Belum
Ada Niat Cabut Izin Delta
Mujur benar nasib Delta
Spa Balikpapan. Meski kuat dugaan telah terjadi penyimpangan praktik, dari
panti kebugaran atau handjob (HJ)
seperti kabar yang beredar dimasyarakat, ternyata tak menggugah pemerintah
untuk merevisi izin operasi yang sudah dikeluarkan. Alasanya, masih menunggu
hasil laporan tim yang dibentuk untuk menelusuri kebenaran indikasi
penyimpangan itu.
“Saat
ini, masih menunggu hasil penelitian untuk mencari tahu apakah penyalahgunaan
izin operasi itu benar terjadi,” ujar Wali Kota Rizal Efendi, yang
ditemui Gugat pekan lalu.
Dugaan Penyalahgunaan Izin operasi yang dilakukan Delta Spa
Balikpapan memang menjadi perhatian
publik. Sayangnya, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan
Pariwisata yang dipimpin Oemy Facessly sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan izin seolah tutup mata.
Persoalan lemahnya sistem pengawasan dituding menjadi penyebab praktek
pijat ini masih beroperasi di Delta spa.
“Persoalanya bukan dari izin operasi yang telah diberikan kepada Delta spa melainkan karena lemahnya sistem pengawasan”
tuturnya.
Mekanisme dalam pemberian izin operasi merupakan kewenangan penuh yang
diberikan kepada Instansi Disporabudar namun, dalam pelaksanaanya masih ada
pusat kebugaran seperti Delta Spa yang
terbukti memberikan layanan Hand job pijak kocok kepada
konsumenya.“Disporabudpar dalam hal ini tidak salah dalam mengeluarkan ijin
operasi ,hanya saja prayarat izin operasi yang kerap disalah gunakan oleh pihak
pengusaha THM atau pusat kebugaran” ungkapnya.
Upaya untuk merevisi izin operasi yang
diberikan bukan solusi untuk
meminimalisir praktek-praktek prostitusi yang
terjadi di THM atau di pusat kebugaran. Lantaran, mekanisme prayarat
izin operasi sudah benar, berdasarkan kajian yang dilakukan tim penilai sebelum
izin operasi ini dikeluarkan.“ Mekanisme nya sudah benar karena sebelum izin
operasi diberikan perlu dikaji terlebih dahulu oleh tim teknis dari disporabudar apakah layak
diberikan izin operasi atau tidak ”jelasnya.
Pembenahan sistem pengawasan menjadi fokus perhatian pemerintah kota
balikpapan untuk menekan praktek mesum
yang berkedok hiburan malam dan pusat kebugaran di kota Balikpapan. Jika, dalam
pengawasan masih ditemui praktek mesum serupa
Pemkot Balikpapan akan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali dan
seandainya masih ditemukan praktek serupa baru dicabut izin
operasinya. “Kedepan pengawasan
dan penindakan akan dilakukan oleh
berbagai instansi tidak hanya oleh satpol PP melainkan juga dilakukan pihak kepolisian, “ungkapnya.
DPRD,
MUI sepakat Delta ditutup
Menyoal masalah, proses
penangkapan 11 orang diataranya diduga oknum pejabat dan anak pejabat kabupaten
Paser yang tertangkap dan kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis Inex di THM
Delta Club. Wakil DPRD Kota Balikpapan, Wahyu Hartono mengatakan, boleh saja
proses ini diselesaikan keranah hukum. Namun, jangan kesampingkan sanksi yang
harus diberikan juga kepada THM Delta Club lantaran telah melakukan pembiaran
dan melegalkan transaksi narkoba terjadi di THM ini.
“tindakan
tegas harus dilakukan, kalau sanksi teguran tidak efektif maka THM seperti
Delta yang melanggr ijin operasi juga harus dicabut ijinya bahkan harus
ditutup,” ujarnya kepada Gugat.
(8/15/14)
Penutupan
Delta club, dipandang perlu untuk menekan praktik maksiat di Balikpapan
sehingga dapat memberikan efek jera bagi THM lainya, agar tidak menyalahgunakan
ijin dan membuka praktik diluar ijin operasi yang sudah ditetapkan oleh aturan.
“kalau
hanya sebatas sanksi dan teguran tertulis itu belum cukup dan memberikan efek
jera bagi THM nakal, kalau menutup tempatnya tentu tidak hanya memberi efek
jera tapi juga memberi contoh kepada THM lainya,” tuturnya.
Diakuinya,
penegakan aturan yang dilakukan Pemkot terhadap THM di Balikpapan tidak hanya
sebatas menerapkan aturan tertulis seperti perda atau perwali melainkan,
monitoring secara berkala dan berkelanjutan sebelumnya juga harus dilakukan.
“kalau
perlu, tempatkan petugas di setiap THM baik itu dari pengawasan Satpol PP
maupun lembaga dinas yang mengeluarkan ijin operasi. Sehingga, penyalahgunaan
THM menjadi tempat maksiat betul-betul bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Sementara
itu, Tertangkapnya, oknum anak pejabat jelas menjadi paradigma buruk bagi instansi
ditingkatan daerah. Seperti yang terjadi baru-baru ini, pihak berwajib telah
mengamankan sejumlah oknum yang diduga anak pejabat dan pejabat dilingkungan
Pemkab Paser. keterlibatan oknum dan anak pejabat terkait penyalahgunaan
narkoba bukan persoalan baru di Kaltim. Sebelumnya, anak-anak pejabat seperti
pemkot Balikpapan dan pemkot Bontang juga pernah terlibat kasus serupa.
“siapapun
itu, kalau sudah terlibat urusan narkoba harus ditindak tegas sanksi hukum
harus diberikan, namun, yang terpenting tidak ada hak imunitas bagi anak
pejabat semua sama dimata hukum,” jelasnya.
Jika
Indikasi tertangkapnya oknum anak pejabat dan pejabat dilingkungan Kab. Paser
di salah satu THM di Balikpapan ini, benar tentunya akan menjadi contoh kurang
baik bagi masyarakat di Balikpapan terlebih lagi seorang pejabat yang
seharusnya menjadi panutan.
“kita serahkan saja
kepada pihak berwajib untuk membuktikan benar tidaknya kasus ini, yang jelas
kalau berkaitan dengan moralitas tentu apa yang telah dilakukan tidak
memberikan contoh yang baik,” Tandasnya.
Terpisah, Ketua Majelis
Ulama (MUI) Kota Balikpapan, Muhammad Idris menyesalkan lamban nya sikap tegas
Pemkot Balikpapan dalam memberantas praktik maksiat di Kota Balikpapan.
pasalnya, praktik maksiat ini kerap terjadi di THM ditambah lagi kabar yang
beredar baru-baru ini ada penangkapan sejumlah orang yang diduga merupakan
pejabat dan anak pejabat Kab.Paser di THM Delta tentunya harus disikapi serius.
“tidak ada pengecualian
lagi, saya sudah kesekian kalinya mendengar Delta bermasalah. Kalau benar
indikasi ada pesta narkoba disana, dan sanksi tertulis tidak efektif THM itu
harus ditutup,” Ujarnya ketika dihubungi gugat melalui sambungan telpon.
Sejauh
ini, MUI Balikpapan sudah berupaya untuk membantu dan selalu mengingatkan pemkot
untuk konsisten dalam memberantas tempat-tempat maksiat, yang berkedok THM di
Balikpapan termasuk THM Delta Club. Namun, pemkot belum bergeming sehingga
dipandang perlu agar pemkot mengkaji ulang kembali komitmen pemkot untuk
memberantas maksiat di kota beriman.
“harus komitem tegakan
aturan tanpa pilih kasih, tidak ada pengecuaian dalam sebuah aturan dan agama
pun juga melarang untuk tidak berbuat dan menjauhi perbuatan maksiat,”
terangnya.
Selain
itu, penegakan secara aturan memang perlu. Namun pemahaman agama jangan
ditinggalkan dalam menegakan sebuah aturan demi kemaslahatan bersama serta
membatasi praktek maksiat yang saat ini sudah kian menjamur.
“Sesuai
dengan fungsi kami, terus berupaya untuk mengajak setiap elemen untuk berbuat
kebajikan dan ketaqwaan serta mencegah perbuatan dosa dan kerusakan
moral,”Tandasnya.
Tanggapan
Walikota Balikpapan
Lebih lanjut, walikota
Balikpapan Rizal Efendi tidak mau berkomentar banyak tentang adanya indikasi
tertangkapnya oknum pejabat dan anak penjabat pemkab Paser THM Delta Club yang
berada dilantai 8A pusat perbelanjaan Balcony tersebut.
“Saya masih menunggu,
laporan nya dulu,” Ujarnya singkat kepada Gugat
Terkait, dengan upaya
pemkot untuk menegur dan memberikan sanksi tegas atau menutup THM Delta
lantaran menyalahi izin operasi dan tertangkapnya sejumlah orang yang diduga
memiliki keterkaitan dengan pemkab Paser dia tidak juga mau berkomentar banyak.
“Kalau masih belum A1,
kami belum bisa bertindak apalagi menutup THM itu,” Tuturnya.
Tokoh
Agama Kaltim Soroti Praktik Maksiat di Delta Club
Menghapus
dan menindak praktik maksiat berkedok THM memang bukan perkara gampang. Namun,
upaya untuk menekan dan meminimalisir praktik maksiat di masyarakat juga harus
di fokuskan. Pasalnya, kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada
lokalisasi yang identik sebagai sarang maksiat. Namun, juga mengarah kepada THM
nakal salah satunya, THM Delta yang terdapat di Kota Balikpapan, Jika sebelum
Delta spa yang bermasalah karena, menyalahi ijin operasi yaitu, layanan handjob. Kini, Delta club juga menjadi
sorotan publik lantaran baru-baru ini THM itu, menjadi target operasi oleh
pihak kepolisian dan berhasil menjaring 11 orang yang terbukti menggelar pesta
narkoba dan diduga sebagian dari pihak yang digiring merupakan anak Bupati
Paser dan anak Ketua DPRD Kabupaten Paser selebihnya, pegawai SKPD dan
kontraktor proyek.
Lantas
bagaimana tanggapan dari tokoh-tokoh agama menyikapi persoalan praktik maksiat
yang terjadi di THM Delta?
Menyoroti
masalah ini, Tokoh agama yang juga merupakan mantan wakil Gubernur Kaltim
Faridj Wadjdi mengatakan bahwa, pemberantasan terhadap praktik maksiat berkedok
THM harus dilakukan. selama ini, pemerintah daerah masih terfokus terhadap
praktik prostitusi dan perbuatan maksiat yang terdapat di Lokalisasi. Padahal,
kemaksiatan dan prostitusi serta peredaran narkoba bahkan juga terjadi di THM
sehingga, untuk meminimalisir agar tidak menimbulkan dampak negatif yang
luas maka diperlukan komitmen dan
ketegasan untuk memberikan sanksi.
“untuk,
memberikan sanksi bagi THM yang melakukan praktik maksiat memang bukan perkara
mudah perlu kajian mendalam yang dilihat dari berbagai aspek sosial, kalau
kajian itu, sudah terpenuhi bisa saja THM Delta diberi sanksi tertulis atau
bahkan ditutup,”ungkapnya ketika ditemui Gugat.
(8/20/14)
Diakuinya, praktik
maksiat apapun jenis dan modusnya bukan hal baru di kaltim, seharusnya
penindakan yang dilakukan tidak hanya terhadap THM Delta yang melegalkan
kemaksiatan. Melainkan THM lainya, yang melakukan praktik serupa harus juga
disikapi jika, perlu melakukan monitoring kembali ke seluruh THM. Kalau
terbukti bersalah sanksi teguran tertulis atau penutupan juga harus diterpakan.
“Apapun bentuk
kemaksiatan yang terjadi suatu daerah dengan metode serta modus tertentu bukan
hanya melanggar aturan hukum, dalam agama pun dilarang dan tidak
dibenarkan,”ujar tokoh NU Kaltim ini.
Sementara itu,
penetapan regulasi berupa Perwali atau Perda yang dikaji berdasarkan aspek
sosial dan agama serta meninjau kembali ijin operasi yang dikeluarkan kepada
THM. dipandang perlu untuk menekan dan meminimalisir praktik maksiat yang
terjadi akibat ulah THM yang tidak taat aturan dan melegalkan praktek maksiat
salah satunya yang dilakukan THM Delta club.
“harus diatur melalui
regulasi serta pelaksanaanya dilakukan secara konsisten, namun yang terpenting
bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjauhi perbuatan maksiat yang
menyimpang dari agama,”tuturnya.
Selain itu, dukugan
dari tokoh-tokoh agama dapat menjadi landasan kuat untuk mendukung regulasi
agar pelaksanaanya berjalan efektif. Terlebih, kota Balikpapan mempunyai slogan
Beriman, tapi alangkah percuma jika slogan ini selalu terpatri dibenak
masyarakat sementara disatu sisi perbuatan maksiat masih merajalela.
“Apapun, gagasan pro
dan kontra dalam menyikapi kemaksiatan dari pemangku kebijakan dan para tokoh
alim ulama, harus dihormati walaupun berbeda pandangan. Karena tujuanya sangat positif yaitu untuk
bersama-sama menghapus praktik maksiat,” Tandasnya.
Terpisah, senada dengan
Faridj Wajdi. DR.HM. Kusasi, Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan tenaga
teknis pendidikan dan keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Jika, praktek maksiat yang dilakukan di THM Delta club terjadi dan ditinjau dari
aspek pendidikan dan keagamaan, tentu sangat tidak dibenarkan dan pemerintah
kota Balikpapan bertanggung jawab untuk memberantas praktik maksiat itu.
‘’Kalau, sudah jelas
terbukti maka pemkot tidak boleh pandang bulu sanksi tegas untuk menutup THM
tersebut perlu dilakukan,” Ujar mantan kepala kementerian agama provinsi kaltim
ini.
Memang THM yang
disangkakan seperti Delta club tidak memfasilitasi pesta narkoba dan prostitusi
namun, jika dibiarkan serta tidak ada sanksi tegas oleh Pemkot Balikpapan maka
akan terus berkembang dan merusak mental masyarakat terutama bagi generasi muda
baik dari sisi moralitas agama maupun dari sisi pendidikan agama.
“kalau THM itu ingin
ditutup itu kebijakan bagus. Namun, yang terpenting tugas orang tua untuk
menamankan pendidikan agama sejak dini supaya prilaku maksiat yang sudah jelas
dilarang agama dapat dicegah,” Ungkapnya.
Selain, dari aspek
pendidikan agama yang bertujuan untuk menyadarkan generasi muda dan masyarakat.
Pemkot Balikpapan juga harus menegaskan kembali komitmen memberantas maksiat
sebagaimana implementasi pemaknaan Balikpapan sebagai kota Beriman dapat
terwujud secara maksimal. Terlebih, ada wacana kalau Balikpapan akan
mengesahkan Perwali bebas Prostitusi diakui Kusasi, ini merupakan langkah jitu
dan harus didukung semua pihak.
“Kalau memang ada
wacana untuk mengesahkan Perwali bebas prostitusi tentunya saya sangat
mendukung, karena persoalan ini merupakan penyakit masyarakat dan seluruh
element masyarakat pasti juga mendudukung itu,”tandasnya.
Ida
Prahastuti: Setuju Tutup Delta
Mantan
ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ida Prahastuti yang kini terpilih kembali
menjadi wakil rakyat juga turut menyoal keberadaan THM Delta Club. Menurutnya,
penangkapan anak Bupati Paser dan anak Ketua DPRD Paser lantaran kedapatan terlibat dalam pesta narkoba di
Delta club Menjadi paradigma buruk bagi citra kota Balikpapan, terlebih
“kalau
memang bermasalah karena menjadi wadah
untuk perbuatan maksiat atau perbuatan melawan hukum, tentunya sanksi penutupan
Delta club harus dilakukan oleh pemkot daripada merugikan masyarakat,” ujarnya
kepada Gugat (28/8/2014)
Namun,
sebelum mengambil keputusan untuk menutup THM Delta Club itu, barangkali pemkot
harus melakukan peninjauan ulang dan pembinaan lalu pemeriksaan ijin operasinya
kembali, apakah sesuai dengan ijin operasi yang telah diterbitkan. Jika,
terbukti menyalahi aturan dan tidak memmudarot kepada masyarakat sanksi tegas
melalui penutupan dipandang perlu dilakukan mengingat, visi kedepan kota
Balikpapan, akan menuju kota madinatul iman.
“tidak
bisa dipungkiri kalau PAD terbesar kita dari sektor jasa khususnya tempat
hiburan sangat signifikan berkisar 60
persen, tapi kalau tidak memberikan mudarot, percuma saja,”tuturnya.
Perlu
ketegasan, dari pemkot Balikpapan untuk menekan dan meminimalisir praktik
maksiat yang berkedok THM melalui regulasi yang kuat sehingga, citra kota
Balikpapan sebagai kota beriman yang digadang-gadang akan menuju kota Madinatul
Iman ini, tidak tercoreng citranya lantaran masih adanya praktik maksiat.
“harus
ada regulasi berupa perda maupun perwali untuk membentengi praktik maksiat di
THM karena kalau hanya sebatas sanksi teguran tertulis dan meminta klarifikasi
pihak Delta Club seperti yang baru-baru ini dilakukan pemkot tentu tidak akan
memberikan efek jera,” ungkapnya,
Kemudian,
ketegasan melalui sebuah regulasi juga diharapkan dapat mengakomodir secara
keseluruhan sanksi yang diberikan terhadap praktik maksiat berkedok THM ataupun
prostitusi terselubung karena praktik
maksiat dengan modus tertentu sudah merajalela di kota Balikpapan.
“kalau
perlu juga mengakomodir sanksi, terhadap prilaku porno aksi dan pornografi,
jadi tidak serta-merta hanya berlaku bagi THM dan tempat hiburan lainya,”
Tandasnya.
Penulis
(Fajrin Noor)
Nb:
Tulisan Ini kumpulan berita dari berbagai edisi yang sudah terbit di Tabloid
Gugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar