Intervensi dalam proses
PPDB, melibatkan banyak pihak diantaranya, Oknum DPRD, Disdik, dan
instansi-instansi lainya. Indikasi ini, didasarkan atas bukti temuan awal yang
didapati oleh Tim Investigasi Persatuan Guru Swasta Balikpapan (PGSB). Hingga,
saat ini polemik ini masih terus bergulir tanpa ada titik terang
penyelesaianya. Jika, proses hukum menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan
masalah ini. Tidak ada salahnya, jika Gugat
mendeskripsikan permasalahan ini berdasarkan tanggapan masyarakat untuk mengadili
oknum-oknum terkait yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB 2014.
adapun unsur pidana yang
diterpakan terhadap , pemberi Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD
(Calo) serta pejabat Dinas Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu
terjadinya gratifikasi.yaitu, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan
Penyertaan yang notabena merupakan unsur tindak pidana korupsi. Untuk
menggambarkan, pertanggung jawaban hukum atas tindak pidana ini, Gugat membuat Stimulasi peradilan rakyat
dengan objek kasus PPDB 2014. Dari skenario stimulasi ini, melibatkan para
praktisi hukum yang memposisikan diri menjadi jaksa penuntut umum, majelis
hakim dan advokat.
Indikasi
Pelanggaran proses PPDB Tahun 2014.
Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang
|
Fakta
|
Sanksi
|
Mempergunakan
kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih
kasih kepada kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif
terhadap kelompok atau perorangan.
|
DPRD
terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sistem PPDB. Yaitu,
memberikan katabelece, memo untuk menitipkan peserta didik ke sekolah negeri.
|
UU
No 27 Tahun 2009
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan
Pasal
208
3) Anggota DPR dilarang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi. Serta
Pasal
209
(3) Anggota DPR yang terbukti melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPR.
|
Pemberian Suap/ sogok
|
Fakta
|
Sanksi
|
Pemberian
dalam bentuk uang barang, fasilitas dan janji untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri
sendiri atau pihak lain,yang berhubungan dengan jabatan yang dipegangnya pada
saat itu
|
Temuan
PGSB dari 18 bukti tertulis dan adanya laporan, ditemukan adanya pungutan
dari oknum anggota DPRD yaitu, untuk jalur BL 3 s/d 5 juta dan jalur regular
15 juta. Pungutan lebih tinggi terjadi di sekolah pavorit bisa sampai 25
juta.
|
UU
No 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) berbunyi, Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya
|
Gratifikasi
|
Fakta
|
Sanksi
|
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
|
Kadisdik
memberi peluang atau turut serta membantu terjadinya gratifikasi.
|
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda
dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling
banyak Rp 1 miliar:
Jo
Pasal 56 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya
upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
|
Penyertaan
|
Fakta
|
Sanksi
|
turut
melakukan dan pembantuan sebagai membantu melakukan.
|
pemberi
Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas
Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu terjadinya gratifikasi.
|
Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan
peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau
turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah
memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau
dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk
melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam
sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang
dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan
kejahatan itu;
2.Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan,
daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
|
Sumber:
Hasil wawancara dengan Tim Investigasi Persatuan Guru Swasta Balikpapan (PGSB)
Persfektif
Praktisi Hukum Menyikapi Kisruh PPDB Balikpapan
Dr.
Piatur Pangaribuan,SH,.MH
Sanksi hukum bagi
oknum-oknum yang terlibat dalam proses PPDB 2014, menjadi solusi tepat jika
persoalan karut marut dalam sistem penyelenggaraan PPDB urung mendapatkan
penyelesaian melalui upaya wind solution.
Penegakan hukum menjadi solusi kongrit yang dapat ditempuh. Jika, benar dalam
perkembangan nya berdasarkan bukti-bukti dan syarat materiil dan non materiil
telah terpenuhi serta layak untuk diadili di meja hijau.
Berdasarkan bukti dan
indikasi awal yang diperoleh dari laporan Persatuan Guru Swasta Balikpapan,
(PGSB). sebagai subjek hukum maka yang dapat diterpakan pertanggung jawaban
hukum, atas permasalahan ini yaitu, pemberi Gratifikasi (Orang tua siswa),
Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas Pendidikan yang memberikan
peluang dan membantu terjadinya gratifikasi.
Keterlibatan
banyak pihak dalam proses PPDB 2014, diantaranya Oknum anggota DPRD, Dinas
Pendidikan, dan orang tua siswa telah memenuhi unsur delik pidana penyertaan,
sebagaimana, ditegaskan didalam Pasal 56 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, Orang yang melakukan, menyuruh melakukan
atau turut melakukan perbuatan itu. lalu, disebutkan kembali didalam ayat
(2e) Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai
kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan
Jika
diposisikan sebagai jaksa penuntut umum berdasarkan tugas dan kewenangannya sebagai penuntut umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Maka, dakwaan yang dapat diberikan karena memenuhi delik pidana penyertaan harus
berdasarkan pada subtansi dan tingkat kesalahan yang dibuat oleh masing-masing Terdakwa.
Ungkap, Praktisi Hukum Dr.Piatur Pangaribuan SH.MH
“kalau subtansi nya
mengarah pada unsur pidana berdasarkan pembuktian telah melakukan gratifikasi
menerima sejumlah uang dalam proses PPDB dapat dikenakan tuntutan sanksi pidana
bagi si pemberi dan penerima Gratifikasi,” terangnya.
Selain unsur pidana,
subtansi dalam pemberian dakwaan kepada terpidana juga dapat ditinjau dari sisi
administratif jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh
pihak-pihak pemangku kebijakan yang turut serta dalam kasus intervensi dalam
proses PPDB 2014.
“Untuk subtansi dakwaan
yang diterapkan seorang jaksa penuntut umum tentu harus berdasarkan pada
tinjauan seberapa besar kesalahan yang dibuat oleh terdakwa. Jika isi subtansi
dalam dakwaan yang diberikan memiliki unsur penyalahgunaan wewenang yang telah
dilakukan oleh terdakwa maka, dapat pula dituntut secara
administratif,”Tuturnya”Sanksi pemecatan dan penurunan pangkat kepada
pihak-pihak pemangku kebijakan barang tentu menjadi sanksi yang sangat fatal
diberikan ditinjau kalau dilihat dari sisi administrasi,” Sambungnya.
Selain itu, dakwaan dan
tuntutan sanksi tegas secara khusus bagi terdakwa penerima dan pemberi
gratifikasi dalam hal ini pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dapat
diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana
Korupsi. Sebagaimana termaktub didalam Pasal 12B ayat (1) berbunyi, Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya. Begitu juga, dengan penerapan denda dan kurungan
penjara didalam Pasal 12 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Penegasan didalam UU
Tipikor ini, tentu menjadi rujukan bagi JPU, penyalahgunaan kewenangan yang
dilakukan instansi pemerintah dan penyelenggara Negara harus diprtanggung
jawabkan agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan
hukum,”Tandasnya.
Wawan
Sanjaya,SH
Sebagaimana ditegaskan
didalam UUD 1945 Setiap warga Negara memiliki persamaan dihadapan hukum. Dan
berdasarkan asas Praduga tak bersalah yaitu setiap orang/ warga Negara belum
dapat dikatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mengikat.Sedangkan
berdasarkan KHUAP, setiap terdakwa yang dituntut hukuman dan ancaman pidana
diatas 5 Tahun (Wajib didampingi Kuasa Hukum). Serta bedasarkan UU No 18 Tahun
2003 Tentang Advokad dijelaskan tentang tanggung jawab advokat terhadap
kepentingan klien nya.
Sebagai seorang
Advokat/Kuasa Hukum dari Oknum anggota DPRD Balikpapan, Orang tua siswa serta
Disdik dalam kasus PPDB 2014 ini pembelaan seperti apa yang anda berikan kepada
klien anda terhadap dakwaan/tuntutan yang dilayangkan oleh pihak JPU yaitu
Tuntutan 5 tahun Penjara karena terbukti memenuhi unsur Gratifikasi dan delik
penyertaan ?
Bahwa apa yang
dilakukan oleh para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi
karena Gratifikasi merupakan hubungan timbal balik dari yang memberi dan
menerima. Untuk dapat dikatakan sebagai gratifikasi pelaku harus terbukti
memberikan dan menerima sesuatu. Dalam hal ini orang tua siswa terbukti
memberikan apapun kepada anggota DPRD dan Pejabat di diknas.
“apa yang dlakukan oleh
terdakwa anggota DPRD bukan merupakan tindak pidana karena yang dikeluarkan
hanyalah sebatas rekomendasi bukan perintah dalam bentuk apapun yang wajib
dipatuhi oleh panitia penerima siswa baru,”Ujar wawan saat diposisikan Gugat menjadi kuasa hukum terdakwa.
Lantaran belum adanya
pembuktian yang jelas dan menguatkan bahwa dakwaan yang disangkakan oleh pihak
JPU memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi maka didalam eksepsi yang diajukan
oleh pihak kuasa hukum Terdakwa guna menjawab dakwaan yang diajukan oleh JPU
pihaknya menolak dalil dakwaan tersebut.
“Apa yang dilakukan
oleh terdakwa oknum anggota Dewan hanyalah saran bukan perintah untuk menerima
siswa baru agar diterima di sekolah tersebut,” ujarnya”Karena unsur Gratifikasi
tidak dapat dibuktikan dalam dakwaan JPU maka kepada majelis hakim memohon agar
membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,”Harapnya,
Lantas
bagaimana jika, anda diposisikan menjadi kuasa hukum pihak pelapor pembelaan
seperti apa yang anda berikan kepada klien anda pihak pelapor didalam proses
persidangan di pengadilan?
Jika
pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pelapor itu telah memenuhi unsur
tindak pidana Gratifikasi dan unsur penyertaan sehingga para terdakwa pemberi
Gratifikasi (Orang tua siswa), Oknum anggota DPRD (Calo) serta pejabat Dinas
Pendidikan yang memberikan peluang dan membantu terjadinya gratifikasi telah
terbuki bersalah maka, tuntutan yang diberikan oleh pihak JPU berdasarkan UU No
21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55/56 KUHP sangat relevan
untuk diterpakan kepada para terdakwa.
“Seharusnya
pihak-pihak yang terlibat dan telah menjadi terdakwa berdasarkan dakwaan dari
JPU sangat relevan untuk diberikan berdasarkan ketentuan yang
berlaku,”Tuturnya. “Karena perbuatan terdakwa membuat anak-anak yang seharusnya
dapat bersekolah di sekolah negeri tidak dapat bersekolah karena tergusur oleh
siswa titipan tersebut,”Sambungnya.
Yohannes
Maroko, SH
Kehormatan Hakim
merupakan wujud idealism dalam menunjukan sifat-sifat dan sikap Hakim yang
mempunyai tugas yang luhur untuk menegakan hukum dan keadilan atas dasar
kebernaran dan kejujuran dengan bertanggung jawab kepada Tuhan YME, bangsa dan
Negara dan diri sendiri.
Jika diposisikan
sebagai Hakim, Putusan akhir seperti apa yang anda putuskan bagi terdakwa berdasarkan
proses jalanya?
Dalam proses
persidangan bedasarkan dakwaan, dan tanggapan eksepsi, tuntutan serta replik
dari jaksa penuntut umum serta upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum terdakwa
yaitu, Eksepsi, Pledoi dan Duplik. Kemudian, status terdakwa yang diterpakan
kepada Oknum anggota DPRD menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka jika, saya diposisikan sebagai
hakim maka putusan akhir yang saya berikan terhadap kasus ini adalah vonis
hukuman penjara 5 tahun kepada para terdakwa.
“Sebagai seorang hakim
dalam putusan akhir tentunya didasarkan atas pertimbangan selama jalanya proses
hukum di persidangan meliputi dakwaan JPU dan pembelaan yang dilakukan pihak
kuasa hukum,” Ujar Yohannes Maroko SH, saat diposisikan Gugat menjadi Hakim.
Putusan akhir oleh Majels
Hakim dalam persidangan sifatnya mengikat
dan harus dipatuhi bagi siapa saja yang terbukti bersalah dalam tindak pidana.
Termasuk, permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
serta memiliki unsur delik pnyertaan
didalamnya tentu harus disikapi serius dan tuntutan yang diberikan juga harus
setimpal dengan perbuatannya meskipun disatu sisi setelah adanya putusan akhir
pihak terdakwa masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum seperti
peninjauan kembali (PK). Namun demikian, perkara pidana gratifikasi yang
melibatkan oknum penyelenggara Negara tidak dapat diberikan pengecualian dan
toleransi lantaran secara tegas sudah diatur didalam UU No 21 Tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi serta Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP bila benar
terbukti memenuhi unsur delik Penyertaan didalamnya.
“Putusan majelis Hakim
kepada terdakwa tindak pidana gratifikasi yang memenuhi unsur Delik Penyertaan
yang melibatkan oknum DPRD serta Disdik
dan masyarakat harus diputus dengan hukuman penjara yang berat sesuai dengan
tingkat kesalahanya. Sehingga, dapat memberikan efek jera bagi siapa saja
pelakunya tanpa terkecuali,” Tandasnya.
Latar
belakang kisruh PPDB di Balikpapan
UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan yang layak Penegasan UUD 1945 ini menjadi rujukan bagi peraturan-peraturan
lainya untuk memperioritaskan setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.
Tapi, apakah UU melegalkan prilaku oknum anggota legislatif yang
menyalahgunakan kewenanganya untuk memberikan rekomendasi atau rujukan kepada
sekolah negeri unggulan tertentu untuk menerima calon siswa didik baru tanpa
melalui proses persyaratan yang telah ditentukan didalam dunia pendidikan?
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanudin Solong menampik adanya oknum
anggota legislatif yang memberikan rekomendasi atau melakukan praktek menitip
calon siswa didik untuk dapat masuk ke sekolah negeri unggulan pada saat proses penerimaan siswa baru (PSB)
tahun ini.
Namun, pria yang akrab disapa ABS itu membenarkan bahwa persoalan
pendidikan menjadi fokus perhatian nya. Terutama peluang bagi masyarakat miskin
untuk memperoleh pendidikan yang layak di sekolah berstatus negeri. Upaya untuk
memberikan peluang ini, diakuinya melalui proses dan landasan hukum yang jelas
dan tegas.
Termasuk, mengusulkan kepada pemerintah kota balikpapan untuk menambah
jumlah sekolah negeri. Agar warga miskin yang ingin mendapatkan fasilitas
pengajaran di sekolah negeri dapat terakomodir secara keseluruhan. Usulan
positif ini sangat diharapkan lantaran jumlah sekolah negeri dikota balikpapan sangat terbatas yaitu
SD sebanyak 136 sekolah, SMP 23 sekolah dan serta SMA 9 sekolah. Dengan, jumlah sekolah yang ada ini tidak
diimbangi dengan jumlah penduduk Balikpapan yang setiap tahunnya mengalami
peningkatan.
Terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-2015 untuk jenjang sekolah
menengah atas apakah memperioritaskan warga miskin untuk dapat masuk ke sekolah
negeri sementara, jumlah kuota gakin terbatas dan untuk jumlah kelas hanya
diisi 32 orang siswa yang lolos seleksi penerimaan calon siswa baru ?
Menanggapi hal ini, ABS mengatakan tidak ada diskriminasi bagi setiap warga
negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Untuk memperkuat argumentasi
ini, ABS menyertakan beberapa pasal didalam UUD 1945 Pasal 28 C ayat (1) yang menyebutkan “ Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”ditegaskan kembali didalam pasal 31 UUD 1945 ayat (1) yang menyebutkan, “setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan” dan ayat (2) “ setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
“aturan pendidikan didalam pasal 28 c dan pasal 31 ini menjadi rujukan juga
didalam pasal 33 UU No39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No 20 Tahun 2010 Tentang
Pendidikan”. Terangnya dengan logat bicara yang berapi-api ketika ditemui
diruang kerjanya.
Lalu, bagaimana dengan standar kualifikasi yang diberikan bagi calon siswa
didik yang berlatar belakang kurang mampu namun, tidak memenuhi syarat IQ yang
diterapkan di sekolah negeri apakah tetap diperioritaskan untuk masuk ke
sekolah negeri ?
“ landasan dan aturanya sudah jelas bahwa orang miskin berhak untuk
memperoleh pendidikan yang layak bukan hanya untuk orang kaya. Hanya saja,
orang miskin tidak diberikan kesempatan. Jangan sampai balikpapan melahirkan
orang-orang buta huruf sedangkan pemimpinya buta hati”. Ujarnya.
Untuk mendapatkan kesempatan itu,
upaya DPRD untuk mengakomodir secara keseluruhan warga miskin sementara
ada standar kuota dan jumlah serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam
penerimaan siswa baru dapat dilakukan secara proporsional dan objektif jika
pada pelaksanaana ternyata menyimpang maka perlu dilakukan pembenahan seperti
adanya rekomendasi khusus atau titipan
kepada sekolah negeri untuk menampung warga miskin, bahkan bukan hanya warga
miskin demi kepentingan politik tidak jarang oknum angggotan legislatif juga memberikan
rekomendasi kepada sekolah negeri unggulan untuk menerima calon siswa didik
yang tidak lolos penerimaan siswa baru.
Seperti pengakuan, beberapa orang tua siswa didik yang kami temui
berinisial MN yang Menuturkan pada saat
tahun ajaran pendidikan 2013-2014 lalu, pernah meminta bantuan kepada salah
satu oknum anggota legislatif di DPRD Balikpapan untuk memasukan anaknya di
salah satu sekolah kejuruan negeri. Lantaran, anaknya itu tidak lolos dalam
tahapan seleksi penerimaan siswa baru jalur reguler sedangkan untuk jalur
lainya bina lingkungan diakuinya, tidak masuk kirteria lantaran tidak
berdomisili disekitar kawasan kecamatan sekolah kejuruan negeri ini berada.
Karena, sebelumnya ia sudah mengenal salah satu oknum anggota legislatif di
DPRD Balikpapan akhirnya ia memberanikan
diri menemui oknum tersebut. Dari oknum dibuatkan surat rekomendasi untuk
sekolah kejuruan yang bersangkutan
sehingga anaknya dapat bersekolah di sekolah kejuruan negeri itu.
“waktu itu setahu saya tidak semua orang tua calon siswa didik yang bisa
minta rekomendasi kepada anggota dewan kecuali dia sudah kenal dulu sebelum
jadi anggota dewan atau karena memiliki hubungan keluarga’’Ungkap MN kepada tim
gugat.
Selain itu, ditempat berbeda. DN orang tua siswa didik lainya juga mengakui
anaknya dapat masuk kesekolah menengah atas negeri unggulan setelah gagal dalam
proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran pendidikan 2013-2014
lalu. lantaran mendapat rekomendasi berupa surat dari anggota legislatif.
Berbeda dengan MN yang terlebih dahulu telah mengenal sebelum oknum tersebut
menjadi anggota legislatif. DN mengakui, bisa mendapatkan surat rekomendasi
dari salah satu oknum anggota DPRD Balikpapan karena diantarkan oleh kerabatnya
yang merupakan pengurus disalah satu parpol pengusung anggota legislatif yang
bersangkutan.
“ kalau tidak melalui bapak anggota dewan, anak saya tidak mungkin bisa
masuk sekolah negeri. Karena untuk nilai anak saya tidak masuk dalam kuota
jalur reguler pas waktu itu mas,” tutur DN pria paruh baya ini ketika ditemui
dikediamanya.
Lebih lanjut, Dari pantauan tim gugat dalam proses Penerimaan Siswa Baru
tahun ajaran 2014-2015 untuk kelompok pendaftar gakin serentak pada tanggal
23/25 juni bersamaan dengan proses seleksi, pengumuman 26 juni, Daftar ulang 26/27
juni Sedangkan, kelompok pendaftar Bina Lingkungan (BL) pada 23/28 Juni, proses
seleksi pada tanggal 29 juni, pengumuman bersamaan dengan Daftar ulang 30/1
juli Sementara untuk jalur pendaftaran reguler dibuka pada tanggal 25/2 juli,
proses seleksi 3 juli, dan Pengumuman tanggal 4 juli serta daftar ulang pada
4/5 juli 2014.
Dengan proses panjang penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-2015 ini
tentu para calon siswa didik ingin mendapatkan hasil yang memuaskan.
Keberhasilan dalam proses seleksi menjadi harapan bukan hanya calon siswa didik
melainkan para orang tua calon siswa didik. Lantaran, pengajaran
disekolah-sekolah negeri pilihan dengan biaya pendidikan yang murah serta
fasilitas pendidikan yang terjamin. Untuk memperoleh tujuan ini, namun tidak diimbangi
dengan kualitas SDM calon siswa didik yang memadai tidak menutup kemungkinan
praktek nepotisme dengan melakukan cara praktis untuk masuk kesekolah negeri
maupun kesekolah unggulan negeri di kota balikpapan melalui jalur tanda tangan
oknum anggota dewan dapat terulang kembali dalam penerimaan siswa baru tahun
ini.
Praktek titip calon siswa didik,
dinilai tidak mencerminkan kualitas pendidikan yang baik
Menanggapi
budaya titip-menitip calon peserta
didik oleh oknum anggota dewan yang kerap terjadi setiap
penerimaan siswa baru (PSB) Subiyanto Ketua Dewan pendidikan kota Balikpapan, menganggap tindakan ini, tidak mencerminkan pembangunan
sistem dunia pendidikan yang baik. Seharusnya anggota DPRD
Kota Balikpapan sesuai dengan
kewenanganya menjalankan tanggung jawab memperjuangkan rakyat dengan cara yang tidak menyalahi
aturan. Bukan turut berperan dalam melegalkan cara praktis dengan memberikan
rekomendasi titipan calon peserta didik
untuk dapat masuk ke sekolah negeri maupun sekolah negeri unggulan di kota
Balikpapan.
“Harusnya Oknum anggota DPRD, tidak
boleh menitip atau memberikan rekomendasi tertentu karena ini menyalahi aturan
yang ada dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.
Selama ini, pemerintah kota Balikpapan tidak tegas
dan konsisten dalam menjalankan aturan yang ada. Masih adanya budaya
titip-menitip siswa didik dalam proses penerimaan siswa baru tidak mencerminkan prilaku
yang baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih, DPRD Kota Balikapapan
sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak melakukan praktek
titip menitip siswa didik apalagi
memberikan rekomendasi khusus kepada orang tua calon siswa didik selama
proses penerimaan calon siswa didik.
“budaya titip menitip ini akan sulit di cegah jika, yang terlibat
merupakan oknum tertentu yang menggunakan kapasitas nya sebagai anggota
legislatif,” ungkap subiyanto
yang juga merupakan salah satu pengajar di salah satu Sekolah Kejuruan ini.
Sementara itu, penerimaan siswa baru tahun ajaran
2014-2015 ini, tidak menutup
kemungkinan akan menjadi peluang bagi sebagian orang tua
calon siswa didik yang ingin anaknya masuk dalam sekolah unggulan negeri
melalui jalur aman atau cara
praktis jika calon siswa didik tidak
lolos dalan proses seleksi dengan memanfaatkan
janji-janji politik oknum anggota legislatif terpilih pasca pileg april 2014
lalu.
“komitmen untuk
membangun kualitas pendidikan yang baik tidak akan berjalan jika politik masuk ke ranah pendidikan,”. Tuturnya.
Untuk menghapus praktek budaya titip menitip calon
peserta didik sebagai upaya untuk
membangun kualitas pendidikan tanpa pengaruh politik harus ada kesadaran semua pihak baik dari
pemerintah sebagai pemangku kebijakan, lembaga legislatif bertindak sebagai
pengawasan serta dinas pendidikan sebagai pelaksana regulasi yang telah ada.
“pendidikan yang bermartabat hanya bisa
dilakukan jika semua pihak sadar akan pentingnya komitmen bersama
menjalankan aturan dan menghapus praktek nepotisme didalam dunia pendidikan,”
pungkasnya.
Diujung
masa bakti, DPRD Balikpapan digoyang isu PPDB
Upaya penyelesaian pun
urung menemui titik temu,sehingga, menimbulkan persepsi publik yang
berkepanjangan. Berbagai pihak mulai dari pelaku pendidikan, politisi, hingga
masyarakat luas angkat bicara menyoroti permasalahan ini. Pertanyaan nya sampai
kapan polemik PPDB ini berlanjut? dan siapa yang harus diterpakan pertanggung
jawaban. Padahal, polemik ini bisa saja selesai jika pihak-pihak yang
berkepentingan berkomitmen bersama-sama untuk membenahi sistem pendidikan yang
baik tanpa saling tuding dan menyalahkan. Kini, polemik PPDB masih terus
bergulir memasuki babak baru. Seperti, saat ini Pihak PGSB sudah membentuk tim
nvestigasi dan membuka posko pengaduan bahkan, bukan tidak mungkin PGSB akan
menempuh jalur hukum untuk menuntaskan masalah politisasi dalam proses PPDB
itu. lantas bagaimana sikap DPRD? Lembaga legislatif ini tentu tidak tinggal
diam dan bersiap pasang badan untuk meladeni tuntutan pihak PGSB.
Saat ini, posko
pengaduan intervensi PPDB sudah dibuka oleh Ridwansyah, selaku ketua tim
Investigasi PPDB. Tim Gugat berkesempatan bertandang ke posko Intervensi PPDB
yang resmi dibuka (21/7/14) pekan lalu di SMA Muhammadyah di jalan S. Suparman,
Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan.
Ridwansyah
secara terang-terangan menunjukan dokument bukti temuan daftar nama peserta
didik hasil rekomendasi 2 calon Legislatif Balikpapan yang melakukan intervensi
kepada pihak sekolah SMP 9 Balikpapan pada saat proses PPDB beberapa waktu
lalu. Kedua nama Caleg yang ditujukan bernama Usman Daming Caleg dari Parpol
PPP Nomor Barat dan M. Arsyad Parpol Nasdem.
Sebelumnya,
pada Minggu (20/7) lalu, Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) mengadakan
pertemuan itu dan menyepakati konsep menolak hasil PPDB tahun ini konsep itu
akan disepakati pada hari Rabu (23/7). Lalu, hasil investigasi mereka akan
diperdatakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, unsur
pidana pun bakal menyeret Oknum-oknum terkait yang melakukan intervensi pada
proses PPDB tersebut.
“semalam
rapat BMPS. Jadi keputusan yang disepakati pertama dibukanya posko pengaduan.
Kedua, membuat nota kesepakatan bersama dengan perwakilan kepala sekolah
swasta, PGSB dan BMPS. Kesepakatanya bersama menolak hasil PPDB tahun ini serta
menolak intervensi seperti suntikan dana itu,”Bebernya “sementara, rancangan
draf sudah dibuat untuk ditanda tangani Rabu ini,”Sambungnya.
Selain
itu, Ridwansyah turut membeberkan fakta terbaru mengenai alur intervensi dan
keterlibatan Oknum mana saja sehingga terjadi pembengkakan jumlah nama calon
peserta didik yang diintervensi ke seluruh sekolah negeri. Dari hasil temuan
itu, tim investigasi PPDB mendapati satu oknum bisa memegang 250 peserta didik
titipan. Tak hanya anggota DPRD aktif saja yang terlibat, oknum anggota DPRD yang baru akan dilantiik
Agustus mendatang juga ikut menitip peserta didik. hal ini, terjadi lantaran
imbas dari janji politik sebelum perhelatan Pileg 9 April lalu.
“kita
temukan fakta terbaru, alurnya bisa dipahami sekarang. Rupanya, alur dokumen
siswa lewat jalur belakang dititipkan ke
Dewan. Parahnya, titipan ini juga dilakukan calon anggota dewan yang akan
dilantik. Lalu, titipan itu bisa mencapai 250 anak kemudian, dibawa Komisi IV
ke Dinas Pendidikan melalui kabid dikmen untuk didistribusikan kembali ke
sekolah-sekolah negeri,”Paparnya.
Temuan
sementara dari pihaknya ini, menurut Ridwansyah hendak dilaporkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Balikpapan, Heri Misnoto. Namun, pada saat hendak dilaporkan
Disdik pada saat itu sedang mengadakan rapat tertutup yang dihadiri oleh
seluruh kepala sekolah negeri.
“hasil
temuan rencana akan kita laporkan ke Kadisdik. Namun, setelah dikonfirmasi
rupanya sibuk sekali rapat. Jadi, laporan ini sementara di tunda dahulu sembari
menunggu jika ada temuan bukti baru sekalian akan kami laporkan,” Tuturnya.
Diakuinya,
saat ini tim Investigasi mulai mengalami kendala untuk mendapatkan data
tambahan berkas peserta didik titipan yang sudah didistribusikan. Lantaran,
pihak sekolah-sekolah negeri yang diindikasi kan kuat menampung peserta didik
titipan oknum DPRD enggan memberikan data tersebut. Dengan dalih pihaknya harus
melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan sebelum data itu diberikan untuk
keperluan investigasi yang dilakukan oleh PGSB.
“mendatangi
SMA 8 untuk mengumpulkan data-data sudah kami lakukan. Begitu juga ke SMA 2
namun, kedua sekolah negeri itu tidak mau memberikannya. Lantaran, untuk
memperoleh data harus lapor dan mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan
dahulu. Oleh karena sistem satu pintu dadakan ini. Proses investigasi yang kami
lakukan terkendala,”Ungkapnya.
Kuat
dugaan, efek unjuk rasa yang dilakukan ratusan guru swasta se Balikpapan
beberapa waktu lalu. Berakibat tidak terbuka nya pihak Disdik terkait
karut-marut PPDB tahun ini, sehingga data-data yang berkaitan dengan indikasi
titipan peserta didik terkesan ditutup-tutupi terbukti dengan adanya prosedur
satu pintu yang diberlakukan. Pdahal, sebelumnya untuk memperoleh data
diberbagai sekolah negeri tidak serumit ini. Sementara, pihaknya sudah
melakukan kesepakatan dengan Wali Kota Rizal effendi dan Kadisdik Heri Misnoto.
“Padahal,
ini sudah kesepakatan BMPS dengan Pak Wali, dan Kadisdik pada saat unjuk rasa
lalu. Namun, ntah kenapa ketika investigasi ini berjalan. Susah sekali kami
memperoleh data siswa titipan karena pihak sekolah nggak berani ngeluarin data
dan harus lapor,”Terangnya.
Kepada
media ini, Ridwan kembali membeberkan hasil perbincangan dengan salah satu
wakil kepala sekolah negeri yang tak ia sebutkan nama sekolahnya, dalam perbincangan
itu tidak hanya wakil rakyat saja yang bermain dalam proses PPDB. Pihak Disdik
dan Kepala Sekolah negeri pun turut terlibat.
“saya
sempat berbincang dengan salah satu wakil kepala sekolah di salah satu sekolah
negeri, dia mengakui enggak hanya orang dewan, orang dinas pendidikan dan
kepala sekolah juga ikut bermain,”Beber Ridwan kembali.
Terpisah,
Sulton Fachruddin, tokoh pemuda serta pemerhati pendidikan turut membeberkan
sejumlah fakta kepada Gugat. Nama-nama oknum anggota Komisi 1 DPRD tak sungkan
ia sebutkan. Salah satunya, Andi Walinono, dia mengungkapkan bahwa Andi
merupakan penitip tebanyak peserta didik pada saat proses PPDB dengan jumlah
200 anak yang disodorkan ke Disdik.
“Jumlah
ini merupakan terbanyak yang dititip andi walinono, disbanding oknum-onknum
DPRD yang lain,” Bebernya.
Diakuinya, nama calon siswa PPDB yang
disodorkan ke Disdik kemudian dipilah-pilah kembali oleh pihak sekolah negeri.
Lantaran, calon siswa didik yang diusung dan telah ditandai tersebut. Lalu,
orang tua mereka kemudian dipanggil untuk membicarakan soal pungutan yang harus dibayar pihak orang tua siswa.
Pasalnya, nama calon siswa PPDB ynag telah ditandai itu dari kalangan orang
mampu.
“Semisal,
ada 60 anak yang direkomendasikan oleh Disdik untuk ditampung sekolah negeri
lalu dari 60 nama yang sudah ditandai pihak sekolah dipanggil orang tuanya.
Kemudian pihak sekolah langsung menawarkan permintaan 10 unit laptop yang
dibutuhkan pihak sekolah,” tuturnya. “ Apalagi momen bulan puasa begini,
biasanya mereka meminta paket bingkisan dengan bandrol 250 ribu .entah itu
isinya sembako atau apa saya kurang tahu, pokoknya harganya segitu waktu itu,”
Cetusnya.
ABS
Tantang PGSB
Ketua DPRD kota
Balikpapan, Andi Burhanudin Solong menyatakan diri siap untuk menunggu laporan
pihak PGSB yang menuding DPRD melakukan penyelahgunaan weweanang. Menurutnya,
apa yang sudah dilakukan oleh pihak DPRD merupakan bentuk kepedulian terhadap
pendidikan di kota Balikpapan serta sebagai bentuk implementasi dalam mengemban
amanah UUD 1945 yang termaktub didalam Pasal 28 c dan Pasal 31. Serta UU
Pendidikan yang menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh
pendidikan karena semua biaya ditanggung Negara.
Lantas pandangan ini
tidak serta merta dapat dipatuhi dan menjadi penyadaran kepada pihak yang
dirugikan yaitu guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta
Indonesia (PGSI) Balikpapan. Sebab tindakan tersebut merupakan politisasi yang
tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Serta, penyalahgunaan kewenangan
diluar tufoksinya lantaran hal itu, pihak PGSB siap pasang badan dan
melanjutkan persoalan ini keranah hukum. Lantas, apa tanggapan ABS terkait
upaya pelaporan tersebut?
Gugat,
mendapat kesempatan untuk memperoleh klarifikasi tentang persoalan itu, dengan
lantang ABS menjawab tudingan-tudingan yang diterpakan kepada lembaga yang
dipimpinya nya tersebut. Dan siap menerima laporan adanya indikasi
penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Namun, harus bedasarkan bukti-bukti
yang jelas.
“Mana buktinya pihak PGSB menuduh
DPRD menyalahi wewenang. Jika, punya bukti saya tunggu siapa pihak yang
mengatakan seperti itu,” Ujarnya kepada Gugat.
Seperti
diketahui bahwa, polemik proses PPDB ini kian meruncing lantaran pihak PGSB
telah menemukan bukti-bukti surat rekomendasi, memo yang telah dikeluarkan
oknum anggota DPRD dan bukti ini, menjadi pegangan kuat pihak PGSB untuk
menempuh jalur hukum atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Oknum
DPRD.
“Bisa buktikan nggak, kalau bisa dibuktikan silahkan dilaporkan ke jalur hukum
kami siap meladeni dan jangan sampai hanya bicara dan omong besar, kemudian
menjadi pitnah,” Tantangnya.
Diakuinya, intervensi
yang dilakukan DPRD dan oknum anggotanya dalam proses PPDB merupakan hal yang
wajar lantaran sesuai dengan prosedur dan tufoksinya untuk memperjuangkan
rakyat dan sebagai intepretasi suara rakyat di parlemen. Sedangkan adanya
indikasi imbalan yang ditarik oknum DPRD dalam proses PPDB pihaknya tidak
mengetahui itu.
“Saya tidak suka ada
oknum DPRD yang menyalahi aturan. Dan saya sangat apresiasi jika ada anggota
dewan yang memperjuangkan rakyat untuk memperoleh pendidikan,” Ujarnya “kalau
ada pihaknya menerima imbalan silahkan saja dilaporkan kepihak berwajib dan
oknum DPRD tersebut berhak dipecat, itu jika benar, kalau tidak, jangan Cuma
menuding tanpa bukti,” Sambungnya.
Akar persoalan ini
sebenarnya, sudah lama terjadi lantaran ketidak tegasan pemerintah kota
Balikpapan untuk menambah jumlah sekolah negeri. Disatu sisi jumlah sekolah
yang terbatas tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan
pendidikan layak di sekolah negeri. Namun, tidak ada upaya yang dilaukan
sehingga terkesan terjadi pembiaran kemudian, upaya memperjuangkan rakyat
dimaknai berbeda dan melegalkan prosedur yang salah
“Ini akibat jumlah
sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat. Sehingga, terjadi
pengkebirian terhadap hak-hak asasi manusia. Sebagaimana diatur dalam UU No 39
Tahun 2009,” Terangnya.
Selain
itu, ABS juga menyoal tentang tuntutan dari PGSB Balikpapan, agar Perda
Pendidikan segera di sah kan. Pasalnya, Perda ini digadang-gadang bakal menjadi
solusi untuk meminimalisir politisasi didalam dunia pendidikan. Namun, dia
menyayangkan baru saat ini PGSB menyinggung Perda tersebut.
“terkait perda
pendidikan, kenapa baru sekarang guru swasta teriak-teriak untuk segera di
sahkan kenapa tidak dari dulu memperjuangkan perda ini,”Ujarnya dengan lantang.
Tanggapan
Pengamat Politik dan pemerhati pendidikan Edi Rahmat
Terpisah, Pengamat
politik dan juga pemerhati pendidikan, Edi Rahmat membenarkan keterlibatan
politik dapat terjadi dipelbagai aspek.
Termasuk dunia pendidikan, seperti yang terjadi saat ini yaitu intervensi dalam
proses PPDB tidak lepas dari unsur politis yang dilakukan oleh oknum anggota
DPRD.
“Jika, pemangku
kebijakannya berasal dari partai politik penguasa maka, kebijakan yang diambil
tentu memperioritaskan dominasi parpol itu,” Ujar ketua STMIK Balikpapan ini.
Unsur politik dan
intervensi dalam proses PPDB akibat keterlibatan partai politik melalui
perwakilan fraksi-fraksi di Legislatif memang memiliki pengaruh besar. Disatu
sisi bagi lembaga legislatif sebagai upaya memperjuangkan masyarakat.
Disisilain, ada pihak yang dirugikan lantaran menyalahi wewenang dan menabrak
aturan.
“Persoalan politik ada
dimana-mana tapi itu juga berlaku didunia pendidikan. Jika konstituen yang
dimenangkan oleh partai penguasa sudah jelas kebijakan yang diambil pun
berdasarkan kepentingan partai,”Tuturnya.
Perhatian publik atas
karut-marut PPDB memnag mengarah ke DPRD lantaran, ada nya bukti-bukti
rekomendasi dan memo yang telah di keluarkan oleh oknum anggota DPRD. Dan
menjadi rujukan pihak tertentu agar meminta pertanggung jawanban
“Ini bukan salah perindividu
tapi kesalahan partai itu yang merusak tatanan pendidikan,”Ujarnya “Jadi jangan
heran kalau partek titipan ini tidak bisa dihapuskan secara keseluruhan selama
didalam konstituen partai politik memiliki pengaru besar,”Sambungnya.
Sementara itu, dia mengingatkan
Kadisdik agar berani memperbaiki sistem di internal Dinas Pendidikan agar tidak
mudah menerima intervensi Politik. Lalu, membuat intruksi untuk mengarahkan
pihak sekolah negeri agar mentaati syarat romble yang sudah termaktub didalam
aturan.
“Jika dikemudian hari
Disdik ternyata masih ada intervensi politik. Maka, pihak sekolah juga harus
berani menolak arahan disdik, dan mengingatkan kepada rekan-rekan kepsek negeri
agar bersama-sama komitmen untuk menghapus politisasi dalam proses PPDB,” himbaunya.
Menanti Kadisdik Lengser
Pembenahan ditubuh
internal Dinas Pendidikan Balikpapan, menjadi salah satu upaya untuk membenahi
sistem penyelenggaraan pendidikan di Balikpapan. Pasalnya, karut-marut nya PPDB
2014/2015 tidak lepas dari andil dan peran serta Dinas Pendidikan dalam
menjalankan aturan. Sehingga, begitu mudahnya intervensi Politik masuk dan
mempengaruhi. Apalagi, pejabat yang duduk di dalamnya tidak paham dengan dunia
pendidikan namun dipaksakan untuk menjalankan kebijakan penyelenggaraan pendidikan
tentu, persoalan ini akan sulit diselesaikan. Hal ini, dsampaikan oleh Dr. Edi
Rachmat, S.pd Mpd Pemerhati Pendidikan Kaltim. Kepada Gugat ketika ditemui pekan lalu (8/4/14).
“Perlu adanya
restrukturisasi dalam tubuh disdik, dan alangkah lebih bagus jika pemangku
kebijakan dimandatkan kepada orang yang lebih paham dengan dunia pendidikan,
“Ujar Ketua STMIK Balikpapan, yang juga merupakan Dosen FKIP Unmul ini.
Penyelenggaraan
pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, hal ini tentu diamini semua
pihak. Pasalnya tolak ukur kemajuan dan peradaban bangsa dibangun melalui dunia
pendidikan. Tentu tidak dibenarkan jika, tujuan positif ini dipengaruhi unsur
politisasi. Lantaran hal itu, penerapan penyelenggaraan pendidikan yang baik
juga harus diwujudkan berdasarkan pemahaman yang matang.
“Siapapun, yang diberi
mandat serta kebijakan mengurusi pendidikan tentunya harus memiliki latar
belakang orang pendidikan. sehingga, kalau kisruh PPDB ini kembali terulang di
priode selanjutnya dapat pula dipahami solusi penyelesaianya,”Cetusnya.
Diakuinya, permasalahan
karut-marutnya PPDB 2014 memang tidak bisa lepas dari peran Dinas Pendidikan,
beragam persefsi publik berkembang dan menuding dinas pendidikan juga turut
bertanggung jawab lantaran sebagai lembaga yang ditunjuk untuk memikul tanggung
jawab dalam membentuk penyelenggaraan pendidikan yang taat aturan dan taat
prosedur.
“Tanggung jawab yang
dibebankan tentu, harus berdasarkan pada tingkat pemahaman pendidikan yang
baik,”Ucapnya,” Jika, lembaga ini diisi oleh orang yang tidak paham dengan
dunia pendidikan. Lantas, disuruh memimpin lembaga itu maka yang terjadi pasti
tidak berani menolak intervensi baik dari pemkot maupun dari politisasi yang
dilakukan DPRD,”Sambungnya.
Meskipun, pergantian
tampuk kepemimpinan di Internal Disdik, memang belum menjamin sistem pendidikan
yang baik di Balikpapan dapat terwujud. Namun, perubahan secara bertahap
mungkin dapat diwujudkan melalui kebijakan yang diputuskan dan ketegasan
seorang pimpinan sangat diharapkan untuk menekan unsur politisasi dalam dunia
pendidikan.
“Karakter
pemimpin, yang paham dengan dunia pendidikan tentu sangat mempengaruhi
kebijakan yang diambil. Meski tidak dapat dipungkiri kebijakan tertinggi ada di
pemerintah daerah dan Disdik sebagai kepanjangan tangannya, Kadisdik bisa tegas
menolak dengan rasionalisasi yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak
tertentu,”Tuturnya.
Dia,
berharap kisruh PPDB 2014/2015 ini dapat segera dituntaskan sehingga tidak
menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mempengaruhi citra pendidikan di Kota
yang Balikpapan. siapapun, pemangku kebijakan, pemerhati pendidikan, akademisi,
dan pelaku pendidikan tentunya tidak menginginkan kisruh ini terus berlanjut.
“kalau
perlu semua pihak harus duduk bersama membuat kesepakatan guna mencari solusi
bersama sehingga, persoalan ini dapat diselesaikan. Lebih bagus jika, hasil
yang disepakati yaitu pembenahan secara objektif bukan atas dasar kepentingan
pihak tertentu,” Ungkapnya.
Pandangan
mantan anggota DPRD Balikpapan Fraksi PDIP priode 2004-2009 terkait PPDB
Senada,
dengan itu Mantan anggota DPRD
Balikpapan priode 2004-2009 yang kini
menjadi ketua LPM Kelurahan Gurinda Baru, Sobirin menegaskan jika dalam proses
pemeriksaan oleh Tipikor polres terbukti ternyata dinas pendidikan turut terlibat
maka harus diberikan sanksi tegas. Bukan hanya, ranah hukum namun juga dapat
diterpakan pertanggung jawaban secara jabatan.
“Kalau
benar melibatkan kadisdik maka perlu ada sanksi tegas, yang diberikan secara
kelembagaan misal, dimutasi atau diganti dengan Kadisdik yang baru,”Ujarnya.
Perubahan
harus dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tatanan
pendidikan yang baik. Namun, alangkah lebih baik jika perubahan tersebut
diawali oleh Dinas pendidikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota
Balikpapan dalam menjalankan proses penyelenggaraan PPDB.
“Jelas
sekali kalau Disdik juga harus bertanggung jawab, maka dari itu perubahan
sistem di internal Disdik juga harus dilakukan bisa melalui perombakan sistem
kebijakan secara menyeluruh atau mengganti kadisdiknya,” Tuturnya.
Masyarakat
Balikpapan, tentunya berharap agar permasalahan PPDB 2014 ini dapat selesai
sehingga tidak terjadi polemik yang berkepanjangan. Guna mengembalikan
kepercayaan masyarakat tersebut. Salah satu pihak harus legowo menerima sanksi
dan mempertanggung jawabkan kelalaian nya.
“Dalam
hal ini, dilingkup Disdik harus ada perbaikan, terutama berani menolak segala
bentuk intervensi,”Ungkapnya” sehingga permasalahan ini jangan sampai terulang
kembali. Lantas berdampak pada Kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat
akibat proses PPDB 2014 urung selesai,”Lanjutnya.
Selain
itu, juga menyoal prilaku oknum anggota DPRD yang telah menyalahi kewenangan
nya lantaran turut serta mengintervensi proses PPDB 2014. Diakuinya, prilaku
oknum DPRD pada saat dirinya masih
menjabat anggota DPRD memang sudah terjadi. namun, bukan dilakukan secara
kelembagaan. Melainkan, oknum tertentu.
“Dulu
ketika saya masih duduk di dewan, memang ada oknum yang melakukan itu, namun
dilakukan secara personal tapi kalau sekarang ada temuan bukti intervensi
tertulis mengatasnamakan dewan secara kelembagaan saya tidak mengetahui itu,”
Ujarnya ketika Gugat menghubunginya melalui sambungan telepon,
Sedangkan
untuk sanksi yang harus diberikan jika benar terbukti pihaknya tidak mau turut
campur. Lantaran perosalan sanksi dinilai berdasarkan peraturan yang ada di
internal DPRD yang sifat nya sudah dapat dipahami dan ditaati.
“Bukan ranah saya untuk
dapat mengomentari sanksi yang harus diberikan kepada oknum anggota DPRD yang
terlibat. Biarkan proses ini diselidiki dulu. sementara berkaitan dengan
penyalahgunaan fungsi kewenangan kembalikan lagi kepada peraturan yang ada di
DPRD,” Imbuhnya.
Akar dari permasalahan
ini sebenarnya bukan hanya dilihat dari kesalahan pemangku kebijakan. Melainkan
juga, kepada pihak masyarakat yang cenderung melakukan cara praktis sementara
Apapun upaya, yang dilakukan pihak-pihak tertentu saat ini untuk menggugat
oknum yang bermasalah itu, merupakan hak semua orang yang jelas tujuan nya
untuk membenahi sistem pendidikan di Balikpapan agar jauh lebih baik lagi.
“Harusnya orang tua
siswa juga harus sadar diri, jika anaknya tidak memenuhi syarat untuk belajar
di sekolah negeri jangan dipaksakan,”imbaunya.
Rubah
Mindsead penyelanggara pendidikan tidak harus yang berlatarbelakng pendidikan.
Merubah mind seat
masyarakat, terhadap penyelenggaraan pendidikan yang baik menjadi landasan
untuk membenahi sistem pendidikan terlebih. Karut-marutnya sistem pendidikan
tidak dapat hanya diterpakan kepada salah satu pihak. Persoalan pendidikan
bukan, persoalan mudah untuk diselesaikan karena sistem yang dibangun sudah
menjadi matarantai yang harus dicarikan solusinya. Hal ini, disampaikan oleh
Mantan Kadisdik Balikpapan, Syahrumsyah setya
“Masalah yang paling
mendasar itu, merubah mindseat masyarakat bahwa dimanapun wadah pendidikan baik
di negeri maupun swasta sama saja bertujuan untuk mencerdaskan anak
bangsa,”Ujarnya.
Persoalan
penyelenggaraan pendidikan memang pelik, jika bermasalah tentu tidak dapat
dipahami bahwa yang bertanggung jawab harus ditujukan kepada lembaga tertentu.
Meskipun, beragam persepsi publik mencuat dan menerpakan persoalan ini kepada
Dinas Pendidikan tentu itu bukan cara yang arif dalam menyelesaikan masalah.
“Banyak faktor, yang
melatarbelakangi persoalan PPDB yang kerap menimbulkan masalah. Secara arif
tentunya tidak menghakimi lembaga tertentu, karena persoalan PPDB merupakan
mata rantai yang harus dicari solusinya,” Ungkapnya.
Diakuinya, intervensi
politis bukan persoalan baru di ranah pendidikan sejak dahulu memang prilaku
ini sudah dilakukan. siapapun pemangku kebijakan yang mengambil tongkat estapet
kepemimpinan pastinya akan mengalami persoalan ini.
“Saya tidak menampik
kalau dulu waktu saya menjabat kadisdik intervensi politik memang sudah ada,
dan melalui beragam cara hanya saja saya
menjalankan kewenangan sebagai kadisdik sesuai dengan aturan yang
berlaku,” Tuturnya.
Selain itu, dia setuju
jika ada pandangan pemerhati pendidikan yang menyoal bahwa pembenahan didalam
internal Disdik harus segera dilakukan. solusinya, restrukturisasi didalam
tubuh kepengurusan disdik dengan merubah kebijakan dan membangun paradigma yang bebas
intervensi.
“didalam internal
disdik, memang perlu dibenahi dan menempatkan orang-orang yang berlatar
belakang pendidikan. Namun, yang harus dipahami adalah kelembagaan diinternal
dinas menggunakan konsep manajerial. Jadi, tidak mesti orang yang menjabat
didalam disdik harus paham pendidikan,” Paparnya.
Saat
ini, yang terpenting dilakukan yaitu membangun karakter dan mentalitas
penyelenggaraan pendidikan yang baik tanpa adanya intervensi yang dapat
merugikan pihak lain. Dan persoalan PPDB harus disikapi secara bijaksana dengan
merangkul semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan.
“Sepanjang
tidak disikapi secara bijaksana persoalan ini tentu tidak akan selesai dan
terus menjadi polemik yang berkepanjangan,” tandasnya.
Penulis
Fajrian Noor
NB:
Catatan ini, merupakan himpunan liputan semasa menjadi wartawan dan sudah
dipublikasikan tabloid Gugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar