakuinya, juga tidak tepat sasaran terbukti, beberapa
situs bunker jepang di daerah ini terbengkalai dan dibiarkan rusak.
“Percuma
saja, dikasih dana tapi tidak dirawat lihat saja bunker didaerah ini,
kebanyakan tambah rusak,”Sesalnya.
Penulis
Fajrian Noor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar