Kekayaan
sumber daya alam di sektor Kehutanan
sangat melimpah dengan kandungan penuh harta karun didalamnya yang dimiliki
provinsi Kalimantan timur dengan luas wilayah Kalimantan timur 10% dari luas
wilayah Indonesia yaitu, 245.237,8 Km2 atau 24.523.780 Ha. Tentunya, sektor
kehutanan menjadi aset daerah yang harus dilindungi keberadaanya sebagai sumber kekayaan alam bagi kehidupan manusia,
yang diperuntukan sebagai penyangga kehidupan umat manusia di dunia. Fungsi
hutan sebagai sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat seperti yang termaktub didalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dilandasi
dengan aturan tersebut beragam, upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian
hutan mulai dari pusat hingga lingkupan kecil ditingkatan daerah. Diwujudkan melalui
peraturan perundang-undangan yang melegitimasi keberadaan fungsi hutan untuk
dapat dilestarikan dan menjaga ekosistem flora didalamnya secara efisien dan
berkelanjutan. Lantas, bagaimana Provinsi Kaltim menjaga dan Mewujudkan
pelestarian Hutan di Kaltim terlebih, saat ini sektor pertambangan sudah
membabat dan menjarah habis sebagian konsesi kawasan kehutanan yang ada di Provinsi
terbesar di Indonesia ini ?
Peresmian,
Kebun Raya Balikpapan seluas 309,22 hektar yang berlokasi di Km 15, Kelurahan
Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara ini, bisa saja menjadi Refresentasi
Pemrov Kaltim dalam melindungi dan menjaga fungsi sumber daya alam kehutanan di
Provinsi Kaltim. Disamping itu, dukungan kuat tidak hanya dilakukan oleh
pemangku kebijakan ditingkatan daerah. Melainkan, juga didukung oleh pemangku
kebijakan ditingkat Pusat. Hal itu, dibuktikan dengan keberadaan Kebun Raya
Balikpapan yang diresmikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli
Hasan dan Menteri Pekerjaan Umum (Men PU), Djoko Kirmanto. Peresmian ini
didampingi oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek, Wali Kota Balikpapan, Rizal
Effendi.
Keberadaan, Kebun Raya Balikpapan yang sudah
diresmikan ini, menyimpan dan melindungi Varietas jenis tumbuh-tumbuhan dan
jenis pepohonan yang mewakili seluruh jenis tanaman yang terdapat di Provinsi
Kaltim tentunya, eksistensi dan keberadaan jenis flora yang ada didalamnya ini
harus dilindungi disamping, masih banyak persoalan kehutanan yang belum tuntas
namun Kemenhut mengafresiasi segala upaya yang dilakukan oleh pemrov kaltim
dalam melestarikan fungsi kawasan hutan melalui Kebun Raya Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang
kemudian menekankan secara global bahwa saat
ini dalam pemafaatan hutan lindung maupun hutan produksi, dan hutan konservasi di
Indonesia belum berjalan maksimal begitu juga diprovinsi Kaltim belum
sepenuhnya berjalan maksimal lantaran fungsi konsesi kawasan kehutanan masih
mengedepankan nilai ekonomis. Disatu sisi, ada kawasan hutan rakyat yang tidak
boleh dikesampingkan keberadaanya. Sehingga, untuk itu perlu adanya
sinergisitas antara pemrov kaltim dengan
masyarakat agar prisnsip lestari dalam pengelolaan konsesi kawasan kehutanan di
Kaltim dapat terwujud dengan maksimal.
“pemanfaatan
hutan, harus dilaksanakan dan diwujudkan
secara berkesinambungan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
Kaltim,” ujarnya seraya menyampaikan sambutan kepada seluruh hadirin dari
berbagai element yang datang pada saat itu.
Meskipun, adanya otonomi daerah memberikan kewenangan
sepenuhnya kepada pemerintah daerah ditingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota
dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan konsesi kehutanan untuk perkebunan
maupun sektor pertambangan bagi pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun,
pemanfaatan alih fungsi lahan hutan melalui
sektor industri ini harus juga diperhatikan upaya reboisasi atau
penghijauan kembali lahan pasca tambang.
“Setidaknya upaya ini sudah dilakukan dengan baik oleh
Pemerintah daerah, tinggal bagaimana komitmen yang harus dibangun dan
dipertahankan secara baik dan berkelanjutan,” Paparnya.
Lebih lanjut, dalam sambutan nya dihadapan seluruh tamu
yang hadir dalam acara peresmian tersebut, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,
mengakui saat ini, terdapat 1400 Jumlah industri pertambangan baik yang sudah
memiliki ijin dan belum memiliki ijin
kuasa pertambangan di Provinsi Kaltim dan itu mayoritas berada didalam
konsesi kawasan Hutan.
“Memang ijin kuasa pertambangan dilahan kawasan konsesi
hutan di Kaltim tidak semuanya dimiliki,” Tuturnya.” namun demikian Pemrov
terus berkomitmen dan berupaya agar prinsip dalam mengelola tambang di lahan
hutan dapat dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga tidak
merugikan pihak-pihak tertentu,” Jelasnya dalam sambutan peresmian KRB pekan
lalu.
Mengingat
sektor pertambangan sudah menjarah dan membabat habis sebagian konsesi kawasan kehutanan
di kaltim maka ketegasan Pemerintah Daerah harus terus dilakukan. jika tidak,
belum tentu anak cucu kita dimasa yang akan datang dapat melihat dan menikmati
keindahan sumber daya alam hutan di provinsi terbesar di Indonesia ini. (Fajrin Noor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar